*Apa Beda Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Uang*





Pertanyaan:






Asalamu’alaikum Kiai. Apakah perbedaan antara zakat, infak dan shadaqah
itu? Mengingat LAZISNU dan beberapa lembaga membedakan istilah ini. Untuk
siapa semua itu diwajibkan atau disunnahkan? Kepada siapa penyalurannya?
Satu lagi soal waqaf uang, mohon dijelaskan juga dan apa bedanya dengan
tiga hal di atas? Terimakasih atas penjelasannya. Salam Takzim dari
Lampung. (Ahmad Riduwan)






Jawaban:






Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dalam kesempatan
ini kami akan menjelaskan tentang infak, zakat, dan shadaqah. Sedang
mengenai wakaf uang, insya Allah akan kami jelaskan pada kesempatan lain.






Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai
kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan
zakat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan
atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut munfiq (orang
yang berinfak). Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam
Fakhruddin ar-Razi:






وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ
الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ






“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang
mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta
bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak).
(Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats
al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).






Salanjutnya shadaqah, menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang
dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.






مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ
كَالزَّكَاةِ ، لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ ،
وَالزَّكَاةُ لِلْوَاجِبِ






“Shadaqah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk
mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya shadaqah itu
digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang
diwajibkan”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif,
Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453)






Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika
sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama mendefiniskan zakat
sebagai berikut:






اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ
مَخْصُوصَةٍ






“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang
didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai
syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila
Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368)






Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut. Bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup juga shadaqah dan
zakat. Sedangkan shadaqah adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan
tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya
adalah zakat.






Bedanya, zakat itu merupakan shadaqah wajib yang diambil dari harta yang
tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak.
Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya
delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga.






Dengan kata lain, shadaqah itu ada dua. Yang pertama adalah shadaqah wajib
yang disebut zakat. Kedua adalah shadaqah tathawwu` atau shadaqah sunnah.
Shadaqah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib
menerima zakat. Namun kata shadaqah kemudian lebih digunakan untuk shadaqah
tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.






Hal lain yang juga membedakan shadaqah tathawwu` adalah shadaqah tathawwu`
lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama
diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya.






نَقَلَ الطَّبَرِيُّ وَغَيْرُهُ الإْجْمَاعَ عَلَى أَنَّ الإْخْفَاءَ فِي
صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ أَفْضَلُ ، وَالإْعْلاَنَ فِي صَدَقَةِ الْفَرْضِ






“Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijma’ bahwa diam-diam
dalam memberikan shadaqah tathawwu` itu lebih utama, dan memperlihatkan
dalam memberikan shadaqah wajib (zakat) itu lebih utama”. (Wizarah al-Awqaf
wa asy-Syu`un al-Islamiyah Kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,
Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2, h. 287).






Demikian penjelasan singkat ini semoga bisa bermanfaat. Jadi kesimpulan
sekaligus saran kami begini: Belanjakan harta benda Anda untuk hal-hal yang
membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban zakat jika sudah terpenuhi
semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih bersedekahlah dengan cara
diam-diam agar terhindar dari riya. []






Mahbub Ma’afi Ramdlan


Tim Bahtsul Masail NU






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke