hal hal baru yg merupakan kebaikan merupakan ibadah selama tidak melanggar 
syariah.
  
  sabda beliau saw : "Barangsiapa yg mengada adakan hal yg baru berupa  
kebaikan dalam islam,  baginya pahalanya dan mereka yg  mengikutinya, 
barangsiapa yg mengada adakan hal buruk dalam islam maka  baginya dosa nya dan 
dosa semua yg mengikutinya" (shahih Muslim hadits  no.1017)
  
  demikian perlakuan para sahabat radhiyallahu 'anhum, sebagaimana Umar  bin 
Khattab ra yg mengada adakan shalat tarawih berjamaah dan beliau  berkata : "Wa 
Ni'mal Bid'ah hadzihi" (inilah bid'ah yg membawa  kebaikan) (Shahih Bukhari 
no.1906)
  
  demikianpula para tabi'in rahimahullah, mereka menciptakan ilmu  mustalah 
hadits, sanad, mustanad, Nahwu, tafsir dll yg kesemuanya tak  pernah 
diperintahkan oleh Rasul saw dan tak ada pula Nash yg  mendukungnya.
  
  justru Bid'ah dhalalah adalah perbuatan mengingkari hal hal seperti itu.

wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                        
          Ya, kurang lebih seperti itu Mas Anto... :) Dan para ulama terdahulu 
  pun telah menegaskan kaidah inilah yang seharusnya dipegang dalam 
  beribadah, sehingga setiap muslim tidak sembarangan dalam membuat 
  amalan yang tidak ada perintahnya baik dari Allah maupun Rasulullah. 
  Syariat dalam agama kita telah sempurna sebagaimana yang disebutkan 
  dalam Alquran Surat Al Maidah:3, sehingga tidak perlu ditambah-
  tambahi, apalagi dikurangi.
   
  Rasulullah bersabda:
  "Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah 
  kami maka amalannya itu tertolak" (HR Muslim, dan Bukhari dengan 
  lafaz yang berbeda)
  
  Imam Nawawi (PEMUKA MADZHAB SYAFI'I) menjelaskan: "Hadits ini 
  merupakan KAIDAH YANG AGUNG dari kaidah-kaidah Islam". Beliau 
  menambahkan: "Hadits ini termasuk hadits yang sepatutnya dihafalkan 
  dan digunakan dalam membatilkan seluruh kemungkaran dan seharusnya 
  hadits ini disebarluaskan untuk diambil sebagai dalil". (Syarah 
  Shahih Muslim) 
  
  Ibnu Hajar Al Atsqalani setelah membawakan hadits ini dalam 
  syarahnya terhadap kitab Shahih Bukhari, beliau 
  berkomentar : "Hadits ini terhitung sebagai POKOK dari pokok-pokok 
  Islam dan SATU KAIDAH dari kaidah-kaidah agama". (Fathul Bari) 
  
  Jadi, hadits diatas adalah merupakan dalil dari kaidah ibadah yang 
  akan menolak setiap amalan yang diada-adakan tanpa dasar syar`i. 
  Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa amalan yang dilakukan 
  seharusnya di bawah hukum syariah, di mana hukum syariah menjadi 
  pemutus baginya apakah amalan itu diperintahkan atau tidak. Jika 
  tidak diperintahkan, maka amalan tersebut terlarang untuk 
  dikerjakan, karena Allah hanya akan menerima amalan yang berada 
  diatas perintahNya.
  
