Perguruan Tinggi di Pesantren
Oleh: KH. MA. Sahal Mahfudh Pada tahap 25 tahun mendatang, saat bangsa Indonesia memasuki era Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua (PJPT II), akan tiba suatu masa yang penuh tantangan. Masa itu juga merupakan masa yang menjanjikan harapan-harapan, namun belum dapat dipastikan karena perkembangan segala aspek kehidupan yang sulit diprediksi dan saling mempengaruhi. Tantangan-tantangan itu antara lain masalah tenaga kerja, kemiskinan, dampak globalisasi ekonomi dan kultur, dampak kemajuan iptek, partisipasi pendidikan, perubahan etika sosial dan moral keagamaan, masih menonjolnya dualisme sektor modern dan tradisional meskipun proses industrialisasi sudah berjalan, namun tumbuhnya kemakmuran di pedesaan masih terseok-seok jalannya dan tidak seimbang dengan tuntutan yang semakin meningkat. Berat dan ringannya tantangan, akan berimplikasi langsung terhadap kepastian dan keraguan suatu harapan. Harapan yang dirumuskan tanpa memperhitungkan potensi dan tantangan, akan bermuara pada keyakinan kosong. Sebaliknya, menganalisis simpulsimpul tantangan masa depan tanpa didukung oleh potensi dan optimisme, hanya akan melemahkan etos kerja. Bisa jadi hal itu malah menimbulkan keputusasaan dan sikap fatalistik atau paling tidak akan lebih suka melestarikan rutinitas yang kurang menguntungkan. Menganalisis tantangan masa depan sambil merencanakan harapan, memang merupakan suatu keharusan dalam membahasan prospek sesuatu. Tetapi tidak berarti hanya dengan menganalisis tantangan, prospek bisa diantisipasi secara jelas. Apalagi bila yang dibahas adalah prospek perguruan tinggi di lingkungan pesantren. Permasalahannya akan menjadi kompleks dan berimplikasi luas, mengingat perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang selalu dipengaruhi dan mempengaruhi aspek-aspek sosial yang terus menerus berubah -perubahan yang direncanakan mau pun alami, sebagai dampak dari kebijakan terencana. Bila pembahasan dikhususkan pada keberadaan perguruan tinggi di pesantren, permasalahannya menjadi rumit, mengingat pesantren merupakan institusi pendidikan yang mempunyai titik tekan berbeda dengan perguruan tinggi. Perbedaan visi dan posisi kedua institusi pendidikan itu sangat mempengaruhi pola, sistem dan pandangan hidup masing-masing, yang selanjutnya menentukan prospek lembaga itu. *** Perbedaan watak antara perguruan tinggi dan pesantren sebagai lembaga pendidikan perlu dipahami lebih jauh, untuk kemudian dijadikan bahan dasar dalam menyusun konsep keterpaduan dua lembaga pendidikan yang berbeda. Keterpaduan itulah yang pada dasarnya akan menentukan prospek keberadaan perguruan tinggi di pesantren. Tanpa keterpaduan, pengaruh corak perguruan tinggi akan lebih mendominasi kehidupan pesantren, dan mungkin akan melahirkan krisis identitas atau malahan hilangnya identitas pesantren. Pesantren sebagai lembaga tafaqquh fiddin, sebagai lembaga tarbiyah, sebagai lembaga sosial sebagai gerakan kebudayaan dan bahkan sebagai kekuatan politik -meskipun sampai sekarang masih disebut lembaga tradisional- mempunyai ciri dan watak yang berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi. Landasan filosofis pesantren adalah teologi dan religiusitas yang berposisi substansial dan bersifat menyeluruh. Sedangkan perguruan tinggi cenderung pada pragmatisme dan orientasi keduniawian, sementara itu ia menempatkan teologi dan religiusitas pada posisi instrumental dan merupakan bagian saja. Bila perguruan tinggi aksentuasinya lebih ke pengajaran maka pesantren aksentuasinya lebih pada pendidikan. Bila perguruan tinggi berorientasi langsung pada lapangan kerja sesuai pesanan industri atau paling tidak mengantisipasi keperluan industrialisasi -di mana hal ini memang merupakan potensi dan kekuatan dari sudut kemudahan karier, tetapi sekaligus merupakan kelemahan dari sudut konsumtivisme mental, daya juang dan kreativitas menciptakan lapangan kerja- maka