mari kita dukung terus daeng samad...**** ****
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan terdapat potensi pemasukan keuangan negara sebesar Rp15 ribu triliun per tahun yang bisa diperoleh dari hasil pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, terutama minyak dan gas, tembaga, dan emas. Bila pemasukan itu dibagikan kepada 240 juta penduduk Indonesia maka setiap penduduk akan mendapatkan Rp20 juta per bulan.**** **** salam,**** ananto**** =====**** **** Mengejar Rp15 Ribu Triliun yang Dipersoalkan Abraham Samad**** 05 Juli 2013 - 02:08:00**** **** Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akan mengejar perusahaan-perusahaan tambang yang selama ini tidak membayar pajak dan royalti kepada negara. Penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang tidak optimal, sulitnya mendapatkan data-data terkait perusahaan pertambangan, hingga korupsi yang menjangkiti para birokrat dalam urusan pertambangan, menjadi sejumlah persoalan penting yang perlu diselesaikan secara hukum.**** **** Ketua KPK Abraham Samad mengatakan terdapat potensi pemasukan keuangan negara sebesar Rp15 ribu triliun per tahun yang bisa diperoleh dari hasil pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, terutama minyak dan gas, tembaga, dan emas. Bila pemasukan itu dibagikan kepada 240 juta penduduk Indonesia maka setiap penduduk akan mendapatkan Rp20 juta per bulan.**** **** Namun, sektor pertambangan di Indonesia ternyata cuma menghasilkan keuntungan dan kesejahteraan untuk para birokrat lokal dan pengusaha-pengusaha tertentu yang memonopoli pengelolaan sumber daya alam. Sebagian besar masyarakat tidak mendapatkan keuntungan dan kesejahteraan dari kekayaan alam tersebut. Menurut Abraham, sangat beralasan apabila KPK memberikan fokus kepada pencegahan dan penindakan korupsi sektor pertambangan--selain ketahanan pangan dan perpajakan yang menjadi tiga bidikan utama KPK saat ini.**** **** Dari sisi perpajakan, Abraham memperkirakan 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tidak membayar pajak dan royalti, padahal, perusahaan-perusahaan itu mendapatkan keuntungan yang berlimpah dari hasil pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Perusahaan tambang di Kalimantan dan Sulawesi diperkirakan yang terbanyak tidak memenuhi kewajiban pajak dan royalti itu.* *** **** Target Triliunan**** **** Berdasarkan data yang dilansir oleh Ditjen Pajak pada 3 April 2012, terdapat sekitar 5.800 perusahaan tambang yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Targetnya--pada tahun 2012--adalah penerimaan pajak dari sektor pertambangan tahun ini sebesar Rp80 triliun dan dari sektor migas sebesar Rp64 triliun. Jadi total target penerimaan pajak di sektor pertambangan dan migas sebesar Rp144 triliun.**** **** Ditjen Pajak sejak tahun lalu telah mengoperasikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan, dan KPP Pertambangan (KPP Wajib Pajak Satu) yang terletak di Jalan Medan Merdeka Timur untuk mengintensifkan penerimaan pajak dari perusahaan tambang dan migas.**** **** Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Kamis (4/7/2013), dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan, ada sebuah extra effort yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mencapai target total penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2013 sebesar Rp995 triliun. "Jadi ini tugas yang tidak ringan. Apalagi kita menyadari pada saat ini ekonomi dunia sedang tidak dalam kondisi yang sangat menggembirakan," kata Chatib.**** **** Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan melakukan ekstensifikasi wajib pajak, khususnya dengan memperluas basis data dan informasi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui kerja sama antara DJP dan OJK.**** **** Kendala Data**** **** Rendahnya tingkat penerimaan pajak dari sektor pertambangan diakui sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. Portalkbr.com melaporkan, Ditjen Pajak selama ini kesulitan untuk mendapatkan data wajib pajak sektor pertambangan. Akibatnya, masih banyak wajib pajak sektor tersebut yang belum membayarkan pajaknya.**** **** "Data ini sulit sekali kami peroleh, misalnya, data produksi, data penjualan, data ekspor, itu kan mereka tambang itu ditarikin oleh tongkang-tongkang lewat-lewat pelabuhan kecil, lewat sungai, itu kan Ditjen Pajak tidak punya kemampuan untuk memonitor itu. Oleh karena itu kan butuh bantuan dari berbagai pihak, baik itu Departemen Perhubungan, Pelindo, pelabuhan. Kemudian otoritas-otoritas daerah yang mengawasi itu, jadi banyak sekali pihak," kata Fuad di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (4/7).**** **** Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memberikan data wajib pajak terhadap pelaku usaha dalam sektor pertambangan.