*Bolehkan Menjual Daging Qurban?*





Pertanyaan:






Assalamu’alaikum warahamtullah wabarakatuh. Pak ustad, saya mau bertanya:
Sebagaimana yang sering terjadi dalam kepanitiaan qurban, menjelang siang
hari waktu penyembelihan, mereka (panitia) menggunakan sebagian daging
untuk dimasak dan dimakan bersama-sama, atau ada yang menjual sebagian
daging qurban untuk membeli bumbu dalam rangka untuk makan siang panitia.






Pertanyaan saya bolehkah hal itu dilakukan?dan apa hukum memakan masakan
panitia tersebut? Terima kasih.






(Bagya, Jakarta Pusat)






Jawaban:






Wa’alaikumsalam warahamatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan
Allah SWT. Pada dasarnya ibadah qurban dianjurkan kepada orang yang mampu
melaksanaknnya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para
faqir dan orang-orang yang sengsara.






Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surat al-Hajj
ayat 28:






 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ






Artinya: maka makanlah sebagaian darinya (hewan qurban) dan (sebagian lagi)
berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.






Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat
rambu-rambu bahwa seorang yang berqurban (selain qurban nadzar) dianjurkan
untuk memakan sebagian daging qurban yang telah disembelih sekedarnya saja,
dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.






Disamping itu orang yang berqurban tidak diperkenankan untuk menjual daging
maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan
(ongkos tukang jagal dan sebagainya).






Bapak Bagya yang kami hormati. Mengingat panitia qurban yang dibentuk
selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berqurban (wakil),
maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging qurban
boleh dipergunakan untuk makan siang dan panitia tidak diperbolehkan
menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.






Oleh karena itu, guna menyiasati masalah seperti ini, banyak kepanitian
yang membuat kebijakan untuk menerima hewan qurban disertai biaya yang
dibebankan kepada orang yang berqurban mulai dari perawatan serta
biaya-biaya operasinal lainnya. Hal ini guna menghindari terjadinya
penjualan daging qurban serta pembagian daging yang lebih meluas.






Inisiatif seperti ini tentu dibenarkan dalam kacamata fiqih madzhab
Syafi’i. Solusi yang lain adalah diantara panitia, selain ada yang menjadi
wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi
mustahiq (orang yang berhak menerima) daging qurban agar ia mempunyai
keleluasaan untuk memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh
menjualnya.






Alternatif berikutnya adalah dengan mengikuti madzhab Hanafi yang
memperbolehkan penjualan daging qurban oleh pelakunya (orang yang
berqurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan
penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.






Rujukan yang kami gunakan adalah kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin
Muhammad al-Husaini:






 وَاعْلَم أَن مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا بل وَلَا
بيع جلدهَا وَلَا يجوز جعله أُجْرَة للجزار وَإِن كَانَت تَطَوّعا ...وَعند
أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ






Artinya: “Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan qurban adalah untuk
dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak
diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil
penjualan untuk upah tukang jagal meskipun qurban sunnat (bukan qurban
nadzar) dst… Menurut Abi Hanifah, menjual daging qurban dan menyedekahkan
uang hasil penjualannya hukumnya boleh.”






Seperti telah disampaikan di atas, kami menyarankan, panitia qurban
menyiapkan biaya khusus yang dibebankan kepada orang yang berqurban atau
keluarganya untuk biaya perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya. Itu
pun jika diperlukan biaya, agar tidak perlu menjual daging qurban. Wallahu
a’lam. Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita
semua. Amin.






Maftuhan


Tim Bahtsul Masail NU






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke