Keadilan Sebagai Prinsip Hukum Alam

sumber, http://mubarok-institute.blogspot.com

Keadilan adalah kata jadian dari kata adil yang terambil dari bahasa
Arab `adala - `adl. Dalam bahasa Arab kata `adl mengandung arti
"sama", terutama dalam hal yang bersifat immateriil. Dalam kamus
Bahasa Indonesia, kata adil diartikan sebagai (a) tidak berat
sebelah/tidak memihak, (b) berpihak kepada kebenaran, dan (c)
sepatutnya/tidak sewenang-wenang. Jadi dibalik kata adil terkandung
arti memperlakukan secara sama, tidak berpihak kecuali atas dasar
prinsip kebenaran dan kepatutan, atau seperti yang disebut dalam
ungkapan bahasa Arab, wadl`u assyai' fi mahallihi, artinya menempatkan
sesuatu pada tempatnya. Kata adil mengisyaratkan adanya dua pihak atau
lebih yang harus diperlakukan secara "sama".
Dalam al Qur'an. Keadilan disebut dengan kata al `adl, al qisth dan al
mizan.


Kata al qisth mengandung arti "bagian" yang wajar dan patut, sehingga
pengertian sama tidak harus persis sama, tetapi bisa beda bentuk asal
substansinya sama. Sedangkan kata al mizan mengandung arti seimbang
atau timbangan, merujuk pengertian bahwa keadilan itu mendatangkan
harmoni (tidak jomplang) karena segala sesuatu diperlakukan atau
ditempatkan sesuai dengan semestinya. Alam tata surya misalnya,
diciptakan Tuhan dengan mengetrapkan prinsip keseimbangan, wassama a
rafa`aha wa wadla`a al mizan (Q/55:7). Dengan keseimbangan itu maka
alam berjalan harmoni, siang, malam, kemarau, musim hujan, musim
panas, musim dingin, gerhana, yang dengan itu manusia bisa menikmati
keteraturan keseimbangan itu dengan menghitung jam, bulan, tahun,
cuaca, arah angin dan sebagainya. Dengan keseimbangan (mizan) alam ini
, manusia kemudian menyadari tentang ozon, efek rumah kaca dan sebagainya.

Demikian juga keseimbangan yang ada pada tata bumi, struktur tanah,
resapan air, habitat makhluk hidup, kesemuanya diletakkan dalam sistem
keadilan, yakni sistem yang menempatkan seluruh makhluk dalam satu
siklus dimana kesemuanya diperlakukan secara "sama", proporsional dan
sepantasnya. Semua makhluk hidup sampai yang sekecil-kecilnya
disediakan rizkinya oleh sistem tersebut. Sistem keadilan dan harmoni
itu membuat semua makhluk memiliki makna atas kehadirannya. Kotoran
manusia yang oleh manusia dipandang najis, menjijikkan dan
membahayakan kesehatannya, ternyata ia sangat bermakna bagi ikan
gurame di kolam, yang dengan menu najis itu ikan gurame menjadi gemuk.
Kehadiran ikan gurame yang gemuk selanjutnya menjadi sangat bermakna
bagi manusia, karena dibutuhkan gizinya.

Allah menciptakan dan mengelola alam ini dengan keadilan sebagai
sunnatullah, maka Allahpun mengetrapkan prinsip keadilan ini pada
kehidupan manusia. Hukum sunnatullah itu bersifat pasti dan tidak bisa
diganti, oleh karena itu siapapun yang berlaku adil maka dialah yang
berhak menerima buahnya berupa kehidupan yang harmoni, sebaliknya
siapapun yang menyimpang dari prinsip keadilan (zalim) ia akan memetik
buahnya berupa ketidak harmonisan.

Sunnatullah berlaku pada alam, pada tubuh manusia, pada kehidupan
individu manusia, pada kehidupan keluarga, kehidupan masyarakat,
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu ada perintah untuk
berlaku adil meski kepada diri sendiri, berlaku adil kepada orang yang
menjadi tanggung jawabnya dan ada juga keharusan menegakkan keadilan
sosial. 


sumber, http://mubarok-institute.blogspot.com

Salam Cinta,
agussyafii

Sekiranya berkenan mohon kirimkan komentar anda melalui
[EMAIL PROTECTED] atau http://mubarok-institute.blogspot.com



Kirim email ke