Siswi SMK di Malang buang bayinya di kandang ayam
http://www.merdeka.com/peristiwa/siswi-smk-di-malang-buang-bayinya-di-kandang-ayam.html


Merdeka.com - Seorang remaja putri sebut saja Kembang (17), 
warga Dusun Kranjan Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten 
Malang Jawa Timur, tega membuang bayinya yang baru lahir di dalam 
kandang ayam, pada Sabtu (5/7) kemarin. Pelaku nekat membuang bayinya 
usai melahirkan di kamar mandi rumahnya.

Kasubag Humas Polres 
Malang, AKP Ni Nyoman Sulastri mengatakan, siswi yang nekat membuang 
bayinya itu selama ini dikenal masih sekolah di sebuah SMK di Kepajen 
Kabupaten Malang. Kembang nekat membuang bayinya karena diduga kuat 
takut hasil hubungan terlarangnya dengan sang pacar diketahui oleh 
keluarganya.

"Meski sempat dibuang di dalam kandang ayam, tapi 
untungnya kondisi jabang bayinya saat ditemukan warga dalam kandang ayam
 masih hidup," kata AKP Ni Nyoman, kepada merdeka.com, Senin (7/7).

AKP
 Ni Nyoman menerangkan, penemuan bayi tersebut berawal saat salah 
seorang warga Kranjan yang curiga mendengar suara tangisan bayi di 
sebuah tempat.
Karena dia curiga dan penasaran, maka warga langsung menyelidiki 
sumber suara tangisan bayi itu dan ternyata ditemukan seorang bayi di 
dalam sudut kandang ayam.

Setelah menemukan bayi itu, warga lalu 
membawanya ke RSUD Kepanjen Malang untuk dilakukan perawatan intensif. 
Sementara tak selang berapa lama, Kembang yang tak lain ibu kandung bayi
 itu berhasil ditangkap polisi. Untuk saat ini, Kembang masih dirawat di
 Puskesmas Sumberpucung.

"Saat ditemukan di kandang ayam, bayi 
itu hanya ditutupi dua buah genteng. Untuk saat ini, polisi masih belum 
bisa memintai keterangan RN karena kondisinya masih lemah dan sedang 
dirawat di puskesmas," jelas AKP Ni Nyoman.

Kasus pembuangan bayi
 di Sumberpucung kali ini, sedang ditangani oleh tim penyidik Unit PPA 
Polres Malang. Polisi masih mengembangkan penyelidikan lebih jauh.
Apabila kondisinya sudah membaik, polisi akan memeriksa pelaku sesuai peraturan 
dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang 
Perlindungan Anak.
[hhw]

Kirim email ke