Assalamu alaikum

Ada keluarga dekat saya bertanya kepada saya mengenai zakat emas, bagaimana 
ketentuan membayar zakat emas yang sudah mencapai nisab lebih dari satu tahun 
kepemilikan?
Berapa persen nilai zakatnya dan nilai persentase itu dari harga mas di waktu 
beli atau harga emas sekarang?
Apabila ada sumber hukumnya akan lebih baik bagi kami, terima kasih.

Jazakumullah.

Wassalamu alaikum.

Salam,
Sigit

Kirim email ke