*Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1)*


Setiap komunitas selalu mempunyai adat dan tradisi khas sesuai dengan
peradaban dan falsafah hidup mereka. Adat dan tradisi tersebut lahir sebagai
akibat dari dinamika dan interaksi yang berkembang di suatu komunitas
lingkungan masyarakat. Oleh karenanya, bisa dikatakan, adat dan tradisi
merupakan identitas dan ciri khas suatu komunitas.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat atau tradisi bermakna kebiasaan
perilaku yang dijumpai secara turun-temurun. Karena bermula dari kebiasaan
dan itu merupakan warisan dari pendahulu, maka akan terasa sangat ganjil
ketika hal itu tidak boleh dilakukan atau dilakukan tapi tidak sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku.


Allah SWT menciptakan manusia dalam kemajemukan yang terdiri atas suku,
bangsa dan tersebar di berbagai tempat. Kemajemukan tersebut melahirkan adat
dan tradisi yang sangat beragam. Namun demikian manusia dibekali software
yang tidak diberikan kepada makhluk lain, yaitu akal. Dengan akal inilah
manusia menjadi makhluk yang sangat terhormat dan diharapkan bisa menjadi
khalifah di muka bumi serta mampu menciptakan kreasi-kreasi baru yang
membawa kemaslahatan bagi sesama. Dengan kesempurnaan yang dimilikinya,
Allah SWT ‘menaruh harapan’ bahwa mereka mampu melakukan yang terbaik di
muka bumi. Semua itu sebagai amanah Allah SWT yang harus kita manifestasikan
untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Esa.


Masyarakat Indonesia memiliki beragam adat dan tradisi yang berbeda dengan
negara-negara lain, bahkan dari satu daerah ke daerah yang lain. Beragamnya
agama, bahasa dan budaya adalah keniscayaan dalam konteks keindonsiaan.


Ketika masuk ke Indonesia lewat Walisongo, Islam begitu ramah menyapa umat.
Tidak ada tindakan anarkis dan frontal melawan tradisi. Kelihaian Walisongo
mengakomodasi budaya setempat ke dalam ajaran-ajaran Islam, menampakkan
hasil yang luar biasa. Para masyarakat yang sebelumnya menjadi penganut kuat
ajaran dinamisme dan animisme, pelan-pelan berbondong-bondong menghadiri
majelis-majelis yang diselenggarakan Walisongo. Mereka hadir bukan karena
dipaksa, tapi karena sadar bahwa ajaran Islam sangat simpatik dan ‘patut’
diikuti.


Itu hasil kreasi yang patut diapresiasi. Islam adalah agama yang mampu
berakumulasi, bahkan hampir bisa dikatakan tak pernah bermasalah dengan
budaya setempat. Bahkan budaya bisa didesain ulang atau dimodifikasi dengan
tampilan yang elegan menurut syara’ dan lebih berdayaguna demi meningkatkan
kasejahteraan hidup. Dengan demikian, kehadiran Islam di tengah masyarakat,
dimanapun dan sampai kapanpun, akan selalu menjadi rahmatan lil alamin.


Islam Mengakomodasi Adat


Adat atau tradisi yang dimaksud di sini adalah adat yang tumbuh dan
berkembang disuatu komunitas dab hal itu –secara prinsip- tidak terdapat
dalam ritual syariah Islam, baik pada masa Rasulullah SAW.


Adat atau tradisi semacam ini adalah sah-sah saja dan tak masalah. Tentunya
dengan catatan, adat atau tradisi tersebut tidak bertentangan dengan
nilai-nilai luhur Islam, mempunyai tujuan mulia dan disertai niat ibadah
karena Allah SWT. Dalam Kaidah fikih dikatakan, “al-Adah Muhakkamah ma lam
yukhalif al-Syar'” (Tradisi itu diperbolehkan selama tidak bertentangan
dengan dasar-dasar syariah).


Sahabat Abdullah bin Abbas mengatakan: Setiap sesuatu yang umat Islam
menganggap baik, maka menurut Allah baik juga, dan yang mereka anggap buruk,
maka buruk juga manurut Allah” (Diriwayatkan Al-Hakim)

Ia juga berpesan: Sesungguhnya Allah melihat hati hambanya, selalu ditemukan
hati Muhammad SAW, sebaik-baiknya hati hambanya, lalu memilihnya untuk-Nya,
dan mengutusnya. Lalu melihat hati hambanya selain Muhammad, dan ditemukan
beberapa hati sahabatnya, lalu menjadikannya menteri bagi nadi-Nya. Setiap
suatu yang umat Islam menganggap baik, maka menurut Allah baik juga, dan
yang mereka anggap buruk, maka buruk juga menurut Allah” (Diriwayatkan oleh
Ahmad)


Dalam Hasiyah as-Sanady disebutkan, “Bahwa sesungguhnya sesuatu yang mubah
(tidak ada perintah dan tidak ada larangan) bisa menjadi amal ibadah selama
disertai niat baik. Pelakunya mendapatkan imbalan pahala atas amal tersebut
sebagaimana pahalanya orang-orang yang beribadah”. (Hasiyah as-Sanady, Jilid
4, hal.368)


Imam Syafi’i memberikan batasan ideal tentang adat atau tradisi ini,
menurutnya, selama adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan
dasar-dasar syariat, itu hal terpuji. Artinya, agama memperbolehkannya.
Sebaliknya, jika adat atau tradisi tersebut bertentangan dengan dasar-dasar
syariat, hal itu dilarang dalam Islam.


Menurut Imam Syafi’i yang dinukil oleh Baihaqi dalam kitabnya Manakip As
Syafi’i lil Baihaqi:  Hal baru (bid’ah) terbagi menjadi 2 (dua) macam.
Adakalanya hal baru itu bertentangan dengan Al-Qur'an, as-Sunnah, al-Atsar,
atau ijma Ulama. Itulah bid’ah yang tercela. Sedangkan hal baru yang tidak
bertentangan dengan dasar-dasar agama tersebut adalah bid’ah yang terpuji.
(Fathul Bari, karya Ibn Hajar, jilid 20, hal: 330)



*KH. Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, MA*

*Rais Syuriyah PCNU Mesir*

Kirim email ke