Insya Allah bagi yang berpendapat membaca Al Quran di kuburan itu bid,ah 
membaca tulisan ini.

Salam,



________________________________
 From: Ananto <pratikno.ana...@gmail.com>
To: keluarga-islam <keluarga-islam@yahoogroups.com>; mencintai-islam 
<mencintai-is...@yahoogroups.com> 
Sent: Monday, January 16, 2012 7:30 AM
Subject: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Membaca Al-Qur'an di Kuburan
 

  
Membaca Al-Qur'an di
Kuburan
 
Agama Islam menganjurkan untuk saling
mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim yang telah meninggal dunia.
Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim itu bersifat abadi, tidak
hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika salah satu diantara mereka
telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.Ulama
ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan
kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa,
tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia.
Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.
 
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah
dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan.
Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama
mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di
kalangan kaum muslimin sekarang.

Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi
Thalib dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang
siapa yang melewati kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian
menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka diberikan
kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi”.
 
Adapun hadits yang lebih spesifik menerangkan
tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang tuanya
atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan, dia telah
diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut suda h
dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.
 
Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi Abi
Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan),
menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti
orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.
 
Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca
al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca
al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.
 
Sumber:
KH.MA. Sahal Mahfudh, Dialog Problematika
Umat, Surabaya: Khalista & LTN PBNU 


-- 

http://harian-oftheday.blogspot.com/
 
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

 

Reply via email to