Pengacara Dunia Sepakat Ajukan Israel ke Pengadilan Internasional

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pertemuan pengacara 42 negara mengkaji secara mendalam 
kemungkinan-kemungkinan melayangkan tuntutan terhadap Israel melalui Pengadilan 
International seperti ICC (International Criminal Court) dan United Nation 
Human Right Council (Dewan HAM PBB).

Ini ditegaskan Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) setibanya dari 
Istanbul, Turki di Jakarta, Rabu (21/7). ''Hanya sayangnya peserta menemui 
hambatan karena negara dengan jumlah korban antara lain Turki belum nejadi 
negara pihak dalam ICC. Indonesia pun demikian, walaupun sudah menandatangai 
Piagam ICC namun sampai hari ini DPR belum meratifikasinya menjadi 
Undang-Undang RI,'' papar Mahendradatta.

Mahendradatta dan tim TPM lainnya mengikuti pertemuan ratusan pengacara dari 42 
negara selama empat hari di Istanbul-Turki (15-18 Juli 2010). Pertemuan 
tersebut, menurutnya,  bermaksud menuntut Israel atas insiden penyerangan misi 
kemanusiaan Freedom Flotilla di Kapal Mavi Marmara.

Pertemuan Para Pengacara tersebut diselenggarakan oleh The Foundation For Human 
Rights and Freedoms and Humanitarian Relief (IHH-Insani Yardimvakfi) sebuah 
oraganisasi Hak Asasai manusia yang bermarkas di Istanbul, Turki dan diikuti 
oleh Pengacara dari 42 Negara dari 60 Negara yang diundang.

''Selama dua hari dalam pertemuan Umum, para Pengacara memperoleh laporan dan 
data yang akurat tentang insiden penyerangan tentara Israel dari Pusat 
Pelaporan Korban antara lain tentang pelanggaran-pelanggaran HAM dan Hukum 
Internasional yang dilakukan oleh tentara Israel,'' kata Mahendradatta.

Antara lain pembunuhan, penyiksaan, pelecehan termasuk terhadap wanita, 
penculikan dan lainnya. ''Dimana karena tindakan tersebut secara sistimatis dan 
meluas turut mendukung upaya Israel mengisolir rakyat Palestina agar musnah 
maka bisa dikategorikan sebuah pembantuan kejahatan genoside,'' jelasnya.
Red: Budi Raharjo
Rep: Rahmat Santosa Basara

Kirim email ke