Mantan Wakil KSAD: Wiranto Pelanggar HAM Monday, 23 June 2014, 17:22 WIB http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/06/23/n7ma5j-mantan-wakil-ksad-wiranto-pelanggar-ham
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil kepala staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo menuding, mantan panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto telah diputus pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai sosok pelanggar hak asasi manusia (HAM). Wiranto, kata dia, dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan perang di Timor Leste. "Waktu putranya meninggal beliau (Wiranto) tidak bisa datang. Karena sudah diputuskan oleh pengadilan PBB bahwa dia pelanggar HAM," kata Suryo dalam diskusi 'Eksaminasi Publik Terhadap Keputusan DKP' di Jakarta, Senin (23/6). Mantan kepala staf umum TNI itu membantah bahwa Prabowo terlibat pelanggaran HAM dalam peristiwa Mei 1998, sebagaimana dituduhkan Wiranto pada pekan lalu. Suryo mengatakan, dalam surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai pemberhentian itu tidak ada poin yang menerangkan bahwa Prabowo melanggar HAM. Bahkan, menurutnya, tidak ada sangkut paut antara mantan komandan jenderal Kopassus itu dan kerusuhan Mei 1998. Suryo mengatakan, dalam sidang DKP Prabowo terbukti tidak terlibat dalam penculikan, maupun penembakan empat aktivis mahasiswa Trisakti. Proses DKP yang dilakukan terhadap Prabowo diduga lebih didorong oleh faktor politis. Hal itu dilakukan untuk meredam gejolak konflik politik yang terjadi pada 1998.