Assalamu alaikum ,.,,,, Bagaimana jika seorang anak membelikan hewan qurban untuk Ayah / Ibunya ? bagaimana hukumnya ? Begitu juga ketika seorang anak meng-hajikan / memberangkatkan Ayah / Ibunya ke tanah suci,sementara sang anak belum pergi haji ,,, Begitu juga dengan aqiqah ,,,bagaimana hukumnya , Kebetulan waktu pulang kemarin Ayah saya membelikan hewan untuk aqiqah anak saya ,
Mohon penjelasannya bapak/ibu sekalian... sebelumnya kami ucapkan terimakasih Jazakillah khoiron khatsiro ,,,, Wassalamu alailkum , al-fakir ilmi