Larangan Berpacaran Berpacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat dan kasih sayang antara lelaki dan perempuan hingga keduanya mencurahkan kehendak diri berbentuk ucapan dan tingkah laku di luar hukum berupa suami istri tidak sah. Perbuatan itu berarti berzina atau setidak- tidaknya mendekati zina yang nyata terlarang menurut Ayat 17/32. Kebiasaan berpacaran mengurangi keinginan untuk menikah menurut hukum yang berlaku karena sebagian dari kehendak syahwat telah dapat dipenuhi, padahal pernikahan sangat dibutuhkan masyarakat manusia untuk membentuk generasi keturunan.
Selengkapnya klik di bawah: http://myquran.org/forum/index.php/topic,18652.0.html wassalam