*Pemanfaatan Kotoran Hewan*

Oleh: M. Masyhuri Mochtar



Dalam madzhab Syafi’i, semua kotoran hewan baik yang boleh dimakan
dagingnya atau tidak adalah najis hukumnya. Akan tetapi, perkembangan zaman
telah menorehkan beberapa temuan menarik dengan ditemukannya beberapa
manfaat terkait dengan kotoran hewan. Misalnya, sebagai bahan bakar setelah
melalui proses pengolahan atau yang kita kenal biogas. Ada pula kotoran
hewan dijadikan sebagai pupuk. Lantas bagaimana fikih menyikapi
perkembangan tersebut?


Setidaknya ada dua bahasan utama dalam pemanfaatan kotoran hewan. Pertama,
at-tanawul atau mengonsumsi yang meliputi makan, minum dan melumuri
(taddammukh). Untuk hal ini, penggunaan kotoran hewan sebagai konsumsi
dihukumi haram kecuali dalam keadaan darurat atau yang mendekati darurat.
Dalil yang biasa digunakan oleh fuqaha’ adalah hadist yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari yang artinya ,“(Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum
dari kencing onta dan susu onta” (HR.Bukhari). anjuran Nabi tersebut dalam
konteks pengobatan karena pada saat itu para sahabat sedang sakit perut.


Kedua, al-Intifa’ atau pemanfaatan kotoran hewan. Untuk hal ini, ada enam
model pemanfaatan kotoran hewan yang banyak disinggung dalam kitab-kitab
fikih.



Pertama, kotoran hewan digunakan sebagai pupuk tanaman atau yang disebut
dengan pupuk kandang. Pupuk kandang biasanya dibuat dari kotoran ayam, sapi
dan kambing. Dalam hal ini hukumnya adalah boleh. Hanya saja, penggunaan
kotoran sebagai pupuk ini ada yang mengatakan makruh, berikut memakan
buahnya.



Kedua, digunakan untuk menyamak kulit hewan, baik yang sudah menjadi
bangkai atau tidak; selain kulit anjing dan babi. Penggunaan semacam ini
hukumnya juga diperbolehkan, karena proses penyamakan kulit termasuk
peralihan rupa (Ihâlah) bukan penghilangan najis (Izâlah) sehingga setelah
proses penyamakan, kulit dalam keadaan mutanajjis (terkena najis) yang
masih diharuskan untuk disucikan.



Ketiga, kotoran hewan digunakan sebagai campuran batu-bata atau
grabah,seperti gentong dan kendi. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat
menanggapinya, terkait dengan kesucian grabah dan air yang ada didalamnya.
Menurut Imam al-Qulyubi batu bata atau gerabah tersebut dihukumi sehingga
diperbolehkan untuk diperjualbelikandan dijadikan bahan bangunan. Termasuk
juga, air yang ada didalamnya dihukumi suci. Berkaitan dengan ini, dasar
pemikiran al-Qulyubi adalah sebuah kaidah umum bahwa kesulitan dapat
menarik pada kemudahan (al-Masyaqqah Tajlibut-Taisir). Pendapat al-Qulyubi
ini diikuti oleh Imam az-Ziyadi. Pendapat ini, berbeda dengan imam Abu
ath-Thayyib dan Ibnul-Imad.



Keempat, kotoran hewan digunakan sebagai bahan bakar, seperti memanggang
roti dan sate atau memasak dengan kuali, makanan dari hasil pembakaran ini
dihukumi suci dan boleh memakannya. Hanya saja, ada perbedaan mengenai
najis yang melekat pada makanan. Pendapat yang kuat, tidak wajib
membuangnya Karena dihukumi ma’fu. Lantas bagaimana dengan hukum asap yang
muncul dari najis? Memang, asap (Dukhan) hasil pembakaran benda najis
adalah najis dan bisa menajiskan jika mengena pada pakaian yang basah. Akan
tetapi, jika menurut pandangan umum masyarakat dianggap sedikit maka
hukumnya juga ma’fu.



Kelima, kotoran hewan yang dijadikan sebagai makanan ternak, seperti ayam
dan lele, hukumnya juga boleh dan hewan pemakannya dihukumi suci dan halal
dimakan, walaupun makruh. Dalam hal ini, tidak bisa dibenturkan dengan
kaidah Aghlabiyah berupa, “ Idza Ijtama’a al-Halal wa al-Haram Ghuliba
al-Haram” yang artinya, Jika halal dan haram bertemu maka haram yang
dimenangakan. Sebab, kasus hewan pemakan benda najis ini termasuk
pengecualian dari kaidah tersebut.



Keenam, kotoran hewan digunakan sebagai bahan bakar melalui uap nyang
ditimbulkan atau dalam bahasa modern disebut Bio Gas. Bio Gas atau uap
tersebut biasanya dihasilkan melalui penimbunan kotoran hewan dalam septic
tank. Gas yang dihasilkan kemudian disimpan dalam sebuah tabung gas yang
dapat dialirkan ke kompor gas dan bisa dijadikan untuk memasak dan
memanggang. Lantas, bagaimana penggunaan Bio Gas tersebut.



Dalam bahasa fikih, uap tersebut disebut Bukhar. Bukhar berbeda dengan
dukhan yang timbul akibat pembakaran. Dalam segi hukum fikih, keduanya
berbeda: Bukhar hukumnya suci, sedang Dukhan hukumnya najis. Dari itu,
pemanfaatan Bukhar (Bio Gas) sama dengan benda suci yang lain sehingga jika
dibuat memasak makanannya dihukum suci dan boleh memakannya.



Selain pembahasan diatas, penting pula disinggung disini mengenai hukum
penjualan kotoran hewan. Kotoran hewan jelas dihukumi najis, sehingga tidak
sah untuk diperjualbelikan. “Adapun apa yang merupakan najis ‘aini (najis
secara dzatnya) seperti khamr, bangkai, darah, dan kotoran-kotoran serta
kencing maka tidak boleh menjual sesuatupun dari hal-hal ini,” kata
al-Mawardi dalam Hâwi al-Kabir-nya.
Dalam madzhab Syafi’i, benda najis, termasuk kotoran hewan dihukumi tidak
sah diperjual-belikan. Dasar yang biasa digunakan adalah sabda Nabi yang
artinya, “Sesunguhnya Allah mengharamkan menjual Khamr, bangkai, babi dan
patung.” (R.Muttafaq ‘alaihi).



Lantas bagaimana solusinya agar kotoran hewan bisa dimanfaatkan dan
terhindar dari akad jual-beli? Tawaransementara dari sebagian ulama adalah
dengan akad Ijarah terhadap pemilik hewan dan upah yang diberikan adalah
upah pengumpulan kotoran hewan, buka sebagai timbal balik kotorannya.
Dengan demikian, peternak sebagai tenaga jasa (ajîr), sedang petani sebagai
pengguna jasa (mu’jir). Dengan demikian, kotoran hewan tidak bisa
dijualtapi hanya pindah kepemilikan (naql al-yad). []



Sumber: Buletin Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan – Jawa Timur.



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke