Dari eramoslem.com

Assalamualaikum wr. wb.,

Saat ini saya sedang berada di luar negeri yang tidak ada komunitas umat
Islamnnya. Kami berangkat dengan 7 orang teman. Bagaimna kami melaksanakan
shalat Jumat?

Demikian, terima kasih atas jawabannya.

Wassalam

Ahmad Faizin
faizahmad
Jawaban

*Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,*

Shalat Jumat adalah fardhu yang wajib dikerjakan oleh semua laki-laki muslim
yang memenuhi syarat. Secara sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jumat
tanpa udzur syar'i, maka Allah akan menutup hatinya. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW berikut ini.

مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ

*Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan
menutup hatinya."* (HR Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

Namun semua itu hanya ditegakkan manakala syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Sebaliknya, bila syaratnya tidak terpenuhi, atau dalam keadaan tertentu,
tentu tidak ada kewajiban untuk mengerjakannya. Sehingga yang wajib
dikerjakan adalah shalat Dzhuhur biasa.

Di antara 'udzur syar'i yang dibenarkan dalam ikut shalat Jumat adalah
safar. Bila kepergian anda ke luar negeri ini masih termasuk kategori safar,
maka anda dibolehkan untuk tidak melakukan shalat jumat.

Bahkan sebagian ulama justru menyatakan bahwa bila suatu shalat Jumat
dikerjakan hanya oleh mereka yang sedang safar, maka hukumnya tidak sah.
Mereka mensyaratkan bahwa shalat jumat itu hanya untuk mereka yang muqim (*
mustauthin*) di suatu tempat, bukan orang yang sedang safar dan kebetulan
ikut shalat Jumat.

Namun demikian, yang juga jadi masalah adalah status keberadaan anda sebagai
musafir. Pada saat ini, apakah anda musafir atau anda termasuk *mustathin*?

Para ulama memberi batasan bahwa yang namanya musafir adalah orang yang
sedang dalam perjalanan. Bukan orang yang diam dan tinggal di suatu tempat,
meski jauh dari negerinya. Dan batasan berdiamnya seorang musafir adalah 4
hari di suatu tempat, di luar hari kedatangan dan hari keberangkatan.

Batasan ini menurut sebagian ulama, terutama di kalangan mazhab
As-Syafi'iyyah, didapat dari praktek nabi SAW ketika beliau melakukan
serangkaian ibadah haji, di mana beliau selalu menjama' dan mengqashar
shalatnya selama 4 hari. Yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Jadi bila anda berada di suatu tempat di luar negeri, untuk masa waktu lebih
dari 4 hari, maka anda sudah tidak dihitung musafir lagi. Dengan demikian,
anda sudah wajib melakukan shalat Jumat, juga tidak boleh menjama' dan
mengqashar shalat. Namun dengan pengecualian bila anda tidak pernah tahu mau
berapa lama akan berdiam dan berada di suatu tempat. Juga bila anda
berpindah-pindah meski hanya dekat jaraknya, termasuk dikatakan anda tidak
berdiam di suatu tempat.

Dari segi status, memang anda sudah dianggap muqim yang wajib shalat Jumat.
Tapi dari segi jumlah, karena jumlah anda kurang dari 40 orang, maka tidak
terpenuhi syarat kedua dalam penyelenggaraan shalat jumat. Sehingga menurut
mazhab As-Syafi'i, anda tetap tidak diwajibkan untuk shalat Jumat karena
tidak adanya shalat Jumat di tempat itu.

Sedangkan bila Anda menggunakan mazhab lain yang tidak mensyaratkan jumlah
minimal 40 orang dalam shalat Jumat, maka anda bertujuh bisa saja melakukan
shalat Jumat sendiri. Seperti pendapat Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah
shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat
dan khutbah.

Bahkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat
jumat adalah tiga orang selain imam.

*Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*
*Ahmad Sarwat, Lc.*

Kirim email ke