*Bolehkan Membandingkan Istri dengan Ibu?*


Pertanyaan:



Assalaamualaikum wr wb.


Ketika suami memuji istri baik fisik atau sikapnya seperti ibunya, apakah
merupakan bentuk dzihar? Misal fisik, matamu bagus banget seperti ibuku.
Misal non fisik, kamu rajin banget seperti ibuku. Demikian pertanyaan kami.
Terima kasih tanggapannya. Wassalamualaikum wr wb.



Muhammad Syarifuddin - Jombang Jawa Timur.



Jawaban:


Wa’alaikum salam wr wb


Penanya yang budimana semoga selalu dirahmati Allah swt. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah penyataan suami kepada istri yang
menyebabkan konsekwensi hukum tertentu.



Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa prnyataan atau shighat zhihar
ada dua. Pertama adalah shigat yang sharih (jelas) seperti perkataan
seorang suami kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Ini
adalah shighat zhihar yang sharih. Dan meskipun sang suami yang mengatakan
hal tersebut tidak berniat melakukan zhihar, zhihar tetap dianggap jatuh.


Kedua adalah shighat kinayah (sindiran) seperti ungkapan seorang suami
kepada istrinya: “Kamu seperti ibuku, atau seperti matanya”. Dalam kasus
ini jika sang suami berniat untuk men-zhihar istrinya maka jatuhlah zhihar.
Sebaliknya jika tidak ada niat untuk melakukan zhihar, maka zhihar tidak
jatuh. Hal ini sebagimana dikemukakan dalam kitab I’anah ath-Thalibin:



  وَإِمَّا كِنَايَةٌ كَأَنْتِ كَأُمِّي أَوْ كَعَيْنِهَا أَوْ غَيْرِهَا
مِمَّا يُذْكَرُ لِلْكَرَامَةِ كَرَأْسِهَا، فَإِنْ قَصَدَ الظِّهَارَ كَانَ
ظِهَارًا وَإِلَّا فَلاَ. البكري محمد شطا، إعانة الطالبين، بيروت-دار الفكر،
1418هـ/1998م، ج، 4، ص. 43



“(Shighat zhihar) ada kalanya berupa shighat kinayah seperti perkataan
suami: ‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya” atau selainnya berupa
hal-hal yang disebutkan karena kemuliannya seperti: Kamu seperti kepalanya.
Maka jika ia (suami) bermaksud untuk men-zhihar maka jatuhlah zhihar, dan
jika tidak, maka tidak ada zhihar”.


Pandangan ini juga didukung keterangan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu
Qudamah seorang ulama dari kalangan madzhab hanbali:


فَصْلٌ: وَإِنْ قَالَ: كَشَعْرِ أُمِّي، أَوْ سِنِّهَا، أَوْ ظُفْرِهَا. أَوْ
شَبَّهَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ مِنْ امْرَأَتِهِ بِأُمِّهِ، أَوْ بِعُضْوٍ مِنْ
أَعْضَائِهَا، لَمْ يَكُنْ مُظَاهِرًا (ابن قدمة، المغني، مكتبة القاهرة،
1388هـ/1968م، ج، 8، ص. 11



“Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku,
giginya, atau kukunya’. Atau ia (suami) menyerupakan sesuatu yang ada pada
istri dengan ibunya atau dengan salah anggota tubuh ibunya maka suami
tersebut tidaklah masuk kategori orang yang melakukan zhihar”. (Ibnu
Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M. juz, 8, h. 11)


Berangkat dari penjelasan ini, maka pujian suami kepada istri sebagaimana
pertanyaan di atas tidak masuk dalam kategori zhihar. Demikian jawaban yang
bisa kami sampaikan kepada penanya. Semoga bermanfaat. Pujilah istri dengan
tulus dan dengan bahasa yang sekiranya tidak akan menimbulkan salah paham,
karena pujian tersebut akan membuat istri bertambah sayang kepada suami. []



Mahbub Ma’afi Ramdlan

Tim Bahtsul Masail NU



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Reply via email to