selamat menyimak...****

 ****

salam,****

ananto****



 ****

---------- Forwarded message ----------
From: <[email protected]>
Date: 2013/6/19
Subject: OPINI: SMI Tertipu atau Terlibat



Sri Mulyani, Tertipu atau Terlibat?

Bambang Soesatyo
Inisiator Hak Angket Kasus Century/
Anggota Timwas Century DPR

Sejak awal kasus Bank Century mengemuka, nama Sri Mulyani Indrawati (SMI)
sudah kerap disebut-sebut. Sri Mulyani kala itu menjabat Menteri Keuangan
sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Yang terakhir
disebut itu adalah nama sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar Perppu
nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Jadi,
KSSK dibentuk untuk mencapai tujuan JPSK.

Ceritanya, Perppu JPSK disiapkan sebagai antisipasi, kalau-kalau krisis
subprime mortage dari Amerika Serikat, waktu itu, menjalar ke Indonesia.
Tapi KSSK ini agak aneh. Isinya cuma dua orang: Menteri Keuangan sebagai
ketua dan Gubernur BI sebagai anggota. Dan sepanjang usianya, tindakan KSSK
yang paling fenomenal hanya satu: memberi bailout bagi Bank Century.
Seakan-akan, KSSK ini memang hanya dibentuk untuk tujuan itu.

Sebagai Ketua KSSK, Sri Mulyani mengambil keputusan penyelamatan Bank
Century pada 21 November 2008 dalam sebuah rapat menentukan di Departemen
Keuangan. Rapat berlangsung dari Kamis malam pukul 23.00 WIB hingga Jumat
pagi, pukul 06.00 WIB.

Jika mengacu kronologi dalam audit BPK, rapat konsultasi KSSK pada 20
November dimulai dengan rapat konsultasi KSSK pada pukul 23.00 WIB. Rapat
konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century
sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Setelah rapat konsultasi,
dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25-06.00.
Rapat dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan sekretaris
KSSK Raden Pardede yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang
berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

Begitulah, Perppu 4/2008 menjadi landasan hukum bagi keputusan KSSK dalam
mem-bail out Bank Century. Presiden melansir Perppu ini pada medio Oktober
2008. Namun, dalam Paripurna DPR 18 desember 2008, Perppu ini ditolak DPR.
Anehnya, pemerintah menyatakan Perppu itu masih berlaku hingga Rapat
Paripurna DPR pada 29 September 2009, ketika paripurna menyatakan menolak
RUU JPSK. Padahal, konstitusi menyatakan, peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka perppu itu dianggap batal.

Berdasarkan notulen Rapat Konsultasi di KSSK pada 21 November 2008,
diketahui bahwa para pejabat BI yang bersikeras menyatakan Bank Century
sebagai bank gagal yang berdampak sistemik—yang artinya perlu ditolong oleh
KSSK melalui LPS. Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan, bahkan
tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa
Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Darmin Nasution, Komisioner LPS, menyatakan bahwa analisis dampak sistemik
dari BI sangat tidak terukur dan lebih banyak aspek psikologisnya. Sebab,
perlu justifikasi yang lebih terukur untuk menentukan apakah Bank Century
berdampak sistemik atau tidak.

Anggito Abimanyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Kuangan,
sependapat dengan Darmin. Menurut Anggito, belum cukup keyakinan untuk
mengambil kesimpulan bahwa itu adalah kondisi sistemik. Fuad Rahmany, Ketua
Bapepam LK, bahkan menegaskan, kalau dari sisi pasar modal, kegagalan Bank
Century jelas tidak sistemik. Dampak di pasar modal tidak akan ada.

Setelah itu, diadakan rapat tertutup KSSK pada tanggal 21 November 2008
pukul 04.25 WIB hingga 06.00 WIB, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan
(selaku Ketua KSSK), Gubernur BI (selaku anggota KSSK), dan Sekretaris KSSK
(Raden Pardede). Rapat tersebut memutuskan Bank Century sebagai bank gagal
yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
Dalam rapat itu, muncul pernyataan bahwa untuk membuat CAR Bank Century
pulih menjadi 8%, diperlukan dana Rp 632 miliar.

