Agama KRISTEN itu penuh dng ajaran TERORIS, tetapi mereka selalu bikin
FITNAH bahwa Islam mengajarkan terorisme..
 
Sayangnya banyak Umat Islam yg SILAU & mudah sekali TERMAKAN dng FITNAH
KEJI Orang2 KAFIR itu.......silahkan baca Injil di..
 
Matius 10:34 yg berbunyi sbb... 
 
Yesus berkata: Jangan kamu menyangka bahwa aku datang untuk membawa
damai di muka bumi, aku datang bukan membawa damai melainkan PEDANG.
 
 
Lukas 22:36 yg berbunyi sbb... 
 
Yesus berkata: ...Siapa yg tidak mempunyainya ( mempunyai PEDANG )
hendaknya dia menjual jubahnya & membeli PEDANG
 

 

________________________________

From: keluarga-islam@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmadi Agung


sebanarnya saya SANGAT HERAN sama kan Ncep..kok kayaknya malah PERCAYA
dng orang2 KAFIR...

________________________________

From: keluarga-islam@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmadi Agung
Sent: Thursday, May 15, 2008 4:08 PM
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Subject: RE: [keluarga-islam] Nishab Pencuri Dipotong Tangannya



dalam ajaran Kristen wanita TIDAK punya hak waris jika ada anak
laki-laki..baca injil di..
 
 
bilangan 27:1-11

Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak
perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak
perempuan tidak mendapat warisan.  
 
SUNGGUH benar-benar BIADAB ternyata ajaran Kristen itu .... 

________________________________

From: Ahmadi Agung 

Kang nCep ajaran kristen itu sebenarnya sungguh amat sangat SADIS, ente
jangan terpengaruh dng orang-orang KAFIR ( kristen )..ini BUKTI nya...
 
 
Keluaran 21 : 7

"Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka
perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki
keluar".  
 
 
 
Betapa SANGAT BIADAB & AMAT KEJI-nya ternyata ajaran agama KRISTEN
itu..... 

________________________________

From: keluarga-islam@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of kang nceps



Nishab Pencuri Dipotong Tangannya

Pertanyaan:

Assalamualaikum!!!!
Pak ustadz mau nanya. berapakah nishob seorang pencuri itu dipotong
tangannya? yang kedua bagaimana bila sipemilik barang yang dicuri
ridlo dan memaafkannya apakah hukuman potong tangannya batal?

Musafak

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,

1. Nisab adalah batas minimal nilai suatu harta. Nishab harta yang
dicuri adalah nilai minimal yang dimiliki oleh harta itu harta yang
dicuri untuk bisa menyeret malingnya ke pengadilan dan dijatuhi hukum
potong tangan berbeda-beda di kalangan ulama.

a. Pendapat Al-Hanafiyah

Mereka mengatakan bahwa nisab itu minimal adalah 10 dirham, atau yang
seharga dengannya. Mereka tidak mengatakan � dinar, tetapi
berpatokan
dengan nilai 10 dirhamnya itu. Terkadang � dinar sama dengan 10
dirham
namun terkadang tidak sama sesuai dengan fluktuasi antara keduanya.
Maka yang jadi pegangan adalah nilai 10 dirham-nya.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW :

Tidaklah dipotong tangan pencuri kecuali nilainya 1 dinar atau 10
dirham(HR.
)

Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali seharga mijan (HR. ) 

Namun mereka pun berbeda pendapat tentang berapakah harga mijan itu
sendiri. Sebagian mengatakan 3 dirham, sebagian mengatakan 4 dirham
dan seterusnya.

Sedangkan kapankah harga itu diperhitungkan, menurut mereka adalah
pada saat barang itu diambil dari tempat penyimpanannya.

b. Pendapat Al-Malikiyah

Mereka mengatakan nisahb pencurian itu adalah � dinar atau 3
dirham.
Bila benda yang dicuri itu seharga 3 dirham tapi belum seharga �
dinar
karena perbedaan kurs, tetap wajib dipotong tangannya. Sebaliknya bila
harganya mencapai � dinar tapi belum mencapai 3 dinar, tidak
dipotong.
Namun bila benda yang dicuri berbetnuk emas, maka yang digunakan
adalah nisab � dinar.

Dalilnya adalah bahwa Rasulullah SAW memotong tangan pencuri mijan
yang harganya 3 dirham.

c. Pendapat Ketiga : Asy-Syafi'iyah

Berbeda dengan kedua mazhab sebelumnya, dalam mazhab Asy-Syafi'iyah
justru yang jadi patokan adalah ukuran dinar yaitu � dinar. Sebab
dinar yang berbentuk emas itu memang selalu menjadi ukuran dalam
hampir semua hal. Kalau pun harga dirham itu berubah-ubah terhadap
dinar, maka yang dijadikan pegangan adalah harga dinarnya.

Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali mencuri � dinar atau
lebih besar (HR. ) 

2. Bila pemilik barang ridha miliknya dicuri dan mengikhlaskannya.

Bila masalah itu belum sampai kepada hakim, lalu pemiliknya memberikan
keredhoannya serta memberikan syafa�at, maka gugurlah hukum
potong
tangannya. Sebaliknya, bila masalah itu sudah sampai ke meja
pengadilan, maka tidak ada lagi syafa�at yang boleh diberikan
termasuk
oleh pemilik barang yang dicuri.

Sebab hukuman ini sifatnya hudud, bukan sekedar buatan atau kebijakan
hakim semata. Allah SWT yang telah menetapkan bahwa hukum hudud itu
kalau sudah sampai ke meja hakim sudah tidak bisa digugurkan lagi.

Dalilnya adalah sebagai berikut :

1. Ketika Usamah bin Zaid meminta agar Rasulullah SAW memaafkan
wanita Al-Makhzumiyah dari hukum potong tangan, Rasulullah SAW marah
dan bertanya,�Apakah kamu memberi syafaat pada hukum had dari
hudud
Allah SWT ?�.

2. Sabda Rasulullah SAW :

Saling bermaafanlah dalam masalah hudud di antara kalian.
Tapi kalau masalahnya sudah diangkat kepadaku (sebagai hakim), maka
hukum hudud wajib dilaksanakan. (HR. ) 

3. Ketika seorang mencuri selendang milik Shofwan ra dan pencuri
itu akan dihukum potong tangan, tiba-tiba Sofwan ra mengatakan bahwa
dia berniat mensedekahkan selendang itu kepada pencurinnya. Namun
Rasulullah SAW berkata,�Seharusnya kamu sedekahkan sebelum kasus
ini
sampai kepadaku�. (HR. )

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



 

Reply via email to