KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
XIII 

HARTA
KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN 

Pasal
85 

Adanya
harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup 

kemungkinan
adanya harta milik masing-masing suami atau 

isteri. 

   

Pasal
86 

(1)
Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami 

dan
harta isteri karena perkawinan. 

   

(2)
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh 

olehnya,
demikian juga harta suami tetap menjadi hak 

suami
dan dikuasi penuh olehnya. 

   

Pasal
87 

(1)
Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta 

yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau 

warisan
adalah dibawah penguasaan masing-masing, 

sepanjang
para pihak tidak menentukan lain dalam 

perjanjian
perkawinan. 

   

(2)
Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk 

melakukan
perbuatan hukum atas harta masing-masing 

berupa
hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. 

   

Pasal
88 

Apabila
terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta 

bersama,
maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada 

Pengadilan
Agama. 

   

Pasal
89 

Suami
bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta 

isteri
maupun harta sendiri. 

   

Pasal
90 

Isteri
turut bertanggung jawab menjaga harta bersama 

maupun
harta suami yang ada padanya. 

   

Pasal
91 

(1)
Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di 

atas
dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. 

   

(2)
Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak 

bergerak,
benda bergerak dan surat-surat berharga. 

   

(3)
Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak 

maupun
kewajiban. 

   

(4)
Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan 

oleh
salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. 

Pasal
92 

Suami
atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak 

diperbolehkan
menjual atau memindahkan harta bersama. 

   

Pasal
93 

1.
Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri 

dibebankan
pada hartanya masing-masing. 

   

2.
Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan 

untuk
kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta 

bersama. 

   

3.
Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada 

harta
suami. 

   

4.
Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan 

kepada
harta isteri 

   

Pasal
94 

1.
Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang 

mempunyai
isteri lebih dari seorang ,masing-masing 

terpisah
dan berdiri sendiri. 

   

2.
Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami 

yang
mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana 

tersebut
ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad 

perkawinan
yang kedua, ketiga atau keempat. 

   

Pasal
95 

1.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) 

huruf
c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 

136
untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama 

tanpa
adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah 

satu
melakukan perbuatan yang merugikan dan 

membahayakan
harta bersama seperti judi, mabuk, boros, 

dan
sebagainya. 

   

2.
Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta 

bersama
untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan 

Agama. 

   

Pasal
96 

1.
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama 

menjadi
hak pasangan yang hidup lebih lama,. 

   

2.
Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri 

yang
isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan 

sampai
adanya kepastian matinya yang hakiki atau 

matinya
secara hukum atas dasar putusan Pengadilan 

Agama. 

   

Pasal
97 

Janda
atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari 

harta
bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam 

perjanjian perkawinan.


      

Kirim email ke