mari kita dukung terus daeng samad...****

 ****

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan terdapat potensi pemasukan keuangan
negara sebesar Rp15 ribu triliun per tahun yang bisa diperoleh dari hasil
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, terutama minyak dan gas,
tembaga, dan emas. Bila pemasukan itu dibagikan kepada 240 juta penduduk
Indonesia maka setiap penduduk akan mendapatkan Rp20 juta per bulan.****

 ****

salam,****

ananto****

=====****

 ****

Mengejar Rp15 Ribu Triliun yang Dipersoalkan Abraham Samad****

05 Juli 2013 - 02:08:00****

 ****

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akan mengejar perusahaan-perusahaan
tambang yang selama ini tidak membayar pajak dan royalti kepada negara.
Penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang tidak optimal, sulitnya
mendapatkan data-data terkait perusahaan pertambangan, hingga korupsi yang
menjangkiti para birokrat dalam urusan pertambangan, menjadi sejumlah
persoalan penting yang perlu diselesaikan secara hukum.****

 ****

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan terdapat potensi pemasukan keuangan
negara sebesar Rp15 ribu triliun per tahun yang bisa diperoleh dari hasil
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, terutama minyak dan gas,
tembaga, dan emas. Bila pemasukan itu dibagikan kepada 240 juta penduduk
Indonesia maka setiap penduduk akan mendapatkan Rp20 juta per bulan.****

 ****

Namun, sektor pertambangan di Indonesia ternyata cuma menghasilkan
keuntungan dan kesejahteraan untuk para birokrat lokal dan
pengusaha-pengusaha tertentu yang memonopoli pengelolaan sumber daya alam.
Sebagian besar masyarakat tidak mendapatkan keuntungan dan kesejahteraan
dari kekayaan alam tersebut. Menurut Abraham, sangat beralasan apabila KPK
memberikan fokus kepada pencegahan dan penindakan korupsi sektor
pertambangan--selain ketahanan pangan dan perpajakan yang menjadi tiga
bidikan utama KPK saat ini.****

 ****

Dari sisi perpajakan, Abraham memperkirakan 60 persen perusahaan tambang di
Indonesia tidak membayar pajak dan royalti, padahal, perusahaan-perusahaan
itu mendapatkan keuntungan yang berlimpah dari hasil pengelolaan sumber
daya alam di Indonesia. Perusahaan tambang di Kalimantan dan Sulawesi
diperkirakan yang terbanyak tidak memenuhi kewajiban pajak dan royalti itu.*
***

 ****

Target Triliunan****

 ****

Berdasarkan data yang dilansir oleh Ditjen Pajak pada 3 April 2012,
terdapat sekitar 5.800 perusahaan tambang yang terdaftar sebagai wajib
pajak (WP). Targetnya--pada tahun 2012--adalah penerimaan pajak dari sektor
pertambangan tahun ini sebesar Rp80 triliun dan dari sektor migas sebesar
Rp64 triliun. Jadi total target penerimaan pajak di sektor pertambangan dan
migas sebesar Rp144 triliun.****

 ****

Ditjen Pajak sejak tahun lalu telah mengoperasikan Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Migas yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan, dan KPP
Pertambangan (KPP Wajib Pajak Satu) yang terletak di Jalan Medan Merdeka
Timur untuk mengintensifkan penerimaan pajak dari perusahaan tambang dan
migas.****

 ****

Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Kamis (4/7/2013), dalam acara
penandatanganan kesepakatan bersama antara Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa
Keuangan, mengatakan, ada sebuah extra effort yang akan dilakukan oleh
Ditjen Pajak untuk mencapai target total penerimaan pajak yang ditetapkan
dalam APBN 2013 sebesar Rp995 triliun. "Jadi ini tugas yang tidak ringan.
Apalagi kita menyadari pada saat ini ekonomi dunia sedang tidak dalam
kondisi yang sangat menggembirakan," kata Chatib.****

 ****

Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan
pajak adalah dengan melakukan ekstensifikasi wajib pajak, khususnya dengan
memperluas basis data dan informasi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hal tersebut dapat diwujudkan melalui kerja sama antara DJP dan OJK.****

 ****

Kendala Data****

 ****

Rendahnya tingkat penerimaan pajak dari sektor pertambangan diakui sendiri
oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. Portalkbr.com melaporkan, Ditjen
Pajak selama ini kesulitan untuk mendapatkan data wajib pajak sektor
pertambangan. Akibatnya, masih banyak wajib pajak sektor tersebut yang
belum membayarkan pajaknya.****

 ****

"Data ini sulit sekali kami peroleh, misalnya, data produksi, data
penjualan, data ekspor, itu kan mereka tambang itu ditarikin oleh
tongkang-tongkang lewat-lewat pelabuhan kecil, lewat sungai, itu kan Ditjen
Pajak tidak punya kemampuan untuk memonitor itu. Oleh karena itu kan butuh
bantuan dari berbagai pihak, baik itu Departemen Perhubungan, Pelindo,
pelabuhan. Kemudian otoritas-otoritas daerah yang mengawasi itu, jadi
banyak sekali pihak," kata Fuad di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis
(4/7).****

 ****

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah meminta kepada pemerintah daerah
setempat untuk memberikan data wajib pajak terhadap pelaku usaha dalam
sektor pertambangan.****

