Assalamu alaikum ,.,,,,

Bagaimana jika seorang anak membelikan hewan qurban untuk Ayah / Ibunya ?
bagaimana hukumnya ?
Begitu juga ketika seorang anak meng-hajikan / memberangkatkan Ayah /
Ibunya ke tanah suci,sementara sang anak belum pergi haji ,,,
Begitu juga dengan aqiqah ,,,bagaimana hukumnya , Kebetulan waktu pulang
kemarin Ayah saya membelikan hewan untuk aqiqah anak saya ,

Mohon penjelasannya bapak/ibu sekalian...
sebelumnya kami ucapkan terimakasih



Jazakillah khoiron khatsiro ,,,,

Wassalamu alailkum ,
al-fakir ilmi

Kirim email ke