*Keponakannya Kakek*


*Tanya:
*
Almarhum kakek saya punya adik perempuan seayah. Adik almarhum kakek saya
mempunyai anak perempuan. Pertanyaannya: bolehkah saya menikah dengan anak
perempuan adik almarhum kakek saya tersebut? Masalahnya pihak keluarga
menentang keras dengan alasan pertalian darah dan "kedudukan" dia lebih
tinggi dalam silsilah (saya memanggil adik kakek saya nenek, dan memanggil
anak perempuannya bibi).


Terimakasih sebelumnya.


*Indra*

*Jawab:*

Saudara Indra,


Wanita yang haram dinikah (yang termasuk mahram) dari pihak yang masih ada
pertalian darah adalah:



1.     Istri bapak Anda (jika bapak Anda punya lebih dari satu istri atau
Anda punya ibu tiri, maka ia haram Anda nikah).

2.     Ibu, dan terus ke atas: nenek (nenek di sini adalah wanita yang
melahirkan bapak atau ibu Anda), buyut (ibunya nenek atau kakek yang
melahirkan bapak atau ibu Anda) dan seterusnya, lurus.

3.     Anak perempuan Anda dan terus ke bawah: cucu perempuan Anda, anak
perempuannya cucu dan seterusnya, lurus.

4.     Saudara perempuan Anda baik sekandung, seayah maupun seibu (kakak
atau adik perempuan Anda).

5.     Bibi Anda, yaitu saudara perempuan bapak atau ibu Anda, baik
sekandung, seayah, maupun seibu.

6.     Anak perempuannya saudara (kakak atau adik) Anda, baik anak
perempuannya saudara laki-laki Anda maupun saudara perempuan.


Adik perempuan kakek adalah mahram, karena masih satu asal dengan kakek
(saudaranya kakek, ketemu di buyut). Tapi anaknya adiknya (keponakan) kakek
tidak termasuk mahram, boleh dinikah. Kedudukannya seperti anaknya
bibi/tante Anda, sudah bukan mahram lagi bagi Anda.


Demikian, semoga membantu


*Shocheh Ha*

Kirim email ke