*Hukum Bersetubuh Bersama-Sama*


Seperti kita fahami bersama bahwa poligami dalam Islam bukanlah hal
terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi
syarat yang harus diutamakan, seperti yang termaktub dalam an-Nisa ayat 3:



فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً



Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga,
atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil,
kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ [4]: 3).



Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan keadilan dalam poligami, fiqih
telah memformulasikan konsep al-Qismu. Yaitu sebuah konsep praktis yang
mengharuskan seorang suami membagi secara adil malam-malam yang dilewatinya
dengan para istri-istri tercintanya. Hal ini guna menghindari kekecewaan
atau kecemburuan diantara para istri.



Lalu bagaimana jika seorang suami mengumpulkan dua isterinya atau lebih
dalam satu ranjang, khususnya dalam hal hubungan intim? Apakah hal itu
diperbolehkan jika memang dirasa tidak melukai konsep keadilan?



Dalam konsep al-qismu diterangkan bahwa haram hukumnya bagi seorang suami
tinggal di rumah seorang isterinya, lalu mengajak isteri yang lain untuk
tinggal di rumah tersebut karena keberatan hati mereka untuk mendatanginya
dan melebihkan seorang atau dua orang isterinya dibanding yang lain.



Begitu pula haram hukumnya seorang suami menempatkan dua isterinya dalam
satu rumah. Karena dirasa dapat memicu pertengkaran keduanya yang
selanjutnya dapat merusak hubungan rumah tangga. Kecuali keduanya rela.



“Adalah makruh hukumnya berhubungan intim dengan sepengetahuan isteri yang
lain karena jauh dari sifat muru‘ah. Hubungan intim seorang suami pada
seorang madunya dengan sepengetahuan isterinya yang lain di satu atap
dihukumkan makruh, sepanjang hatinya tidak terluka dan tidak terlihat aurat
suami dan madunya. Kalau keduanya terjadi (melukai hati dan terlihat
auratnya), maka haramlah hubungan intim yang dilakukan suami dengan salah
seorang isterinya,” [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh
al-Mahalli ala Minhajit Thalibin lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis
Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa tahun)
Juz 3, hal. 300-301].



Sumber: NU Online



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke