Kyai, NU dan Demokrasi

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Menjelang bulan puasa tahun ini, penulis diminta menutup konfrensi NU
cabang Kudus Yang menghasilkan pergantian pengurus PCNU (Pengurus Cabang
Nadlatul ‘Ulama) kabupaten tersebut, setelah selama 3 (tiga) periode (15
tahun) ketua Tanfidziyahnya dijabat seorang teman yang juga adalah direktur
SMU Al-Ma’ruf. Teman itu merasa, bahwa tiga periode ini sudah terlalu lama,
hingga ia menyusun kekuatan dibelakang orang yang kini menggantikannya. Ini
adalah tradisi yang umum terjadi di kalangan dewan pelaksana (Tanfidziyah)
NU. Tapi hal itu tak berlaku bagi pemimpin Dewan Agama (Syuriah), yang
jarang diganti dan selalu dipilih kembali sampai mereka meninggal dunia.
KH. Hasyim Asy’ari menjadi Ra’is Akbar, sejak didirikan tahun 1926 hingga
tahun 1947. KH. A. Wahab Hasbullah menjadi Ra’is ‘Aam dari tahun 1947
hingga 1972, dan KH. Bisri Syansuri dipilih dalam kedudukan yang sama dari
tahun 1972 hingga meninggalnya tahun 1980.


Tidak ada yang kekal dalam kehidupan ini, kecuali Allah SWT, di mata umat
Islam KH. Ilyas Ruchyat setelah terpilih untuk jabatan yang sama dalam dua
periode, beliau digantikan KH. M. Sahal Mahfudz dari Pati tahun 2000 yang
lalu. Dugaan penulis Kyai Sahal akan terpilih lagi, minimal ketika tahun
2005 nanti. Jika ini terjadi lagi, maka kedudukan tertinggi NU dalam dua
periode dijabat oleh orang yang sama, dan hal itu merupakan “kebiasaan
rutin” di kalangan NU. Namun, di lain pihak penulis merasa cemas ketika di
Situbondo diminta berbicara dalam kapasitas sebagai Mustasyar (penasehat)
PBNU, kemudian hal yang sama terjadi di Kudus dan sehari menjelang puasa
diminta mengisi acara harlah NU kabupaten Cilacap di kawasan Serambil.
Penulis selalu mengajukan protes dalam hal ini, karena menurut “kebiasaan
rutin” warga NU yang berpidato dalam forum-forum NU adalah pengurus harian,
bukannya penasehat. Protes itu tidak “didengarkan” mereka dan dengan
demikian mau tidak mau penulis harus menambah waktu dan energi untuk
berbicara, karena untuk memenuhi permintaan warga NU sendiri.



****


Secara umum, memang NU sedang berada pada persimpangan jalan yaitu antara
berkeinginan berpolitik praktis dan berpegang pada AD/ART. Sebagaimana
diketahui AD/ART NU telah menetapkan organisasi itu tidak berpolitik
praktis melainkan melaksanakan Khitah 1926. ini berarti secara
organisatoris tidak terikat pada partai politik manapun. Kenyataan ini
jangan dilupakan dalam perjalanan sejarah NU sendiri, -terutama dalam
kaitannya dengan ikatan-ikatan historis, budaya, pengembangan studi Islam
yang bersifat kawasan dan seterusnya-, yang menunjukkan PBNU justru
memerintahkan pembentukan sebuah partai politik beberapa tahun lalu.


Dalam acara di Kudus itu, penulis mengemukakan bahwa kalau PKB
memperjuangkan demokrasi itu sudah sepantasnya, karena partai itu merupakan
“wadah politik” bagi warga NU. Dengan sendirinya ia juga menggunakan
tradisi NU, yaitu menggabungkan antara pendekatan elitis dan pendekatan
demokratis. Maksud pendekatan elitis, karena para Kyai dan para pembantu
mereka yang memimpin NU, menjadi elit organisasi dan menentukan jalannya
organisasi itu sendiri. Sedang pendekatan demokratis berdasarkan proses
pemilihan pimpinan NU itu sendiri dengan cara penungutan suara, merupakan
sebuah langkah yang demokratis bagi bangsa dan negara kita. Bahwa ada
sisa-sisa politikus dalam kepemimpinan organisasi tersebut saat ini, adalah
hal yang wajar, karena secara historis bukankah NU sejak 1952-1998 adalah
organisasi yang “berkecimpung” di bidang politik. Jika saat ini ada para
pemuka NU mencoba “mempertahankan” praktek-praktek politik praktis di
lingkungan NU, itu adalah hal yang wajar tapi mengandung inisiatif politik
yang patut dicermati.