sebaliknya pesantren tidak berorientasi langsung pada lapangan kerja. Hal ini memang merupakan kelemahan, jika dipandang dari sudut janji-janji masa depan yang cerah. Tetapi hal itu juga merupakan potensi dari sudut penumbuhan etos kerja, kemandirian dan penciptaan lapangan kerja. Pesantren di samping merupakan lembaga pendidikan dan keilmuan, ia sekaligus juga merupakan lembaga moral. Ilmu di pesantren mengacu pada pembentukan moral dan akhlaq karimah. Seluruh proses belajar para santri berpusat pada pengenalan, pengakuan, kesadaran, dan keagungan Allah SWT dan akhlaq karimah yang terkait secara dialektis, kohesif dan terus menerus dengan seluruh mekanisme belajar para santri. Ini semua berbeda dengan perguruan tinggi yang membatasi diri sebagai institusi keilmuan dan intelektual, dan tidak bertanggung jawab langsung dalam soal moral. Dosen tidak berkewajiban terhadap akhlaq, kecuali sekadar komitmen pribadi atau etika sosial dalam arti umum. Mahasiswa hanya didorong secara terencana untuk menjadi orang pandai dan intelek. Atau malahan hanya menjadi penghafal, karena kelulusan ujiannya lebih banyak ditentukan oleh sejauh mana ia menghafal literatur, bahan kuliah dan referensi yang diwajibkan. Perguruan tinggi memberikan kebebasan atau demokratisasi ilmiah untuk mengakui, menyadari dan menghayati atau tidak, akan keagungan Allah dan akhlaq karimah. *** Gerakan ilmiah Islam di Indonesia, banyak dipengaruhi oleh politik kolonial Belanda yang menyudutkan kaum muslimin ke satu sudut pandang yang hanya menitikberatkan pada kehidupan ukhrawi. Akibatnya dinamika keilmuan hanya berkisar pada alumnus syari'ah dan tasawuf yang ditandai dengan munculnya karya-karya ulama Indonesia dari yang paling kecil sampai yang berjilid-jilid. Sedangkan dari sisi lain mengalami kemandegan karena anggapan, ilmu-ilmu itu semata-mata urusan duniawi. Mungkin dari sini mulai muncul dikotomi antara *ulumu al-din *dan *ulumu al-dunya*, sampai-sampai antara madrasah dan sekolah, antara kitab dan buku pun harus dibedakan. Tafaqquh fiddin dipahami secara sempit dan terbatas pada apa yang dimaksud dengan *'ulumu al-din*. Pemahaman ini secara ekslusif tidak pernah dikorelasikan dengan pemahaman al-din itu sendiri secara utuh, meskipun secara terpisah al-din telah dipahami sebagai *wadl’un ilahiyun saaiqun lidzawi 'uquli al-salimah ilaa maa huwa khairun lahum fi dunyahum wa akhiratihim *(ketentuan-ketentuan Ilahi yang mendorong siapapun yang berakal sehat, untuk berbuat sesuatu yang baik bagi mereka di dunia dan akhirat). Bila al-din dipahami seperti itu, maka berarti ulumuddin secara luas adalah ilmu-ilmu yang mempunyai kaitan langsung atau tidak langsung dengan *wadla’ Ilahi*, menyangkut urusan duniawi mau pun ukhrawi. Kemudian bila wadla' Ilahi itu mendorong bagi para pemikir ke arah pencapaian sesuatu yang baik di dunia atau di akhirat mereka, maka mengapa dalam konteks ilmu-ilmu yang berwatak duniawi lalu diisolasikan dari klasifikasi ulumuddin? Persepsi dikotomis seperti itu mengkibatkan dinamika ilmiah dalam Islam cenderung lemah atau malah mandeg. Kemandegan dinamika ilmiah itu tampaknya coba mulai digerakkan ketika di Indonesia muncul Perguruan Tinggi Agama Islam, negeri mau pun swasta. Malah ketika awal-awal kemerdekaan pun sudah ada upaya menggerakkan kembali dengan menambah mata pelajaran umum di madrasah-madrasah, meskipun masih dengan sikap dikotomis. Dari pihak pemerintah menurunkan proyek MWB (Madrasah Wajib Belajar) dilengkapi dengan UGA (Ujian Guru Agama), kemudian ada penegerian madarasah dan terakhir ada SKB Tiga Menteri. Semua itu merupakan upaya penyambungan mata rantai dinamika keilmuan dalam Islam yang sekarang ini sudah saatnya dievaluasi sejauh mana perkembangan dinamika keilmuan tersebut dapat memantapkan risalah lslamiyah. Perkembangan dinamika tersebut merupakan jawaban atas tantangan-tantangan yang muncul akibat adanya arus globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan. Pada