1. Semuanya boleh-boleh saja di lakukan karena itu adalah H A M. 2. Atas nama Cinta, Hubungan sex di luar nikah boleh-boleh saja di lakukan, sah-sah saja karena di dasarkan SUKA sama SUKA. 3. Atas nama HAM & Kebebasan serta atas nama hidup di zaman modern, berpakaian compang - camping & berlaku yg menjurus ke arah PORNOGRAFI & PORNOAKSI di mana saja adalah sah-sah saja, TIDAK BOLEH di larang. Bersambung ..( InsyaAllah )... Salam AL-Pacitan