*Khilafah dalam Pandangan NU*





Setelah Khilafah Turki Utsmani berakhir pada 3 Maret 1924, beberapa
kalangan menilai peran Islam dalam pentas politik global selama lebih dari
13 abad juga berakhir. Dan keberadaan umat Islam mulai saat itu telah
terpuruk, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, budaya,
sains-teknologi maupun yang lainnya.






Selain itu, “penjajahan modern” yang dilancarkan Barat terhadap dunia Islam
disinyalir kuat menjadi faktor terpenting yang membangkitkan eskalasi
“kerinduan” beberapa kelompok umat Islam terhadap sistem Khilafah Islamiyah
yang pernah mengantarkan kejayaan Islam di masa silam. Maka, sejak saat
itulah term “khilafah” menjadi isu harakah (pergerakan) Islam dengan misi
dan agenda politik membangun kembali Daulah Islamiyah internasional.






Dalam dinamika perjuangannya, ide khilafah internasional ini pertama kali
diperankan oleh jamaah Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun
1928, dan selanjutnya banyak dimainkan oleh jamaah Hizbut Tahrir yang
didirikan di Jerusalem Timur tahun 1952. Dan baru-baru ini juga digaungkan
oleh Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) di Irak dan Syiria.






Di Indonesia, benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun
1945, baik yang bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante, atau
bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII, yang berusaha mendirikan
negara Islam dan menolak Pancasila. Era reformasi tahun 1998 yang
memberikan ruang kebebasan publik, menjadikan isu khilafah di Indonesia
kian vulgar dan menemukan momentumnya. Pembicaraan-pembicaraan yang
mewacanakan isu khilafah semakin intens dan terbuka dikampanyekan, baik
lewat opini-opini pemikiran maupun gerakan nyata. Seperti mewacanakan Islam
sebagai solusi dan edeologi alternatif mengusahakan bentuk pemerintahan
Negara Indonesia dari Negara kesatuan berformat republik menjadi khilafah,
berikut konstituisi Negara sejak dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum
positif diangkat dari syari’ah Islamiyah seutuhnya.






Dari gamabaran tersebut, maka NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang
diadakan pada tanggal 1-2 nopember 2104 memutuskan beberapa poin penting
sehubungan dengan khilafah yaitu:






1.     Islam sebagai agama yang komprehensif (din syamil kamil) tidak
mungkin melewatkan masalah negara dan pemerintahan dari agenda
pembahasannya. Kendati tidak dalam konsep utuh, namun dalam bentuk
nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar (mabadi` asasiyyah). Islam telah
memberikan panduan (guidance) yang cukup bagi umatnya.


2.     Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan
manusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat
oleh pernyataan para ulama terkemuka, antara lain:


a.             Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya` ‘Ulum
al-Din:






الدين والملك توأمان، فالدين أصل والسلطان حارس، فما لا أصل له فمهدوم وما لا
حارس له فضائع“






Agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan
fondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak
memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki
pengawal, akan tersia-siakan”






b.            Syaikh al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah
al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i  wa al-Ra’iyyah:






 إن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، إذ لا قيام للدين إلا بها






"Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam
sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling
agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan
kokoh tanpa adanya dukungan negara”






3.     Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan
sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan
sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan
tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting
suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk
mengamalkan dan menerapkan ajarankan agamanya dan menjadi tempat yang
kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.










4.     Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah
yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah
al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika
kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa
(nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam
satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah
negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam
sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah
pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia.






5.     Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian
luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk
guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat mejemuk dalam hal suku,
bahasa, budaya dan agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk
mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan
dan upaya munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib
ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat.






6.     Umat Islam tidak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas
nama yang tampaknya islami, tetapi wajib berkomitmen pada substansi segala
sesuatu. Dalam adagium yang populer di kalangan para ulama dikatakan:العبرة
بالجوهر لا بالمظهر“Yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan

simbol atau penampakan lahiriah”العبرة بالمسمى لا بالإسم“Yang menjadi
pegangan pokok adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu
sendiri”Dengan demikian, memperjuangkan tagaknya nilai-nilai substantif
ajaran Islam dalam sebuah negara—apapun nama negara itu, Islam atau
bukan—jauh lebih penting daripada memperjuangkan tegaknya simbol-simbol
negara Islam.






Demikian beberapa poin penting yang merupakan pandangan resmi NU terhadap
khilafah sebagaimana telah ditetapkan sebagai hasil keputusan resmi Komisi
Bahtsul Masail Al-Diniyah  dalam Munas Alim Ulama NU 2014. []






Sumber: NU Online




--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke