*Panduan Islam tentang Hubungan (biologis) Suami Istri. (Bag-3)*



Menyambung dan menyempurnakan pembahasan sebelumnya berkaitan dengan
panduan hubungan (biologis) suami istri, maka disini terdapat beberapa
anjuran (sunnah) lagi yang telah dinukil dalam beberapa hadis berikut ini.
Dan sebaliknya, terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan akan beberapa
hal yang terdapat penekanan untuk ditinggalkan (makruh) sewaktu melakukan
persenggamaan:






Hal-hal yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis:






1. Membayangkan perempuan (untuk suami) atau laki-laki (untuk istri) lain
selain pasangannya.


Seorang suami atau istri tidak selayaknya ketika sedang melakukan hubungan
biologis membayangkan laki-laki atau perempuan lain dengan syahwat. Karena
hal itu, selain berdosa bagi pelakunya, juga sedikit banyaknya akan
memberikan dampak negatif pada kepribadian anak yang dilahirkan dari cara
hubungan seperti ini.






Dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, Rasulullah saw bersabda: “Wahai Ali,
janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu dalam keadaan
membayangkan perempuan lain. Karena aku takut jika ternyata (dari hubungan
itu) menghasilkan anak maka ia akan menjadi banci, dan anggota tubuh serta
akalnya akan cacat”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl
ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 209,
Wasail asy-Syi’ah, Syeikh al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 252]






2. Berbicara sewaktu berhubungan


Usahakan suami dan istri ketika sedang melakukan hubungan biologis tidak
berbicara. Adapun sebelumnya dan sesudahnya tidaklah apa-apa.






Berkenaan dengan hal ini, Imam Shadiq as meriwayatkan dari Rasulullah saw
dimana beliau berwasiat kepada Imam Ali as: “Wahai Ali, janganlah berbicara
ketika engkau sedang melakukan hubungan biologis. Karena jika (dari hasil
hubungan semacam itu) anak terlahir darinya maka ia tidak akan terjaga dari
kebisuan (akan menyebabkan bisu .red)”. [Wasail asy-Syi’ah, Syeikh al-Hurr
al-Amili jilid 20 halaman 123 dinukil dari Adab Zafaf halaman 77]






3. Memakai Satu Kain


Selayaknya suami istri memiliki kain (pengusap kemaluan) yang digunakan
setelah melakukan hubungan biologis secara terpisah. Dan hendaklah menjauhi
menggunakan satu kain secara bergantian. Karena jika hal demikian
dilakukannya maka akan menyebabkan permusuhan di antara pasangan
suami-istri tersebut.






Berkaitan dengan hal ini, dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, Rasulullah
saw bersabda: “Wahai Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis
dengan istrimu melainkan engkau dan istrimu memiliki kain yang terpisah.
Janganlah kalian berdua menggunakan satu kain setelah berhubungan (jima’).
Karena hal itu menyebabkan (terjadinya) syahwat terletak pada syahwat
lainnya, dan hal tersebut akan menyebabkan permusuhan di antara kalian
berdua yang kemudian akan mengantarkan pada penceraian (thalak).” [Syeikh
Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada
abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 210, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr
al-Amili jilid 20 halaman 252]






4. Melihat kemaluan (kelamin) istri.


Ketika sedang melakukan hubungan biologis, hendaknya sang suami tidak
melihat alat kemaluan pasangannya. Karena hal itu akan mewariskan kebutaan
pada anak yang terlahir darinya.






Berkaitan dengan hal ini, Nabi saw dalam wasiatnya kepada Imam Ali as,
beliau bersabda: “Dan hendaklah kalian tidak melihat kemaluan istri. Dan
tundukkanlah pandangan dari memandang vagina istri ketika sedang melakukan
hubungan biologis (persetubuhan). Karena memandang vagina ketika sedang
berhubungan intim akan mewariskan kebutaan pada anak (yang dihasilkan
darinya)”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi,
ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 209, Wasail
asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 121]






5. Setelah Dhuhur


Ditekankan agar tidak melakukan hubungan dengan pasangan di waktu dzuhur
karena hal itu memungkinkan anak yang dihasilkan dari hubungan tersebut
terlahir dalam keadaan ‘jereng’ (juling mata).


