^_^

Setahu saya, dalam syari'at tidak mewajibkan dapat restu dari KUA kalau menikah 
atau bercerai, asal sudah cukup memenuhi syarat-syarat dalam syari'at untuk 
nikah dan cerai maka sah-lah pernikahan dan perceraian tersebut, meski belum 
dapat surat nikah atau cerai dari KUA. Sah di sini sah secara agama. Memang 
demi kemaslahatan bersama, KUA lebih baik dikasih tahu biar dicatat oleh mereka.

Lalu kalau seseorang sudah bercerai dengan pasangannya secara syari'at misalnya 
dengan mengatakan "Aku ceraikan kau!" (*) maka jatuh talak bagi istri, meski di 
KUA masih tercatat mereka masih belum bercerai tapi status secara syari'at 
mereka sudah. Dalam posisi seperti ini, boleh saja menikah lagi tapi tentu 
harus sah secara syari'at sebab kalau mau tecatat di KUA ya harus bercerai via 
KUA. Tapi saya rasa sah pernikahan ini secara syari'at.

Cerai itu bisa jadi wajib, mubah bahkan tidak boleh, tergantung alasan kenapa 
bercerai. Kalau dikatakan perceraian itu dibenci Allah Swt itu saya rasa 
lihat-lihat dulu apa alasan perceraian tersebut. Semisal suami atau istri 
setelah nikah pindah agama dari Islam jadi non Islam maka otomatis mereka wajib 
untuk bercerai sebab tidak diperbolehkan pernikahan beda keyakinan seperti ini.

Lalu ketika ada kasus istri "lari" dari suaminya dan memaksa minta cerai, 
apalagi sudah tidak bisa lagi dirayu agar melupakan keinginannya untuk 
bercerai, atau si wanita fasik, tidak sholat, tidak bisa mendidik anak ke arah 
kebaikkan dsb maka si istri boleh diceraikan. "Apa yang mau diambil manfaatnya 
dari istri yang seperti itu?", kata habib Ridlo Alhabsyi suatu malam ketika 
membahas masalah ini. Tentu dalam kasus ini si suami tetap memberikan uang 
belanja pada istri, tidak selingkuh dengan wanita atau pria lain, memberikan 
nafkah batin dsb seperti yang tertulis dalam sighot taklik di buku nikah 
itu...tapi istri tetap minta cerai dengan alasan tidak cocok dengan suami 
misalnya, suami boleh mencerai istrinya.

Lain halnya kalau seorang suami menceraikan istri karena urusan bisnis atau 
sejenisnya maka perceraian ini saya rasa tidak diperbolehkan.

Ketika seseorang yang sedang bermasalah dengan pasangannya konsultasi dengan 
habib Abdurrahman Barakbah, beliau bertanya, "Lha kau masih cinta pasanganmu 
atau tidak? Kalau masih, jangan cerai! Sejelek-jelek apapun pasanganmu kalau 
kau masih cinta, jalani dan terima dia."

(*) :
Habib Shodiq Baharun menjelaskan bahwa kata "Aku ceraikan kau!" tidak boleh 
dibuat guyonan sebab sekali diucapkan oleh suami maka jatuh talak bagi istrinya.

Cmiiw, terima kasih.

Wassalam, Yusa
http://www.majlismajlas.blogspot.com




  ----- Original Message ----- 
  From: kang nceps 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 16, 2008 4:57 PM
  Subject: [keluarga-islam] MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI YANG MASIH BERISTRI


  MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI YANG MASIH BERISTRI

  ... 

Kirim email ke