*Nikah Sirri*
**
*Tanya:

*Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya seorang janda dengan dua anak. Ada seorang kawan sudah beristri,
meminang saya. Dia mau menikahi saya asal secara sirri (sembunyi-sembunyi)
agar keluarganya tidak mengetahui. Saya juga menerima syarat itu, dan saya
menyarankan agar akad dilakukan di depan penghulu tanpa surat kawin resmi
dari catatan sipil. Apakah nikah seperti ini sah?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
**

*Jawab:*

Akad nikah bukanlah akad biasa, seperti akad-akad lainnya. Namun, lebih dari
sekedar ajaran yang disyari'atkan Allah swt. demi menjaga kesinambungan
generasi, ia juga bertujuan membentuk tatanan sosial yang kuat dan teratur.
Secara keseluruhan, pernikahan bertujuan menghindari mafsadah dan memperoleh
kemaslahatan.Yang perlu dipertanyakan sekarang, apakah nikah sirri itu bisa
mewujudkan hal demikian?

Jelas sekali nikah sirri tidak bisa mewujudkan maksud-maksud
disyari'atkannya pernikahan. Nikah sirri, bahkan, hanya akan menimbulkan
kemafsadahan lebih besar dari kemaslahatan. Perlu diperhatikan, semua
tindakan manusia tidak mungkin lepas dari kemaslahatan dan kemafsadahan.
Jika ia menarik kemaslahatan lebih besar dari kemafsadahan maka ia boleh
dilakukan (masyruu'): adakalanya wajib, sunat, atau mubah. Dan sebaliknya,
jika memberi dampak kemafsadahannya lebih besar (dari kemaslahatan) maka
tidak boleh dilakukan (ghair masyruu'): adakalanya haram atau makruh.

Kembali ke persoalan nikah sirri. Nikah model ini, menurut saya, tidak bisa
sama sekali mewujudkan maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan, bahkan
bisa menimbulkan kemafsadahan lebih besar. Jika demikian, maka haram
hukumnya nikah sirri. Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
*Dr. Ali Mar'iy*
(Kepala Jurusan Fikih Perbandingan Fakultas Syari'ah Al-Azhar)
*(Diambil dari Mingguan Shaut al-Azhar 19 Ramadhan 1421 H / 15 Desember
2000) *

Kirim email ke