mas anto, kalo saya lihat di All_qur'an terjemahan punya saya seperti ini:
59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. bagaimana dengan yang lain?? salam ----- Original Message ----- From: Ananto To: keluarga-islam@yahoogroups.com Sent: Monday, February 05, 2007 11:04 AM Subject: Re: {Disarmed} Re: [keluarga-islam] Re: jilbab seluruh tubuh atau sampai dada, mas? On 2/5/07, Ahmadi Agung <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dalil WAJIB-nya Ber- JILBAB bagi Wanita adalah Surah AL-AHZAB ( No.33 ) yg berbunyi :. Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu & istri-istri Orang Mukmin " HENDAKLAH MEREKA MENGULURKAN JILBABNYA ke SELURUH TUBUH MEREKA,. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan ALLAH adalah maha Pengampun lagi maha Penyayang. Semoga Menjadi JELAS..... Salam JIHAD AL-Pacitan -----Original Message----- From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto: [EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ananto mas arland, saya kok masih berpendapat bahwa itu sunnah muakaddah yak... belum sampai wajib... bagaimana? soale kalo sampe wajib ya itu tadi... "kadar"nya sampai mana? salam, ananto On 2/3/07, >>>Arland_hmd098<<< < [EMAIL PROTECTED]> wrote: ----- Original Message ----- From: Ananto To: keluarga-islam@yahoogroups.com Sent: Friday, February 02, 2007 10:24 AM Subject: Re: [keluarga-islam] Re: jilbab maksud saya, kadar hukum "wajib" nya... misalnya, apakah setara dengan "wajib" nya sholat 5 waktu? salam, ananto ===================== Assalamu 'alaikum wr. wb. Saya mau kasih pendapat sedikit, seperti yang kemarin pernah saya katakan tentang nenek mas ananto. Penggunaan jilbab sebagai penutup kepala hingga dada itu dihukumi "WAJIB" ketika ada kemungkinan dilihat oleh orang yang bukan mahrom, jikalau disekitarnya hanya ada mahromnya, maka dihukumi "SUNNAH" Kita ambil contoh : bersuci / istinja. Isinja' itu baru dihukumkan WAJIB ketika kita hendak sholat, diluar itu dihukumkan sunnah. (ini ada riwayat haditsnya dari Ibnu Abbas RA). Misalnya seorang laki-laki lagi diperjalanan lalu ia pipis di got tanpa cebok lagi itu tidak apa-apa selama dalam hatinya niat akan bersuci/istinja bilamana hendak sholat dan ketemu air, tapi bila dia istinja' dengan batu/kertas tissu saat itu, dia akan mendapatkan pahala sunnah bersuci, karena kebersihan itu bagian dari iman. Begitu juga Wajibnya sholat, baru dikatakan WAJIB ketika sudah masuk waktunya. Kalau sholat belum masuk waktu (walaupun kurang 1/2 menit) dihukumkan HARAM, kecuali sholat sunnah diwaktu-waktu yang bukan terlarang. misalnya seseorang yang kebetulan lagi cuti kerja, sehabis sholat subuh dia tidur hingga pukul 12 siang, itu GPP. Tapi kalau dia molornya belum sholat subuh, maka tidurnya itu berdosa. Atau sudah masuk waktu sholat, dia sengaja tidur sebelum sholat,maka tidurnya menjadi haram. Begitu juga tentang kewajiban memakai Jilbab (kerudung hingga dada) berlaku WAJIB ketika ada kemungkinan dilihat atau nampak oleh orang-orang yang bukan mahrom. Ketika seorang wanita sendirian di dalam kamarnya atau dikamar mandi, maka kewajiban itu akan terlepas dari dirinya. Begitu dia keluar kamar, maka bisa menjadi sunnah (bilamana yang melihat hanya mahromnya), dan bisa menjadi wajib (bila yang melihatnya non-mahromnya). Demikian pendapat saya sebatas pemahaman fiqih yang sederhana. mohon dikoreksi bila pendapat ini ada kekeliruan. wassalam, arland-jkt. , and is believed to be clean. -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean.
a059.png
Description: PNG image