*Pengobatan Alternatif*


Selain murah, pengobatan alternatif merupakan salah satu pilihan dalam
ikhtiar menyembuhkan penyakit berat. Bahkan penyakit yang tidak dapat
disembuhkan dengan pertolongan medis suatu ketika dapat disembuhkan dengan
pengobatan alternatif. Pengobatan ini ada yang menggunakan jamu-jamu
tradisional, ada pula dengan menggunakan doa-doa melalui jalan supranatural.


Pengobatan alternatif dengan menggunakan jamu tentu tidak ada masalah. Yang
menjadi pertanyaan adalah apabila menggunakan doa-doa. Apakah hal itu dapat
dibenarkan? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah
diberikan?


Berobat dari sakit merupakan anjuran agama. Karena hal ini termasuk salah
satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah satu bentuk pengobatan itu
menggunakan doa-doa, yang dalam bahasa Arab disebut denga ruqyah. Hal ini
dibolehkan karena Rasulullah SAW sendiri pernah mengajarkan bermacam-macam
do' a untuk menyembuhkan berbagai penyakit.


Di antaranya adalah:



عَنْ مَسْرُوْقٍ عَنْ عَائِشَةَ أنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُعَوِّذُ بَعْضَ
أهْلِهِ يَمْسَحُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى وَيَقُوْلُ "اللّهُمَّ رَبِّ النَّاسِ
اَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِيْ لا شِفَاءَ إلَّا شِفَاؤُكَ
شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمَا  -- صخيح البخاري


"*Dari Masruq, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW mengobati sebagian keluarganya.
Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo'a. "Ya Allah Tuhan
manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah
Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain
kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan
kekambuhan*". (HR Bukhori, 5302)


Dalam hadits yang lain dijelaskan: *Dari Ustman bin Abil Ash bahwa beliau
mengadu pada Nabi SAW tentang penyakit yang ia derita sejak masuk Islam.
Nabi SAW kemudian bersabda: "Letakkan tanganmu di anggota badanmu yang
sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah sebanyak tujuh kali:*



أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ


*Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku
takutkan*. (Shahih Muslim, 4082)


Atas dasar hadits ini ulama sepakat bahwa pengobatan dengan menggunakan
doa-doa itu dibenarkan. Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki menyatakan dalam
sebuah kitabnya:


"*Ibn al-Hajj berkata "Tidak apa-apa berobat menggunakan Iembaran yang
ditulisi surat atau ayat Al-Qur'an, Ialu dicelupkan ke dalam air yang
bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. Dengan izin Allah SWT, si
sakit tersebut menjadi sembuh*". (*Abwabul Faraj*, 45).


Tentang ongkos yang diterima juga dibolehkan berdasarkan hadits nabi
Muhammad SAW:


"*Dari Abu Sa'd al-Khudri RA, beliau berkata, "Suatu ketika Rasul SAW
mengutus kami sebanyak tiga puluh rombongan berkuda, untuk pergi ke sebuah
daerah. Lalu kita mampir di suatu pemukiman kaum Arab. Kami meminta agar
mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu,
kepala suku mereka disengat kalajengking. Salah seorang mereka datang kepada
kami dan berkata, "Apakah kalian punya, doa-doa yang dapat digunakan untuk
menyembuhkan sengatan kalajengking?" Saya menjawab, "Ya saya bisa, tapi saya
tidak akan mengobati pemimpinmu itu kalau kamu tidak memberikan imbalan pada
kami.” Mereka menjawab, "baiklah kami akan memberikan upah sebanyak tiga
puluh kambing.*"


Abu Sa'fd al-Khudri melanjutkan ceritanya, *"Setelah itu, aku membacakan
surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali. (Setelah sang pemimpin sembuh) kami
menerima tiga puluh kambing itu, kemudian kami ragu, lalu mendatangi
Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu Rasulullah
SAW bersabda, "Tahukah kamu bahwa surat al-Fatihah itu merupakan do' a yang
telah kamu gunakan dan hasilnya kamu berikan kepadaku." *(HR Ahmad, 10648)


Dari beberapa penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menyembuhkan berbagai
macam penyakit dengan doa-doa dibenarkan. Dan mengambil ongkos dari
pengobatan itu juga diperbolehkan.



*KH. Muhyiddin Abdusshomad*

*Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember*

Kirim email ke