  Salam :)
  WnS
  
  --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, Anto Sulistianto 
  <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >=====
  > Hm, tentunya kalo kita mengacu pada kaidah dasar Ibadah, yg hukum 
  asalnya adalah semua ibadah adalah TERLARANG, sampai ada dalil yg 
  memberikan PERINTAH nya, maka sebenarnya otomatis semua ibadah yg 
  tidak ada perintahnya adalah terlarang, jadi otomatis tidak bisa ber-
  dalih dengan TIDAK ADA LARANGAN atas ibadah tsb. Kira-2 begitukah 
  Mas Wandy...?
  > 
  > Mohon pencerahan lebih dalam lagi,
  > 
  > Syukron,
  > 
  > Wassalam,
  > Anto
  > 
  > 
  > ----- Original Message ----
  > From: wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]>
  > To: keluarga-islam@yahoogroups.com
  > Sent: Thursday, December 28, 2006 5:25:18 PM
  > Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar
  > 
  > Betul sekali Mas Anto...
  > 
  > Sebenarnya tanpa disadari pun kita telah melakukan itu. Kita 
  > melakukan sholat karena ada perintah sholat, kita puasa karena ada 
  > perintah puasa, kita berzakat karena ada perintah berzakat, kita 
  > berhaji, karena ada perintah berhaji, kita bersholawat karena ada 
  > perintah bersholawat, kita berdoa karena ada perintah berdoa, kita 
  > berdzikir karena ada perintah berdzikir, kita berbakti pada orang 
  > tua karena ada perintah berbakti kepada mereka, dst....
  > 
  > Ketika terjadi perbedaan khilafiyah, masing2 dari kita pasti akan 
  > mencari dalil yang cukup kuat untuk mendukung pendapat kita. 
  Ketika 
  > ada yang berbicara tentang satu amalan yang baru kita dengar, yang 
  > akan kita tanyakan tentunya adalah apa dalil landasan amalan 
  > tersebut. Jadi, dalam beribadah (sesuai dengan kaidah ibadah) yang 
  > akan kita cari dan tanyakan biasanya adalah dalil yang menjadi 
  dasar 
  > perintah atau anjurannya.
  > 
  > Berbeda dengan masalah muamalah, ketika tidak ada hal yang 
  sekiranya 
  > melanggar syariat, tentu kita tidak perlu repot2 mencari dalil2 
  yang 
  > menjadi perintahnya karena memang hukum asalnya adalah mubah. Yang 
  > kita cari biasanya adalah dalil2 yang berhubungan dengan larangan, 
  > apakah kegiatan muamalah yang akan kita lakukan mengandung unsur 
  > yang dilarang al-Quran, sunnah, maupun ijma'...?
  > 
  > Contoh riilnya misalnya seperti yang sekarang sedang marak 
  > dipermasalahkan yaitu Undian SMS, yang dicari dalam menyelesaikan 
  > kasus ini adalah dalil2 yang berhubungan dengan larangan, yaitu 
  > khususnya dalil2 yang berhubungan dengan perjudian dan bukan 
  mencari 
  > dalil2 yang menjadi perintah ber-SMS.. :) 
  > 
  > Demikian dari saya Mas Anto.
  > 
  > Salam :)
  > WnS
  > 
  > --- In keluarga-islam@ yahoogroups. com, Anto Sulistianto 
  > <kiky_dini@ ..> wrote:
  > >
  > > Mas Wandy, saya mau tanya :
  > > 
  > > Setahu saya. hukum asal Ibadah adalah TERLARANG, sampai ada 
  dalil 
  > yg memerintahkannya.
  > > Jadi, sepengetahuan saya dalam soal ibadah adalah yg kita 
  > pelajari/kita cari adalah dalil-2 yg memberikan PERINTAH atas 
  ibadah 
  > tsb dan bukan sebaliknya kita mencari dalil-2 yg TIDAK MELARANG 
  > suatu ibadah yg tidak ada perintahnya.
  > > 
  > > Sebaliknya soal Muammalah/dunia, semuanya asalnya MUBAH, sampai 
  > ada dalil yg melarangnya.
  > > 
  > > Ringkasnya, bila urusan Ibadah, kita pelajari/cari referensi ttg 
  > PERINTAH, 
  > > bila soal muammalah/dunia, kita cari/pelajari referensi LARANGAN-
  > nya.
  > > 
  > > Bukan dibalik-2 atau dicampur baurkan...., begitulah 
  sepengetahuan 
  > saya sementara ini
  > > 
  > > Mohon info nya, 
  > > 
  > > Syukron
  > > 
  > > Wassalam,
  > > Anto
  > > roup | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity
  >  8New Members
  > Visit Your Group 
  > SPONSORED LINKS
  > Single family home
  > Family home finance
  > Family home
  > Family home mortgage
  > Family home business
  > Yahoo! for Good
  > Get Inspired to Give
  > Donate before the
  > end of the year.
  > Y! Messenger
  > Instant hello
  > Chat over IM with
  > group members.
  > Yahoo! Mail
  > Next gen email?
  > Try the all-new
  > Yahoo! Mail Beta.. 
  > 
  > 
  > __________________________________________________
  > Do You Yahoo!?
  > Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
  > http://mail.yahoo.com
  >
  
  
      
                                    

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke