*Qurban Secara Syari’at dan Standar Kesehatan Hewan*

Oleh: Nur Fauzi Akhmad, drh






--Beberapa hari ke depan kita akan menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha
1434 H atau hari raya qurban. Ada beberapa hikmah dibalik perintah
berqurban. Pertama, menghidupkan syiar dan sunnah Nabi. Kedua, melatih niat
ikhlas dan kesabaran dalam beribadah. Ketiga, menyembelih (meniadakan)
nafsu hewani dan egopada diri manusia.






Keempat, berbagi kebahagiaan di hari raya; khususnya kaum fakir miskin,
masyarakat kurang mampu atau kaum dhuafa lainnya. Kelima, melatih
‘kesalehan sosial’ di tengah-tengah hidup bermasyarakat. Keenam, mengingat
kematian (dzikrul maut).Dan ketujuh, meneladaniperjuangan Nabi Ibrahim dan
keluarganya.






Dasar Hukum Qurban






Qurban secara etimologis berasal dari kata Qaruba (dekat). Kata qurban
(secara syari’at Islam) sepadan dengan kata al-udhiyyat. Al-udhiyyat ini
didefinisikan oleh as-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah adalah
sebutan bagi hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari
Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri (taqorrub)  kepada Allah Ta’ala.
Perintah berqurban ini disyariatkan oleh Allah SWT pada tahun 2 Hijriyyah,
bersamaan dengan perintah shalat Idul Adha dan zakat. Yang menjadi dasar
hukum berqurban sebelum ijmak ulama ialah firman Allah SWT:






”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah” (al-Kautsar: 2).
Perintah ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW riwayat at-tirmidzi yang
artinya: “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul
Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah
(qurban).Adapun mengenai hukum menyembelih qurban bagi umat Islam, ada
perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama
menyatakan hukumnya sunnah muakkadah (perbuatan yang sangat dianjurkan
untuk dilakukan) dan sebagian ulama termasuk Imam Hanafi yang berpendapat
wajib bagi yang mampu dan lapang.






Hewan Qurban






Dalam al-Qur’an surat al-hajj:34 disebutkan “Dan bagi setiap umat Kami
berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang
dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul
an’aam).”Jadi hewan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan ibadah
qurban yaitu jenis hewan ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing dan
domba.






Di antara persyaratan hewan qurban yang menyebabkan sah tidaknya berqurban
adalah umur hewan. Umur minimal hewan yang memenuhi syarat, untuk unta 5
tahun, sapi/kerbau 2 tahun, kambing 1 tahun (ditandai dengan tumbuhnya
sepasang gigi seri tetap), domba (ada yang berpendapat 6 bulan). Hal ini
dipertegas oleh hadis Nabi riwayat Jabir, “Janganlah kalian menyembelih
(qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka
kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih). Selain itu
hewan qurban harus bebas dari cacat sebagaimana digariskan Rasulullah SAW :
empat jenis tidak sah dijadikan hewan qurban : yang jelas kebutaannya,
sakit parah, pincang yg parah, dan kurus sekali (HR. at-Tirmidzi).






Ciri-ciri Hewan Sehat






Sebelum membeli hewan qurban sebaiknya kita mengecek kondisi kesehatannya.
Seorang dokter hewan atau paramedis hewan dalam  hal ini tentu saja bisa
dilibatkan dalam penentuan kriteria sehat dari seekor hewan. Namun secara
awam bisa dilihat ciri-ciri hewan yang sehat antara lain: mata jernih,
terang, tidak keruh, tidak pucat, tidak berlendir dan tidak juling.Badan
tegak dan berdiri kokoh.Bulu halus, mengkilat dan tidak mudah rontok bila
dicabut. Kulit bersih tidak ada keropeng. Pangkal ekor bersih, tidak ada
sisa kotoran. Jalan normal/tidak pincang.Dan nafsu makan/minum baik.







Sarana dan Prasarana Penyembelihan Hewan.






1). Sarana Penampungan/Kandang Istirahat. Sebaiknya dibuat tenda sebagai
tempat penampungan untuk hewan. Tempat penampungan ini harus bersih dan
kering. Beri air minum dan makansecukupnya jika penampungan lebih dari 12
jam dan beri minum saja jika penampungan kurang dari 12 jam.






2). Sarana Pemotongan. Membuat lubang penampungan darah, yang dibuat di
tanah dengan ukuran 60X50 cm, kedalaman 30 cm. Membuat lubang penampungan
kotoran dan isi perut. Pisau tajam dan bersih. Tataan kayu yang dibuat
seperti tangga untuk tempat pengulitan sapi/kerbau. Tempat gantungan untuk
penirisan dan pengulitan kambing/domba. Ember dan wadah2 penampungan yang
bersih dan tidak berkarat. Dan air bersih yang cukup untuk cuci alat
organ-organ dan lain-lain.






