KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kesamaan modus korupsi 
penyelewengan dana pelaksanaan ibadah haji dan dana abadi umat (DAU) yang 
dilakukan mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munnawar dan Menteri Agama 
Maftuh Basyuni. 
"Saya lihatnya hampir sama," ujar Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, 
kemarin. 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006 menjatuhkan 
vonis hukuman lima tahun penjara subsider tiga bulan kurungan terhadap Said 
Agil dalam kasus korupsi dana abadi umat. Selama persidangan dia mengaku 
mendapatkan dana sebesar Rp 4,5 miliar selama menjadi Menteri Agama periode 
2002-2004. Dana itu merupakan akumulasi dana taktis uang lelah, uang transpor, 
uang honor, insentif, dan tunjangan lain di luar gajinya sebagai Menteri Agama. 
Majelis hakim menilai Said Agil mengetahui secara sah aliran DAU. 
Di pihak lain, terkait dengan Maftuh Basyuni, penyelidikan KPK berawal dari 
laporan Indo nesia Corruption Watch (ICW) mengenai penerimaan Maftuh senilai 
Rp534,353 juta serta kelebihan biaya pembayaran penerbangan penyelenggaraan 
ibadah haji 2008 senilai Rp878 miliar, yang seharusnya masuk pos DAU. 
Karena itu, lanjut Antasari, pimpinan KPK telah meminta tim penyidik kasus 
Maftuh Basyuni untuk melihat adanya kesamaan modus terkait dengan adanya 
penyelewengan dana yang dikelola dan harus dipertanggungjawabk an Menteri 
Agama. Lantaran modus yang hampir sama itu pula, sangat mungkin KPK 
meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 
"Kalau sama kenapa tidak ditingkatkan penyelidikannya. " 
Kepala Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW Ade Irawan juga mengatakan 
modus antara korupsi penyelewengan dana pelaksanaan ibadah haji dan DAU yang 
dilakukan mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munnawar dengan yang 
dilakukan Menteri Agama Maftuh Basyuni sama persis dan hanya merupakan bentuk t 
pengulangan kesalahan. "Itu kan sama persis," tegas Ade. i Dia menjelaskan 
Maftuh ber usaha mengubah Permenag - 88/2003 yang diterbitkan Said Agil dengan 
peraturan baru. 
Dalam Permenag 88/2003 dise butkan, Said Agil berhak untuk menerima tunjangan 
sebesar Rp15 juta per bulan. i Maftuh berusaha mengganti - aturan itu dengan 
mencantuml kan nominal angka lebih kecil dalam penerimaan yang dida patnya, 
tetapi hal tersebut tidak kemudian menjauhkannya dari indikasi korupsi. (*/P-4) 

http://anax1a. pressmart. net/ mediaindonesia/ MI/MI/2009/ 01/ 28/ArticleHtmls/ 
28_01_2009_ 002_002.shtml? Mode=1



      

Kirim email ke