Di Antara Rukun Islam, Zakat Paling Menyedihkan

Kamis, 17/09/2015 10:30






[image: Di Antara Rukun Islam, Zakat Paling Menyedihkan]






Pati, *NU Online*
Potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 217 triliun per tahun

atau setara dengan 3,4 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Hasil

riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IPB pada awal 2011
menyebutkan, potensi dana zakat Jateng-DI Yogyakarta mencapai Rp 13,28
triliun per tahun.


Demikian disampaikan Dr Jamal Ma’mur, Ketua Program Studi Zakat dan Wakaf
Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (Staimafa) Pati, Jawa Tengah,
dalam silaturahim dan sosialisasi Prodi Zakat dan Wakaf di Auditorium
Staimafa Selasa (15/9) kemarin. Ia juga menyayangkan, di Kabupaten Pati
potensi zakat yang sangat besar belum tergarap, sehingga agenda
kesejahteraan dan keadilan sosial terbengkalai.


Menurut Ketua Staimafa, KH Abdul Ghaffar Razien, kelas menengah di
Indonesia sedang naik pesat, sehingga potensi zakat akan terus berkembang.
Dibutuhkan profesionalitas amil zakat dengan manajemen yang akuntabel untuk
mengoptimalkan potensi zakat.


“Realitasnya, di antara rukun Islam, zakat paling menyedihkan. Haji sebagai
penutup rukun Islam saja mengalami kemajuan pesat, bahkan sampai sekarang
sudah harus menunggu sampai 19 tahun,” ujarnya.


Ketua Baznas Pati H Imam Zarkasi menambahkan, dalam konteks ini, dibutuhkan
pemahaman yang benar tentang zakat untuk membangun kesadaran berzakat bagi
mereka yang sudah wajib mengeluarkannya (muzakki). Perguruan tinggi
diharapkan menjadi lembaga yang serius mengkaji zakat secara utuh dan luas
agar mampu menjawab tantangan zaman yang berjalan secara dinamis dan
kompetitif.


KH M Aniq Muhammadun, Rais Syuriyah PCNU Pati menjelaskan, zakat diwajibkan
pada delapan hal yang diberikan kepada delapan macam golongan. Salah
satunya adalah zakat perdagangan (*tijarah*). *Tijarah* adalah mengolah
harta dengan tujuan memperoleh keuntungan.


“Semua kegiatan usaha dengan orientasi keuntungan termasuk kategori tijarah
yang wajib dizakati. Harta bisa bermakna barang dan bisa bermakna manfaat
atau jasa. Maka, zakat profesi sangat ditekankan dalam Islam. Zakat profesi
termasuk ijarah an-nafsi, artinya menyewakan kemampuan diri untuk melakukan
suatu pekerjaan dengan imbalan materi,” paparnya.


Kiai Aniq, sapaan akrabnya, mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dan
pendayagunaannya untuk kemaslahatan umat.


Dalam kesempatan ini, Prodi Zakat dan Wakaf Staimafa siap membekali
kemampuan yang mendalam tentang fiqih zakat dan wakaf dan aplikasi
manajemen zakat dan wakaf yang transparan, akuntabel, dan professional
kepada para mahasiswa baru. Prodi ini bekerja sama dengan lembaga keuangan
syariah, para pakar, dan lembaga-lembaga yang relevan untuk pengembangan
zakat, seperti Baznas dan Lazis. Kader-kader yang didik di Prodi Zakat dan
Wakaf diharapkan menjadi kader-kader terbaik yang mampu menggali potensi
zakat dan wakaf di daerah masing-masing untuk keadilan dan kesejahteraan
masyarakat dan bangsa. *(Red: Mahbib)*






Sumber:


http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,62242-lang,id-c,nasional-t,Di+Antara+Rukun+Islam++Zakat+Paling+Menyedihkan-.phpx







--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke