*Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet?*


السلام عليكم ورحمة الله وبركات.



Pak ustadz. Ada satu hal yang mengganjal di hati saya, apa hukum menyimpan
aplikasi al-Qur’an di hp mengingat hp adalah barang yang selalu saya bawa
kemana-mana bahkan ke kamar kecil. Apakah saya berdosa...Terima kasih atas
jawabannya.



والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Trisa – Sidoarjo



Jawaban:



وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته



Penanya yang budiman, Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT  yang merupakan
mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushhaf dan diriwayatkan
dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah. Begitu defenisi Al-Qur’an
 menurut Dr. Subhi Sholih.



Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan
memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats
jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an  harus diletakkan di
tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu
Ulama melarang membawa Al-Qur’an  dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar
Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam
Al-Adzra’i ;



قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ
وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا



Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram
membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini
dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.



Di sini perlu diperjelas tentang Mushhaf yang dimaksud dalam kutipan di
atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan Mushhaf ; Yang dimaksud
dengan Mushhaf adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan
dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain,
plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zain hal. 32).



Masalahnya kemudian, sekarang banyak Software Al-Qur’an  yang terdapat
dalam PC, laptop dan Handphone/Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa
kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti
Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet? Dalam hal ini,
ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat
dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul
Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;



ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ
ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ
ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ
ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ



Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an
 baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai
mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga
boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an  yang
tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan
tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan
bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam
HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.



Penanya yang dirahmati Allah, dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa
membawa HP yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya BOLEH.
Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an  sebisa mungkin dengan tidak
membuka software Al-Qur’an  ketika di dalam toilet.



Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan jawaban ini memberi manfaat bagi
kita semua. Semoga kita senantiasa diberi taufiq dan hidayah oleh Allah
SWT. untuk selalu membaca Al-Qur’an  dan semoga Allah SWT menjadikan
Al-Qur’an  sebagai petunjuk, rahmat dan cahaya bagi kita. Aamiin…



والله الموفق إلى أقوم الطريق

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Ihya’ Ulumuddin

Tim Bahtsul Masail NU



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Reply via email to