KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
XII 

HAK
DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI 

Bagian
Kesatu 

   

Umum 

Pasal
77 

(1)
Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk 

menegakkan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan 

rahmah
yang menjadi sendi dasar dan susunan 

masyarakat 

   

(2)
Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat 

menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir bathin 

yang
satu kepada yang lain; 

   

(3)
Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan 

memelihara
anak-anak mereka, baik mengenai 

pertumbuhan
jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan 

pendidikan
agamanya; 

   

(4)
suami isteri wajib memelihara kehormatannya; 

   

(5)
jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masingmasing 

dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan 

Agama 

   

Pasal
78 

(1)
Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman 

yang
tetap. 

   

 (2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat
(1), 

ditentulan
oleh suami isteri bersama. 

   

Bagian
Kedua 

Kedudukan
Suami Isteri 

   

Pasal
79 

(1)
Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. 

   

(2)
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak 

dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan 

pergaulan
hidup bersama dalam masyarakat. 

   

(3)
masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan 

hukum. 

   

Bagian
Ketiga 

Kewajiban
Suami 

   

Pasal
80 

(1)
Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah 

tangganya,
akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah 

tangga
yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri 

bersama. 

   

(2)
Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala 

sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan 

kemampuannya 

   

(3)
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada 

isterinya
dan memberi kesempatan belajar pengetahuan 

yang
berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan 

bangsa. 

   

(4)
sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : 

a.
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 

b.
biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya 

pengobatan
bagi isteri dan anak; 

c.
biaya pendididkan bagi anak. 

   

(5)
Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada 

ayat
(4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada 

tamkin
sempurna dari isterinya. 

   

(6)
Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban 

terhadap
dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) 

huruf
a dan b. 

   

(7)
Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur 

apabila
isteri nusyuz. 

   

Bagian
Keempat 

Tempat
Kediaman 

Pasal
81 

(1)
Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri 

dan
anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam 

iddah. 

   

(2)
Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk 

isteri
selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah 

talak
atau iddah wafat. 

   

(3)
Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan 

anak-anaknya
dari gangguan pihak lain, sehingga mereka 

merasa
aman dan tenteram. Tempat kediaman juga 

berfungsi
sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, 

sebagai
tempat menata dan mengatur alat-alat rumah 

tangga. 

   

(4)
Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan 

kemampuannya
serta disesuaikan dengan keadaan 

lingkungan
tempat tinggalnya, baik berupa alat 

perlengkapan
rumah tangga maupun sarana penunjang 

lainnya. 

   

Bagian
Kelima 

Kewajiban
Suami yang Beristeri Lebih Dan Seorang 

Pasal
82 

(1)
Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang 

berkewajiban
memberikan tempat tinggal dan biaya hidup 

kepada
masing-masing isteri secara berimbang menurut 

besar
kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing 

isteri,
kecuali jika ada perjanjian perkawinan. 

   

(2)
Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat 

menempatkan
isterinya dalam satu tempat kediaman. 

   

Bagian
Keenam 

Kewajiban
Isteri 

Pasal
83 

(1)
Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir 

dan
batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh 

hukum
islam. 

   

(2)
Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah 

tangga
sehari-hari dengan sebaik-baiknya. 

   

Pasal
84 

(1)
Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau 

melaksanakan
kewajiban-kewajiban sebagaimana 

dimaksud
dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan 

yang
sah 

   

(2)
Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap 

isterinya
tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b 

tidak
berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya. 

   

(3)
Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku 

kembali
sesudah isteri nusyuz 

   

(4)
Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari 

isteri
harus didasarkan atas bukti yang sah. 




      

Kirim email ke