3). Sarana Pembagian Daging. Sediakan alas dan tempat pemotongan daging dan
organ2 harus bersih dan tidak berkarat. Plastik bungkus daging dan
organ-organ harus bersih. Orang yang menangani daging, badan dan pakaian
harus bersih, bila perlu pakai selemek putih, badan sehat (tidak
berpenyakit menular, tidak batuk, tidak diare, tidak korengan)






Teknik Penyembelihan Hewan Qurban






Biasanyayang terjadi di masyarakat proses merobohkan sapi dilakukan dengan
tidak hati-hati yang dapatmenimbulkan stres dan takut. Padahal jika hewan
stres, pengeluaran darah tidak akan sempurna, dan akan dijumpai henmoglobin
(Hb) dalam daging. Hb merupakan media yang paling disukai mikroba, sehingga
pengeluaran darah yang tidak sempurna akan mempercepat pembusukan pada
daging. Mengenai teknik merobohkan sapi yang benar bisa lihat gambar.






1.     Merobohkan Sapi dengan Tali Melintang


2.     Merobohkan Sapi dengan Ikatan Leher










Penyembelihan: Penyembelihan dilakukan di atas  lubang penampungan darah.
Menyembelih dengan tangannya sendiri (lebih utama). Dilakukan oleh orang
yang terbiasa/terlatih. Yang menyembelih disyaratkan baligh dan berakal,
laki-laki perempuan sama saja. Minimal menyaksikan penyembelihan bagi orang
yang mewakilkan penyembelihan kepada orang lain seraya berdoa : Inna
sholaatii wanusuki wamahyaaya wamamaatii lillahi robbil ‘alamiin, laa
syarikalahu wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin.






Hewan yang sudah siap disembelih dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi
kepala menghadap kiblat.  Disunnahkan ketika menyembelih ada  5 hal (lihat:
al-Bujairomi ‘alal Khotib jld 5 cet. Dar al-kotob al-ilmiyah hal 248-249):
Baca basmalah (Madzhab Syafi’i, madzhab lain menyatakan wajib), baca
sholawat atas Nabi, menghadap kiblat, baca Takbir, dan berdo’a. Urutan
selengkapnya membaca:






بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ.


اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ. فَتَقَبَّلْ مِنْ.....(sebut nama yang
berqurban)






atau






اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ...........(sebut nama yang berqurban)
وَمِنْ آلِ.....(sebut
nama yang berqurban)






Hewan disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau
dari leher, memutuskan tiga saluran, yaitu saluran pernafasan (hulkum),
saluran makanan (mari’) dan dua urat nadi (wadajain). Ikat
kerongkongan(esofagus) secepatnya setelah menyembelih agar isi rumen tidak
mengotori daging. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar
mati .Kambing/domba digantung untuk penirisan dan pengulitan. Pengulitan
sapi/kerbau dengan tataan kayu. Kemudian isi perut dan isi dada
(jeroan)dikeluarkan.






Pemeriksaan dan Penanganan daging






Periksa organ-organ termasuk organ dalam dilakukandengan melihat, meraba
dan menyayat. Organ yang diperiksa (paru-paru, jantung, diafragma, hati,
ginjal dan limpa). Jika daging dan organ2 tidak sehat atau tdk layak
dimakan, harus diafkir dan dimusnahkan. Dokter Hewan atau Paramedis Hewan
seharusnya dilibatkan dalam pemeriksaaan ini. Langkah selanjutnya, yaitu
deborning (pemisahan daging dari tulang) dengan meja potong atau dalam
keadaan tergantung yang dilakukan di tempat teduh dengan alas plastik
bersih. Bungkus daging dengan plastik putih/bening dan’tidak’ dicampur
dengan organ-organ atau jeroan lalu dibagikan dengan terbungkus rapi. Dalam
pembagian daging qurban Rasulullah SAW memberi petunjuk dalam riwayat
Bukhari dan Muslim: “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi
berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah..”






Problema Daging dan Kulit






Sering menjadi perdebatan di masyarakat seputar penjualan daging dan kulit
qurban boleh dijual atau tidak?. Para ulama sepakat bahwa daging qurban
boleh dijual oleh fakir miskin yang menerima daging tersebut. Sebaliknya
kulit dan daging qurban tidak boleh dijual atau untuk pembayaran tukang
jagal ( pendapat mayoritas ulama), walaupun menurut Abu Hanifah kulit boleh
dijual namun hasilnya tetap disedekahkan kepada fakir miskin untuk memenuhi
kebutuhannya. Para ulama juga berbeda pendapat dalam hal memberikan qurban
kepada non Muslim.  Hal yang perlu dipertimbangkan ialah dari aspek
kemaslahatan dan kemanfaatan bersama, dan tiap wilayah situasi dan kondisi
berbeda. Perlu kearifan lokal untuk menyikapi hal ini. Selamat berqurban. []






Nur Fauzi Akhmad, drh, praktisi dokter hewan dan pengasuh Pondok Pesantren
Mambaul Barokah, Ngumbul Kemasan Sawit, Boyolali






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke