Mantan Wakil KSAD: Wiranto Pelanggar HAM
Monday, 23 June 2014, 17:22 WIB

http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/06/23/n7ma5j-mantan-wakil-ksad-wiranto-pelanggar-ham


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil 
kepala staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Letjen (Purn) Johannes Suryo 
Prabowo menuding, mantan panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto telah 
diputus pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai sosok 
pelanggar hak asasi manusia (HAM).
Wiranto, kata dia, dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan perang 
di Timor Leste. "Waktu putranya meninggal beliau (Wiranto) tidak bisa 
datang. Karena sudah diputuskan oleh pengadilan PBB bahwa dia pelanggar 
HAM," kata Suryo dalam diskusi 'Eksaminasi Publik Terhadap Keputusan 
DKP' di Jakarta, Senin (23/6).

Mantan kepala staf umum TNI itu 
membantah bahwa Prabowo terlibat pelanggaran HAM dalam peristiwa Mei 
1998, sebagaimana dituduhkan Wiranto pada pekan lalu. Suryo mengatakan, 
dalam surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai pemberhentian itu 
tidak ada poin yang menerangkan bahwa Prabowo melanggar HAM.
Bahkan, menurutnya, tidak ada sangkut paut antara mantan komandan 
jenderal Kopassus itu dan kerusuhan Mei 1998. Suryo mengatakan, dalam 
sidang DKP Prabowo terbukti tidak terlibat dalam penculikan, maupun 
penembakan empat aktivis mahasiswa Trisakti.
Proses DKP yang dilakukan terhadap Prabowo diduga lebih didorong oleh faktor 
politis. Hal itu dilakukan untuk meredam gejolak konflik politik yang terjadi 
pada 1998.

Kirim email ke