Dalam musyawarah warga NU beberapa bulan lalu di Hotel Sahid Jaya penulis
ditanya tentang hubungan antar NU dan PKB, penulis menjawab bahwa
seharusnya peran NU berpolitik inspiratif, yaitu bahwa peranan politik
praktis harus ditinggalkan. NU hanya membuat garis besar perjalanan bangsa,
seperti demokrasi, orientasi ekonomi rakyat, kedaulatan hukum dan
sebagainya. Dengan itu NU memberikan masukan-masukan bagi partai politik
yang diingininya, dan tidak langsung turut serta dalam peranan politik
praktis, apalagi turut berebut jabatan. Ini sesuai dengan Khitah NU
sendiri., yang tidak memihak dan tidak turut menjadi partai politik. Hal
ini diperkuat dengan keputusan pertemuan antara sebagian pimpinan PBNU dan
para ulama di Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen (Pati).


Keputusan pertemuan itu berbunyi: pertama, NU tidak mempunyai calon pejabat
apapun, karena bukanlah partai politik; kedua, Masalah reposisi dalam tubuh
DPP PKB, adalah persoalan intern partai tersebut, bukan masalah NU; dan
ketiga, segenap keluhan dari pada hadirin, akan disampaikan Ra’is ‘Am
kepada DPP PKB. Rangkaian keputusan itu mencerminkan pandangan KH. Sahal
Mahfudz, bahwa NU tidak seharusnya berpolitik praktis. Pandangan ini
mencerminkan sikap taat asas/konsisten beliau dalam menghadapi seluruh
persoalan dalam tugas-tugas yang beraneka ragam. Inilah yang paling penulis
kagumi dari beliau, dan seharusnya seluruh warga NU, terutama para
pemimpinnya mengikuti hal tersebut secara konsisten pula. Pernah beliau
ditanya orang, mengapa membiarkan seorang warga Muhammadiyah menjadi dokter
di rumah sakit tempat beliau? Jawab beliau, dokter itu ditugasi pemerintah
untuk bekerja di rumah sakit tersebut, jadi harus kita hormati dan kita
terima dengan baik.



****


Nah, sekarang posisi NU sebagai organisasi tengah berada dalam masa ujian,
sementara pimpinan NU yang ‘berdarah” politik praktis berusaha menjadi para
anggota DPR di pusat dan daerah, dan sebagian lagi menggunakan nama NU
untuk memperebutkan jabatan-jabatan eksekutif. Mempersoalkan hal-hal yang
berkaitan dengan politik praktis, tentu adalah ulah mereka yang melihat NU
sebagai jalur ke arah kedudukan-kedudukan itu. Walaupun hal ini sudah
tertampung dalam keputusan PKB untuk menerima 40% dari calon-calon berbagai
badan legislatif “dari luar’ PKB. Namun tidak boleh kita lupa bahwa ada
perbedaan mendasar dalam peranan politik antara NU dan PKB.


Tentu saja keputusan itu tidak menampung seluruh keinginan para pimpinan
NU, karena mereka memang harus bersaing sekian lama. Dan baik sebagai
pimpinan PKB -maupun sebagai pimpinan NU- tidak dapat saling mengakomodir
calon-calon yang dikehendaki, karenanya tetap saja akan terjadi persolan
demi persoalan yang menyangkut hal-hal itu. Sehingga tampaknya terjadi
perbenturan antara NU dan PKB. Inipun sekarang sudah terasa, dalam masalah
calon Presiden RI yang akan datang, yang akhirnya berimbas pada berbagai
hal dan sikap yang ditujukan oleh bermacam-macam forum dan majelis di
lingkungan NU -termasuk apa yang dinamakan “Pertemuan/ Silaturahmi antar
ulama Pondok Pesantren“ di sebuah pesantren di Batu Ceper, Tangerang.


Dari uraian di atas dapat dilihat, bahwa penegakan demokrasi di negeri,
belum banyak dipahami implikasi-implikasinya, termasuk baik oleh NU maupun
PKB. Penulis sebagai orang pertama dalam PKB, haruslah bersikap tegas
tetapi penuh pengertian terhadap hal-hal di atas. Karenanya, penulis selalu
menyatakan bahwa calon Presiden dari lingkungan PKB adalah orang yang
ditentukan oleh Mukernas PKB sendiri. Sedangkan dalam penetapan para calon
legislatif, pada dasarnya diserahkan penentuanya kepada Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) PKB, dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW),
kecuali lima orang calon dari DPP dan tiga orang dari Lembaga Pemenangan
Pemilu (LPP). Jelaslah, tradisi NU yang mengandalkan kepada pemilihan dan
pemungutan suara, menunjukkan bahwa ia demokratis. Tetapi sanggupkah ia
memecahkan masalah-masalah besar yang dihadapinya? Jadi, demokratisasi
memang mudah dikatakan berada di lingkungan NU tetapi sulit dilaksanakan
bukan? []


Jakarta, 28 Oktober 2003



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke