Haramnya Jual Beli Tanah  

Bahwa hak milik atas daerah Bumi semuanya bagi ALLAH, sementara 
kepada manusia hanya diberikan hak pakai di dunia kini. 

Sebagai akibat dari hak milik pribadi atas tanah yang diakui 
pemerintah, tetapi bertantangan dengan UUD 1945, maka di berbagai 
daerah banyak sekali penduduk miskin yang hidup menumpang di kamar 
sewaan. Mereka membayarkan sebagian uang penghasilan kepada pemilik 
rumah berupa sewa bulanan atau kontrak tahunan , karena tidak 
berkesempatan mendirikan gubuk tempat tinggal oleh tradisi yang 
berlaku. 

Tindakan mengambil hasil dari tanah kosong demikian karena disewakan 
atau diperseduakan kepada orang lain, dalam Alquran disebut dengan 
pengambilan riba. 
Selengkapnya klik di bawah:

http://wisatahati.com/modules.php?name=Forums&file=viewtopic&p=148#148

atau

http://myquran.org/forum/index.php/topic,15119.0.html

wassalam

Kirim email ke