**** **** Kesulitan mengakses data itu memang wajar. Jangankan mengakses data teknis mengenai produksi, penjualan, ekspor, dan sejenisnya, mengakses data badan hukum perusahaan, jenis usaha dan kegiatan pertambangan saja, masih perlu kerja ekstra. Namun, Asosiasi Pertambangan Indonesia mencatat setidaknya 50 perusahaan dan 89 associate sebagai anggotanya. Beberapa perusahaan besar yang tercatat sebagai anggota antara lain Adaro Indonesia, Aneka Tambang, Bukit Asam, Freeport Indonesia, Indika Energy, Newmont Nusa Tenggara, Rio Tinto Indonesia, Medco Energy Mining International, Timah.**** **** Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang dimaksud dengan kegiatan pertambangan itu meliputi sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.**** **** UU Minerba menyatakan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus untuk Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan tentang perpajakan.**** **** Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan pajak terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta bea masuk dan cukai. Sementara penerimaan negara bukan pajak terdiri dari iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data dan informasi. Selain itu, pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan daerah yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.**** **** Sebagai gambaran, berikut ini adalah unsur perpajakan yang terkait dalam usaha pertambangan seperti dikutip dari laman KAP Drs J. Tanzil dan Rekan.** ** **** PPh Pasal 21 merupakan penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Dalam sektor pertambangan ini yang menjadi subyek Pasal 21 adalah atas seluruh tenaga kerja di dalamnya, baik tenaga kerja tetap, tenaga kerja tidak tetap, atau orang pribadi bukan pegawai atas upah yang diterima dari kegiatan pertambangan tersebut.**** **** PPh Pasal 23/26 dan PPN. Dalam kegiatan pertambangan yang berhubungan dengan PPh Pasal 23/26 apabila perusahaan yang menggunakan jasa tenaga ahli guna memperlancar kinerja, antara lain dalam proses penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, pertambangan, hingga reklamasi. Dikenakan PPh pasal 26 apabila jasa tenaga ahli yang digunakan adalah jasa tenaga ahi dari luar negeri. PPN dikenakan apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).**** **** PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final untuk kegiatan jasa konstruksi.**** **** Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ketentuan ini diatur dengan lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. Obyek PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).** ** **** Yang menjadi dasar perhitungan adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang merupakan penjumlahan dari NJOP Bangunan dan NJOP Tanah. NJOP bangunan berasal dari perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. Sedangkan NJOP tanah terdiri dari: areal onshore dan areal offshore yang merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP per meter persegi; dan tubuh bumi eksplorasi dan tubuh bumi eksploitasi merupakan perkalian antara luas wilayah kerja dengan NJOP per meter persegi.**** **** Bea Materai, berkaitan dengan bea Materai di sektor pertambangan perlu dipahami bahwa sektor pertambangan merupakan hak pengolahan dan pemanfaatan bahan galian tambang yang erat kaitannya dengan kontrak kerja, kuasa pertambangan, ataupun kontrak Production Sharing antara pemerintah dengan pengusaha pertambangan tersebut. Isi dari kontrak-kontrak tersebut pada umumnya adalah surat perjanjian, dokumen-dokumen, akta, dan surat berharga lainnya sehingga diberi materai.**** **** Pajak Daerah, sektor pertambangan tentu juga akan terkait dan memberi kontribusi bagi daerah setempat, baik berhubungan langsung ataupun tidak langsung. Pajak daerah antara lain terkait dengan PBB dan BPHTB, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah dan Air Permukaan, Pajak Reklame, dll.**** **** Penindakan Hukum**** **** Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan pernyataan pers di Kejaksaan Agung, Juli tahun lalu, memasukkan sektor perpajakan--menyoroti kewajiban membayar pajak-- dan sektor migas dan tambang sebagai dua dari lima area yang rawan terjadi korupsi.**** **** April lalu, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) mengadukan ke Mabes Polri mengenai hasil pemeriksaan tahun 2011 terhadap 26 perusahaan BUMN dan swasta yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp90,6 miliar dan US$38 ribu. Modus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan itu yakni penyimpangan pemberian IUP dan sejenisnya.**** **** Catatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tak menggembirakan. Kementerian ESDM baru menetapkan 1.992 perusahaan yang clean and clear atau hanya sekitar 51,45 % dari total perusahaan tambang sebanyak 3.871 perusahaan pada tahun 2012.**** **** Bila semua aspek korupsi dan penyimpangan di sektor pertambangan itu dibabat habis oleh penegak hukum dan pemerintah, bukan tidak mungkin perhitungan penerimaan dari kekayaan alam berupa migas dan tambang sebesar Rp15 ribu triliun per tahun seperti kata Abraham Samad bisa benar-benar dinikmati rakyat negeri ini. (*/GN-01)**** **** Sumber:**** http://gresnews.com/news/20130705-mengejar-rp15-ribu-triliun-yang-dipersoalkan-abraham-samad **** -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."
