*Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah atau Masjid?*





Pertanyaan:






Assalamu'alaikum ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya
tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Saya pasangan suami-istri
yang baru menikah, saya dengan istri kebetulan mempunyai pemahaman yang
berbeda, saya ingin setiap hari bisa shalat berjamaah di masjid bersama
istri, namun istri saya mempunyai pemahaman bahwa shalat wanita lebih
afdhol di rumah.






Bagaimana jika seperti itu ustadz? Apa sebenarnya hukum wanita di masjid?
Apa pula hukum wanita pergi ke pasar/mall? Wassalamualaikum.






Mulyadi Agung






Jawaban :






وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته






Bapak Mulyadi yang kami hormati. Dalam pertanyaan yang disampaikan di atas
ada dua poin pembahasan. Pertama, tentang shalat berjamaah bagi wanita di
masjid. Kedua, tentang wanita pergi ke pasar/mall. Dalam kesempatan ini,
kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi
wanita di masjid.






Bapak Mulyadi yang baik, shalat berjamaah memang lebih utama 27 derjat dari
pada shalat munfarid (sendirian). Begitulah yang disampaikan oleh Nabi
Muhammad SAW dalam sebuah hadits. Dalam masalah keutamaan ini tidak ada
perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan.






Kemudian, bagaimana dengan pelaksanaannya? Apakah harus di masjid atau
cukup di rumah? Dalam hal ini ulama menjelaskan, laki-laki lebih utama
melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama
melaksanakan shalat fardhu berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita
lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad
Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai berikut ;






قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل-- وذلك لخبر: صلوا - أيها الناس -
في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. …….. وخرج
بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد






Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah
di masjid lebih utama bagi laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits :
shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama
adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini
terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah
lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.






Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah
Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1
hal. 250 disebutkan :






 وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل






Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah
dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan
pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.






Bapak Mulyadi yang budiman, perlu diingat bahwa paparan di atas terkait
masalah lebih utama atau tidak, bukan masalah boleh atau tidaknya perempuan
melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Jadi, perbedaan pemahaman Bapak
dengan istri tentang hal tersebut tidak perlu disikapi dengan kaku.
Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan bagi Bapak dan keluarga.
Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk
melaksanakan ibadah dengan sempurna. Aaamiin…






والله أعلم بالصواب


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته






Ihya’ Ulumuddin


Tim Bahtsul Masail NU






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke