*Hukum-Hukum bagi Perempuan Haid*


Masalah 1:



Hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haid:

-       Melaksanakan semua ibadah yang harus dilaksanakan dengan wudhu,
mandi atau tayamum seperti shalat, tawaf…namun melakukan ibadah yang tidak
diwajibkan padanya wudhu atau mandi ataupun tayamum, maka tidak apa-apa
hukumnya seperti melaksanakan shalat mayat.

-       Tidak melakukan Segala sesuatu yang diharamkan bagi orang yang *
junub* yang terdiri dari:

a.     Sampainya (menyentuh) salah satu dari anggota badan ketulisan
al-Qur'an, nama Allah dan begitupula berdasarkan ihtiyat wajib semua nama
para nabi dan para imam.

b.    Melewati Masjidil-Haram dan masjid Nabawi, meskipun masuk dari satu
pintu dan keluar dari pintu yang lain.

c.     Berdiri (diam) di selain Masjidil-Haram, tetapi kalau masuk dari satu
pintu dan keluar dari pintu yang lain, atau pergi hanya sekedar untuk
mengambil sesuatu, maka hukumnya tidak apa-apa. Dan ihtiyat wajib tidak
boleh berdiam diri di haram (makam) para imam.

d.    Meletakkan sesuatu di dalam masjid.

e.     Membaca surat-surat Al Quran yang diwajibkan sujud atasnya, yaitu:
surat ke-32 (*surat as-Sajdah*), surat ke-41 (*surat Fusshilat*), surat
ke-53 (*surat an-Najm*), dan surat ke-96 (*surat al-Alaq*).

Catatan: meskipun hanya satu huruf dengan tujuan membaca salah satu dari
surat ini (ketika haid/junub), hukumnya tetap haram.

-       Tidak boleh melakukan* jima'* (hubungan suami istri) melalui
kemaluan, baik bagi laki-laki maupun perempuan meskipun hanya seukuran
tempat dikhitan (*hasyafah*) dan tidak disertai keluarnya mani. Bahkan *ihtiyat
wajib* janganlah memasukkan kemaluan, meskipun hanya seukuran *kurang* dari
tempat khitan. Serta sangat dimakruhkan (*karahah* *syadidah*) untuk
memasukkan kemaluan melalui dubur perempuan yang sedang haid.



Masalah 2:



*Jima'* pada hari-hari haid perempuan kategori 'haidnya tidak tentu yang
menurut syari'at harus ditetapkan sebagai haid, hukumnya adalah haram. Oleh
karena itu, perempuan yang keluar darah lebih dari sepuluh hari dan
berdasarkan ketentuan (yang nanti akan dijelaskan) harus ditetapkan sebagai
*haid*, pada waktu itu suaminya tidak dapat berhubungan dengannya.



 *(Fatwa Imam Khomaeni dan Ayatullah Khamanei)*

Kirim email ke