gilirannya dikotomi ilmu dan sikap ambivalen dari sebagian umat Islam akan makin berkurang, kalau tidak bisa hilang sama sekali. Dampak lebih jauh dari dinamika itu adalah integrasi intelektual dan ulama. Perkembangan ini tentu saja menuntut sikap keterbukaan dari semua kaum intelektual dan ulama, salimemahami atas adanya kekurangan di satu pihak dan kelebihan di pihak lain. Sikap keterbukaan ini menuntut keberanian ulama mau pun kaum intelektual muslim untuk tidak hanya saling mengritik, tetapi juga melakukan otokritik yang membangun. Kritik diri adalah bagian tak terpisah dari unsur-unsur dinamika ilmiah yang akan ditumbuh-kembangkan Dalam hal ini kajian kritis tentang transformasi sosial, selalu mempengaruhi satu pengembangan dinamika ilmiah. Ini berarti bahwa pengembangan dinamika keilmuan dalam Islam mempunyai implikasi yang luas dengan setiap perubahan yang terjadi, sehingga ilmu-ilmu itu tidak akan kehilangan relevansi dan konteksnya dengan berbagai aspek kehidupan. *** Proses pembangunan yang terjadi di Indonesia telah mempengaruhi perubahan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, baik sosial, ekonomi politik, budaya mau pun nilai dan wawasan. Perubahan yang terjadi secara terakselerasi menuntut kelenturan berpikir, daya-suai intelektual yang besar, keterbukaan dalam tata hidup yang manusiawi dan sikap kritis serta dinamis. Perubahan mendasar yang terjadi adalah kecenderungan memisahkan atau mengasingkan norma agama, akibat pola pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Alienasi antara keduanya itu tercermin pada gerakan dan kelembagann agama yang tidak menyatu dengan aktivitas kelembagaan ekonomi yang membentuk nilai dan norma ekonomis. Akibatnya gerakan ekonoi itu berhadapan dengan sistem nilai agama. Gerakan ekonomi cenderung berjalan bebas tanpa moralitas agama dan menumbuhkan sikap kompetitif yang tanpa dikendalikan oleh moralitas agama, cenderung ke arah individualisme, materialisme dan konsumerisme. Semua dampak itu justru bertentangan dengan ajaran Islam dan Pancasila. Dalam hal ini, prospek perguruan tinggi di pesantren dalam upaya mengembangkan dinamika keilmuan dalam Islam dituntut kemampuannya mengaktualisasikan diri di tengah-tengah masyarakat yang selalu menuntut kemudahan di segala bidang. Ini berarti pula, bahwa pengembangan dinamika keilmuan itu harus mampu menjadi sarana pemandu transformasi sosial sekaligus sebagai sarana kontekstualisasi ajaran Islam dalam tata kehidupan masyarakat. Pengembangan dinamika keilmuan Islam lalu tidak saja dipahami dari sisi kognitif, akan tetapi juga dari sisi afektif dan psikomotorik. Pengembangan yang dipahami hanya dari sisi kognitif saja akan cenderung menciptakan semacam "vanderplas-vanderplas" yang ahli di bidang keilmuan Islam tetapi sama sekali tidak meyakini kebenaran ajaran Islam, apalagi mengamalkannya. Pada sisi lain perguruan tinggi di pesantren, dalam perannya mengembangkan ajaran dan pendidikan Islam serta dakwah Islamiyah, dituntut mampu membentuk masyarakat Islam secara integralistik. Antara aspek norma agama dan aspek ekonomi serta aspek positif lainnya, mesti terpadu utuh. Kajian intelektual tentang konsep pengembangan ekonomi, dengan demikian diperlukan, kajian mana merupakan proses materialisasi dari aspek normatif yang immaterial. Sumber daya manusia, alam, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai aset ekonomi yang sangat penting di negara-negara ekonomi maju, sering mengakibatkan krisis norma dan nilai. Kemiskinan nilai agama mendorong masyarakat ekonomi maju memandang alam dan manusia bukan sebagai sahabat yang setia, tetapi sebagai hamba dan kawulo yang harus ditaklukkan dan diberlakukan sewenang-wenang, tanpa harus ada pertimbangan moral dan etika religius. Perguruan tinggi di pesantren dituntut kemampuannya merumuskan konsep pengembangan ajaran Islam sebagai tatanan sosial, bukan hanya sebagai lembaga legalistik