Keputusan KSSK ditindaklanjuti dengan Rapat Komite Koordinasi (KK) pada
tanggal 21 November 2008 pukul 05.30 WIB yang dihadiri oleh Menteri
Keuangan selaku Ketua KK, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS
masing-masing sebagai anggota KK. Rapat memutuskan: (1) Menyerahkan
penanganan Bank Century yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik
kepada LPS; (2) Penanganan bank gagal tersebut dilakukan dengan UU No. 24
Tahun 2004 tentang LPS.
BPK tegas-tegas menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan KSSK yang
menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak
dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir, serta
tidak berdasarkan kriteria yang terukur.

BPK juga berkesimpulan, pada saat penyerahan Bank Century dari Komite
Koordinasi (KK) kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK belum
pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang
JPSK tidak mengatur pembentukan KK, namun mengatur pembentukan dan tugas
KSSK. Perppu itu juga tak mengatur hubungan kerja antara KK dan KSSK.

Terkait bailout Bank Century, KK menerbitkan keputusan yang menyerahkan
penanganan Bank Century kepada LPS.[5] Menurut BPK, kendati keputusan KK
didasarkan pada keputusan KSSK, namun tidak ditemukan adanya penyerahan
dana atau korespondensi mengenai penyerahan Bank Century dari KSSK kepada
KK.
Memang belum ada pembuktian hukum oleh KPK atas keterlibatan ketua dan
anggota KSSK.

Baru pada awal Mei 2013, KPK memeriksa Sri Mulyani, yang sudah menjabat
Direktur Eksekutif Bank Dunia dan berkedudukan di Washington DC, Amerika
Serikat. Tim penyidik KPK berangkat ke Amerika Serikat dan tiba di
Washington DC pada Selasa, 23 April 2013. Tim yang akan melakukan
pemeriksaan terdiri dari tiga orang, satu sebagai Kepala Satgas Penyidik,
dan dua orang lainnya sebagai anggota.

Pada minggu kedua Mei 2013, KPK menyatakan sudah bisa mendapatkan informasi
baru terkait bailout Bank Century setelah memeriksa Sri Mulyani Idrawati
dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh
Santoso. Keduanya diperiksa di Kedutaan Besar RI di Washinton DC, Amerika
Serikat. Banyak informasi dan data baru yang diharapkan dapat memberikan
titik terang untuk kasus Century.

Hingga beberapa pekan sejak dilakukannya pemeriksaan Sri Mulyani di Amerika
Serikat, tak banyak informasi yang diberikan KPK, seputar kelanjutan kasus
bailout Bank Century. Namun, pada akhir Mei 2013, Ketua KPK Abraham Samad
 kembali menegaskan telah mendapatkan hasil positif dari pemeriksaan Sri
Mulyani Indrawati. "Keterangan itu baru kita dapatkan dan itu tidak pernah
disampaikan sebelumnya oleh beliau," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, ketika
beribincang dengan wartawan dalam acara Lokakarya Jurnalistik Antikorupsi
di Citarik, Sukabumi.  Keterangan Sri Mulyani ini, dikatakan Abraham,
sempat membuat kaget tim pemeriksa. Ini, dikatakan Abraham sangat membantu
penyidikan perkara aliran dana talangan untuk Bank Century itu. Abaraham
masih tidak merinci soal keterangan baru yang dimaksudnya itu. Namun,
kabarnya keterangan yang diberikan oleh Sri Mulyani juga menyangkut dugaan
keterlibatan seorang tokoh utama.

Keterangan Sri Mulyani dalam kasus Bank Century memang sangat penting.
Dalam sidang Pansus Bank Century di DPR, awal 2010, Sri Mulyani mengaku
siap mempertanggungjawabkan dana bailout—tapi hanya senilai Rp 632 miliar.
Angka Rp 632 miliar itu datang dari acuan yang diberikan BI untuk menangani
Bank Century.
Model pertanggungjawaban seperti ini tentu saja aneh. Keanehan ini saja
sudah menjadi petunjuk yang sangat jelas bahwa bailout Bank Century sarat
masalah.