 ****

Kesulitan mengakses data itu memang wajar. Jangankan mengakses data teknis
mengenai produksi, penjualan, ekspor, dan sejenisnya, mengakses data badan
hukum perusahaan, jenis usaha dan kegiatan pertambangan saja, masih perlu
kerja ekstra. Namun, Asosiasi Pertambangan Indonesia mencatat setidaknya 50
perusahaan dan 89 associate sebagai anggotanya. Beberapa perusahaan besar
yang tercatat sebagai anggota antara lain Adaro Indonesia, Aneka Tambang,
Bukit Asam, Freeport Indonesia, Indika Energy, Newmont Nusa Tenggara, Rio
Tinto Indonesia, Medco Energy Mining International, Timah.****

 ****

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Minerba), yang dimaksud dengan kegiatan pertambangan itu meliputi sebagian
atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.****

 ****

UU Minerba menyatakan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus
untuk Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan tentang
perpajakan.****

 ****

Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan
daerah. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak. Penerimaan pajak terdiri atas pajak-pajak yang menjadi
kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan serta bea masuk dan cukai. Sementara penerimaan negara
bukan pajak terdiri dari iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan
kompensasi data dan informasi. Selain itu, pemegang IUP atau IUPK wajib
membayar pendapatan daerah yang terdiri atas pajak daerah, retribusi
daerah, dan pendapatan lain yang sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan.****

 ****

Sebagai gambaran, berikut ini adalah unsur perpajakan yang terkait dalam
usaha pertambangan seperti dikutip dari laman KAP Drs J. Tanzil dan Rekan.**
**

 ****

PPh Pasal 21 merupakan penghasilan yang dipungut sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam
negeri. Dalam sektor pertambangan ini yang menjadi subyek Pasal 21 adalah
atas seluruh tenaga kerja di dalamnya, baik tenaga kerja tetap, tenaga
kerja tidak tetap, atau orang pribadi bukan pegawai atas upah yang diterima
dari kegiatan pertambangan tersebut.****

 ****

PPh Pasal 23/26 dan PPN. Dalam kegiatan pertambangan yang berhubungan
dengan PPh Pasal 23/26 apabila perusahaan yang menggunakan jasa tenaga ahli
guna memperlancar kinerja, antara lain dalam proses penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, pertambangan, hingga reklamasi. Dikenakan PPh
pasal 26 apabila jasa tenaga ahli yang digunakan adalah jasa tenaga ahi
dari luar negeri. PPN dikenakan apabila terjadi penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).****

 ****

PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final untuk kegiatan jasa konstruksi.****

 ****

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ketentuan ini diatur dengan lebih lanjut
dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas
Bumi. Obyek PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah
Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan yang diperoleh haknya, dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).**
**

 ****

Yang menjadi dasar perhitungan adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang
merupakan penjumlahan dari NJOP Bangunan dan NJOP Tanah. NJOP bangunan
berasal dari perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per
meter persegi. Sedangkan NJOP tanah terdiri dari: areal onshore dan areal
offshore yang merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang
dikenakan dengan NJOP per meter persegi; dan tubuh bumi eksplorasi dan
tubuh bumi eksploitasi merupakan perkalian antara luas wilayah kerja dengan
NJOP per meter persegi.****

 ****

Bea Materai, berkaitan dengan bea Materai di sektor pertambangan perlu
dipahami bahwa sektor pertambangan merupakan hak pengolahan dan pemanfaatan
bahan galian tambang yang erat kaitannya dengan kontrak kerja, kuasa
pertambangan, ataupun kontrak Production Sharing antara pemerintah dengan
pengusaha pertambangan tersebut. Isi dari kontrak-kontrak tersebut pada
umumnya adalah surat perjanjian, dokumen-dokumen, akta, dan surat berharga
lainnya sehingga diberi materai.****

 ****

Pajak Daerah, sektor pertambangan tentu juga akan terkait dan memberi
kontribusi bagi daerah setempat, baik berhubungan langsung ataupun tidak
langsung. Pajak daerah antara lain terkait dengan PBB dan BPHTB, Pajak
Parkir, Pajak Air Bawah dan Air Permukaan, Pajak Reklame, dll.****

 ****

Penindakan Hukum****

 ****

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan pernyataan pers di
Kejaksaan Agung, Juli tahun lalu, memasukkan sektor perpajakan--menyoroti
kewajiban membayar pajak-- dan sektor migas dan tambang sebagai dua dari
lima area yang rawan terjadi korupsi.****

 ****

April lalu, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) mengadukan ke Mabes Polri
mengenai hasil pemeriksaan tahun 2011 terhadap 26 perusahaan BUMN dan
swasta yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp90,6 miliar dan US$38
ribu. Modus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan itu yakni
penyimpangan pemberian IUP dan sejenisnya.****

 ****

Catatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tak
menggembirakan. Kementerian ESDM baru menetapkan 1.992 perusahaan yang
clean and clear atau hanya sekitar 51,45 % dari total perusahaan tambang
sebanyak 3.871 perusahaan pada tahun 2012.****

 ****

Bila semua aspek korupsi dan penyimpangan di sektor pertambangan itu
dibabat habis oleh penegak hukum dan pemerintah, bukan tidak mungkin
perhitungan penerimaan dari kekayaan alam berupa migas dan tambang sebesar
Rp15 ribu triliun per tahun seperti kata Abraham Samad bisa benar-benar
dinikmati rakyat negeri ini. (*/GN-01)****

 ****

Sumber:****

http://gresnews.com/news/20130705-mengejar-rp15-ribu-triliun-yang-dipersoalkan-abraham-samad
****



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke