http://infokomtek.com/2008/07/11/hidup-di-republik-punglisisasi/

Hidup di Republik Pungli

Musim penerimaan mahasiswa baru sedang berlangsung di Indonesia. Orang
tua dan para murid sedang sibuk-sibuknya untuk mempersiapkan diri
mencari sekolah sesuai dengan keinginannya. Bersamaan itu pula, program
“punglisisasi” marak bertebaran di mana-mana. Dengan berkedok tampil
dibalik kata “sumbangan”, muncullah beberapa program punglisisasi.
Sumbangan pendidikan atau sumbangan gedung adalah istilah yang sering
terdengar.
Bangsa ini adalah bangsa yang pandai memakai dan menggunakan istilah,
yang pada intinya adalah sama saja.

Kata pungli dari kepanjangan “Pungutan Liar” ini, kalau benar-benar
dilakukan dalam suatu kondisi tertentu maka sudah pasti sebuah
kejahatan. Karena keliaran ini tidak mempunya dasar hukum yang kuat
alias memakai feeling dan perasaan sekelompok orang.

Untuk melihat punglisisasi yang dipayungi oleh para pejabat birokrasi,
anda bisa datang ke kantor kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota madya
atau pun kantor pengadilan atau kepolisian sekalipun. Kantor Imigrasi,
Kehakiman, Bea Cukai adalah tempat yang dimaklumi sebagai lahan subur
timbulnya pelaku dan korban pungli.

Apakah pungli dialami oleh para orang-orang yang jujur dan baik saja ?
Jawabannya tidak. Di negeri ini para penjahat pun korban pungli para
penegak hukum.
Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat, Khaidir meski MA adalah salah contoh nyata bagaimana seorang
jaksa dan hakim melakukan pungli terhadap pelaku kejahatan kelas tinggi,
Artalyta Suryani alias Ayin.

Apakah pelaku pungli dilakukan oleh orang-orang yang kuat dan kaya serta
punya kedudukan tinggi saja ? Jawabannya tidak. Di Republik Pungli ini
seorang ketua RT atau RW yang miskin dan lemah pun dapat memotong dana
BLT si miskin. Dengan alasan untuk biaya koordinisasi dan administrasi
dana BLT, si penerima BLT pun tidak dapat menerima dananya dengan
sempurna alias sudah disunat.

Pungli menimbulkan high cost suatu proses kegiatan, karena itu sudah
pasti pungli akan menghambat pertumbuhan investasi. Tahun 2005, menurut
sebuah studi pungli di Indonesia terhadap biaya ekspor telah mencapai
angka Rp 3 triliun
Bagi para sopir truk dan angkot pungli ini adalah aturan yang sangat
menyiksa, karena tidak adanya kepastian hukum, besar pungli retribusi
pun akan setiap saat seenaknya diubah karena tidak adanya dasar hukum
keberadaan pungli itu sendiri.
Apakah para sopir ini korban punglisisasi ? Bisa jadi mereka juga pelaku
punglisisasi. Para sopir taxi yang seenaknya menambah tambahan ongkos
taksi dari harga argo yang tercatat adalah juga punglisisasi, karena
tambahan harga itu tidak ada dasar hukumnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi, baru-baru ini
mengatakan kegiatan yang memusingkan para orang tua dan calon murid,
penerimaan siswa baru, sarat dengan punglisisasi dan masuk katagori
tindak pidana korupsi.
Padahal program punglisisasi semacam itu sudah berjalan terlalu lama di
negeri ini, dari tingkat taman kanak-kanak sampai tingkat perguruan
tinggi. Sudah pasti pungli ini akan memberikan beban kepada para orang
tua dalam menentukan masa depan anak-anaknya.

Karena keliaran ini, dana yang didapatkanpun dalam penyalurannya tidak
bisa dipertanggung jawabkan, atau malah justru aneh kalau harus
dipertanggung jawabkan karena memang dana liar. Kejadian yang terjadi di
Sulut, Unsrat. Prof DR Ir Lucky Sondakh MEc, sang rektor pun mengakui
telah terjadi pungutan liar di kampus Tumou Tou. 30% masuk ke kas
Rektorat, 70% masuk ke masing-masing fakultas. Dan menurut sang rektor,
kebijakan ini adalah keputusan yang diatur Senat Universitas.

Persoalan pungli ini sudah menjadi persoalan yang akrab buat kita.
Sehingga di Republik ini pungli adalah hal biasa dan lumrah terjadi.
Biaya pembuatan akta kelahiran bagi manusia yang baru lahir di Republik
ini pun sarat dengan pungli. Luar biasa korban pungli telah dialami oleh
bayi yang baru lahir sekalipun.Biaya pembuatan Akta Kelahiran di
Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta selatan
sebesar Rp.150.000, padahal di web site nya tertulis angka Rp. 5.000.
Berkahkah Republik seperti ini ? Jawabannya ada di benak hati nurani anda.

Selamat !! Kalau anda bukan pelaku pungli, bisa jadi anda adalah salah
satu korban pungli sejak anda lahir di Republik ini !

=====================================================

Ingin berkabung dengan komunitas wartawan lepas infokomtek.com ?
Silakan daftar ke sini
Author: http://infokomtek.com/wp-login.php?action=register
Maling list : http://groups.yahoo.com/subscribe/infokomtek-ml
Webhosting gratis untuk anggota dan penulis infokomtek.com




Kirim email ke