Kalau Ketua KSSK hanya mau mempertanggungjawabkan Rp 632 miliar dari total
dana talangan yang Rp 6,7 triliun itu, lalu siapa yang bertanggung jawab
atas sisanya? Bukankah angka Rp 6,7 triliun harusnya dimaknai sebagai
keputusan bulat KSSK?

Dari situasi yang demikian, konstruksi persoalannya sudah sedemikian
gamblang. Sudah cukup alasan bagi KPK untuk  memanggil, memeriksa atau
meminta pertanggungjawaban dari Ketua dan anggota KSSK saat itu.
Setidaknya, persoalan pertamanya adalah Ketua KSSK secara tidak langsung
sudah menyatakan sikapnya menolak mempertanggungjawabkan nilai talangan
yang besarnya lebih dari Rp 6,7  triliun itu. Sebab, dia tetap berpegangan
pada angka Rp 632 miliar. Konstruksi permasalahan yang demikian mestinya
sudah sangat memudahkan KPK memvalidasi pihak yang paling layak dimintai
pertanggungjawabannya atas Rp 6 triliun lebih dana talangan Century.

Apalagi, berkait dengan besaran nilai dana talangan itu, Menteri
Keuangan/Ketua KSSK terang-terangan mengaku kepada Wakil Presiden bahwa dia
telah dibohongi BI.

Fakta ini semakin menegaskan bahwa penanganan Bank Century memang
dilakuikan secara sunyi senyap dan sangat ambruadul. Senin, 24 November
2008, pagi-pagi sekali, dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS ke
Bank Century sudah mengalir Rp 1 triliun. Penyaluran dana Rp 1 triliun ini
tentu aneh. Dalam rapat 21 November 2008 tidak ada pembahasan angka sebesar
itu? Dalam rapat itu disebutkan bahwa untuk membuat CAR Bank Century
menjadi 8%, hanya diperlukan dana Rp 632 miliar.

Pada 24 November 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengadakan rapat
dan ia marah besar. Ia juga kesal karena LPS menyampaikan kebutuhan
tambahan modal naik empat kali lipat dari angka semula. Dalam notulensi
rapat KSSK tanggal 24 November 2008, memang tergambarkan bahwa Sri Mulyani
baru menyadari data BI tidak akurat. Sri Mulyani juga kesal mendengar rasio
kecukupan modal (CAR) Bank Century berkurang drastis hanya dalam tempo dua
hari.

Dalam rapat 21 November 2008, CAR Bank Century masih minus 3,75%. Tapi,
dalam rapat 24 November 2008, CAR Bank Century diketahui sudah minus
35%. Sri Mulyani mempertanyakan bagaimana CAR Bank Century bisa anjlok dari
minus 3,5% pada hari Jumat (21 November 2008) menjadi minus 35% di hari
Senin (24 November). “Informasi apa yang kita tiba-tiba tidak tahu? Kok
tiba-tiba dari (dana bail out sekitar Rp) 600 M menjadi (Rp) 2,6 T?”
katanya. Menurut Sri Mulyani, LPS masih pede jika hanya keluar Rp 632
miliar. Tapi, kalau 2,7 triliun? “Bisa mati berdiri,” ujar Bu Menteri.

Tapi anehnya, setelah mengetahui segala kekacauan itu, Sri Mulyani tidak
melapor ke aparat hukum. Ia hanya “mengadu” kepada wakil Presiden Jusuf
Kalla, bahwa dirinya “ditipu” oleh para pejabat BI. Sri Mulyani membiarkan
semuanya berlangsung tak keruan. Ia juga membiarkan pengucuran dana bailout
ke Bank Century terus berlanjut. (Baca selengkapnya di buku "Skandal
Century di Tikungan Terakhir Pemerintahan SBY-Boediono", beredar pekan
depan). []****


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!****



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke