Haramnya Jual Beli Tanah Bahwa hak milik atas daerah Bumi semuanya bagi ALLAH, sementara kepada manusia hanya diberikan hak pakai di dunia kini.
Sebagai akibat dari hak milik pribadi atas tanah yang diakui pemerintah, tetapi bertantangan dengan UUD 1945, maka di berbagai daerah banyak sekali penduduk miskin yang hidup menumpang di kamar sewaan. Mereka membayarkan sebagian uang penghasilan kepada pemilik rumah berupa sewa bulanan atau kontrak tahunan , karena tidak berkesempatan mendirikan gubuk tempat tinggal oleh tradisi yang berlaku. Tindakan mengambil hasil dari tanah kosong demikian karena disewakan atau diperseduakan kepada orang lain, dalam Alquran disebut dengan pengambilan riba. Selengkapnya klik di bawah: http://wisatahati.com/modules.php?name=Forums&file=viewtopic&p=148#148 atau http://myquran.org/forum/index.php/topic,15119.0.html wassalam