Memanfaatkan Fasilitas Kantor untuk Keperluan Pribadi
*Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal
motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang
menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating,
facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama
mengenai hal ini?*
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan
mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Jawaban beliau *rahimahullah*, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau
pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan
lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena
benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk
kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda
atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan
milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk
dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.
Dalilnya adalah bahwa Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam *melarang ghulul.
Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan
perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang)
untuk kepentingan pribadi.
Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan
peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah
menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan
tersebut adalah perbuatan haram.
Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika
yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai
tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan
peringatan.
Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam
kebaikan dan takwa.
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا
كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ
الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ
Dari Anas *radhiyallahu ‘anhu*, Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa
sallam*bersabda, ”
*Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi*.” Ada
seseorang yang bertanya, “*Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi
itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat
zhalim?*” Jawaban Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*, “*Cegahlah dia dari
melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang
yang zhalim*.” (HR. Bukhari no. 6952)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika
kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara
tetap terlarang?”
Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena
kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas
peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin
kepada orang lain?”
*[Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin]*
*Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan
atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah
yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa
dipahami.*
Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara
pribadi- dan pembaca sekalian. *Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.*
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
--
::: Anda butuh Konveksi & CMT :::
Kemeja & Celana
Jeans & Bahan
0 8 1 1 9 1 7 0 3 0
* ASG Garment** *