hitam putih. Dalam hal ini kemampuan antisipatif dan keterbukann akan mempermudah perguruan tinggi menjalankan peranannya. Keterbukann akan menumbuhkan sikap lentur dan akomodatif. Adalah benar, bahwa perguruan tinggi di pesantren menentang eksistensinya sendiri bila di satu sisi menerima tugas sebagai pelopor perubahan sosial untuk menatap masa depan, sedangkan di lain sisi ia tertutup terhadap pembaharuan dan malah mencurigai masa depan. Dan adalah benar juga, perguruan tinggi di pesantren mengingkari missinya, bila ia menerima dan mengemban tugas mendidik generasi muda sebagai potensi penerus perjuangan Islam, dengan jalan memprogram mereka agar mencerna dan hanya mengawetkan nilai-nilai kehidupan yang sudah kehilangan relevansi aktualnya. Sementara di luar lembaga itu, terjadi berbagai perubahan yang sangat serius dan dahsyat dalam hampir semua bidang kehidupan. Kemampuan perguruan tinggi di pesantren berperan seperti itu, berarti melestarikan sekaligus mengembangkan eksistensinya di tengah-tengah era globalisasi. Dengan demikian perguruan tinggi di pesantren tidak akan diposisikan pada ruang isolasi, karena mampu menjadi bagian penting yang tak terpisahkan dari komunitas nasional dan akhirnya terlepas dari posisi marginal. *** Perguruan tinggi dalam pesantren dengan prospek seperti itu, diharapkan lebih mengembangkan dinamika keilmuan dan kepekaan sosial para santri, serta mengembangkan metodologi di pesantren yang shalih agar menjadi ashlah, sehingga mereka mampu mengantisipasi dan menganalisis segala perubahan yang sedang dan akan terjadi. Para santri akan menjadi manusia yang berkepribadian akram, shaleh dan fungsi mereka menjadi manusia yang *qawiyun *dan *makinun*, mempunyai *quwwah *dan potensi diri yang cukup, sekaligus mempunyai amanah, dapat dipercaya, jujur dan melaksanakan amanat Allah dan masyarakat. Kalau mereka menjadi ulama, mereka pun *tafaqquh fi mashalihil khalqi*, sebagai salah satu identitas ulama menurut Imam Ghazali. Namun di samping itu, perguruan tinggi di pesantren harus mau dan mampu menyerap secara utuh ciri-ciri dan karakteristik pesantren. Sehingga ia mampu memproduk sumber daya manusia muslim yang mampu berintegrasi dengan segala aspek kehidupan global, tetapi mempunyai pertimbangan nilai idealistik transendental. Lebih dari itu mereka menjadi manusia intelek yang berwatak kesantrian. Untuk itu perguruan tinggi di pesantren dituntut mampu mengembangkan pendidikan Islam dan keilmuan Islam. Pendidikan, bila dipahami sebagai suatu tindakan sadar untuk membentuk watak dan tingkah laku secara sistematik, terencana dan terarah, maka pendidikan agama Islam harus merupakan proses interaksi dari pendidikan, peserta didik dan lingkungan yang mengarah terbentuknya karakter Islami pada peserta didik, yang kemudian mampu memotori sikap dan perilaku yang sarat dengan nilai-nilai Islami. Dengan kata lain, pendidikan Islam seharusnya bisa mengembangkan kualitas keberagamaan Islam, yang bersifat afektif, kognitif mau pun psikomotorik. Pada gilirannya pendidikan Islam merupakan sarana pengembangan kepribadian muslim Indonesia yang sedang menghadapi berbagai bentuk transformasi muslim yang berkepribadian Islam, yang meletakkan keimanan dan ketaqwaan di atas segalanya dalam berbagai komunitas yang digumuli, muslim yang mampu hidup di tengah-tengah masyarakat industrial yang didominasi oleh kesadaran teknokratik tinggi yang memandang iptek sebagai juru selamat, namun ia masih meyakini adanya kekuatan transendental yang mengalahkan segala kekuatan yang lain. [] *) *Tulisan ini pernah disampaikan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Pesantren Qomaruddin Gresik, 18 Januari 1993. Pernah dimuat majalah *Aula *edisi Februari 1993. Judul asli “Prospek Perguruan Tinggi di Pesantren”. Juga bisa ditemukan di buku KH MA Sahal Mahfudh, *Nuansa Fiqih Sosial*, 2004 (Yogyakarta: LKiS)* -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."