Rasul saw dalam sebuah wasiat beliau kepada Imam Ali as bersabda: “Wahai
Ali, jangan engkau berhubungan biologis dengan istrimu pada waktu selepas
dzuhur. Karena jika kalian (engkau dan istri .red) lakukan hal tersebut
maka, kalaulah kalian dikarunia seorang anak dari hasil hubungan tersebut
maka akan terlahir dalam keadaan juling. Dan Setan sangat menyukai manusia
yang juling”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl
ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 209]






6. Malam Hari Raya Iedul Fitri dan Iedul Adha


Ditekankan untuk menghindari hubungan seksual dengan istri di saat malam
Iedul Fitri dan Iedul Adha. Kedua Malam itu (Iedul Fitri dan Iedul Adha)
adalah salah satu waktu yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis
antara suami-istri. Dikarenakan jika hal itu dilakukan maka andai Allah
mengaruniai keturunan dari hubungan tersebut maka ia akan terlahir dalam
keadaan yang tidak dikehendaki.






Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jangan engkau
kumpuli istrimu pada malam (Ied) Fitri. Karena jika kalian (suami-istri
.red) dikaruniai seorang anak dari perbuatan tersebut niscaya ia tidak akan
terlahir kecuali dalam keadaan menjadi sumber malapetaka” [Syeikh
Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab
Makarimal-Akhlak, hal 210]






Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jangan engkau
kumpuli istrimu pada malam (Ied) Adha. Karena jika kalian (suami-istri)
dikaruniai seorang anak dari perbuatan tersebut niscaya ia akan terlahir
memiliki jari jemari berjumlah empat atau enam (kurang/lebih dalam ciptaan
.red)” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi,
dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]






7. Di bawah Pohon Berbuah


Termasuk yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis adalah dengan
melakukannya di bawah pohon berbuah.






Rasul saw dalam sebuah wasiatnya kepada Imam Ali bersabda: “Ya Ali,
janganlah engkau berhubungan biologis dengan istrimu di bawah pohon berbuah
karena hal itu menyebabkan; jika engkau dikaruniai seorang anak yang
terlahir darinya akan menjadi preman, pembunuh dan pelaku keburukan”
[Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab
Makarimal-Akhlak, hal 210]






8. Di bawah Terik dan atau Sorotan Sinar Matahari


Hal yang dimakruhkan dalam berhubungan seksual dengan pasangan hidup adalah
melakukannya di bawah sorotan sinar Matahari.






Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau
berhubungan biologis dengan istrimu di bawah terik dan atau sorotan sinar
Matahari, kecuali dengan menutupi (melindungi) diri kalian darinya. Karena
hal itu menyebabkan jika engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir
darinya akan menjadi anak yang selalu sengsara dan fakir hingga akhir
hayatnya”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi,
dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]






9. Antara Adzan dan Iqamat


Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan
hubungan biologis dengan istrimu pada waktu antara adzan dan iqomat, karena
hal itu menyebabkan jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir
darinya akan menjadi orang yang haus darah (orang yang suka menumpahkan
darah .red). [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl
ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]










12. Malam Perjalanan


Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jika engkau dalam
perjalanan, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu
pada malam itu karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang
anak yang terlahir darinya akan menjadi orang yang suka
menghambur-hamburkan uang bukan pada tempatnya”. Kemudian Rasulullah
membacakan ayat: *“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada

Tuhannya”.*(QS al-Israa: 27) [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin
Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 211]






13. Permulaan Malam


Melakukan hubungan biologis pada awal bulan Qomariyah merupakan hal yang
dimakruhkan, kecuali pada bulan Ramadhan, sesuai dengan zahir ayat al-Quran
dalam surat 187 ayat al-Baqarah: “*Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu*”.






Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau
berhubungan biologis dengan istrimu pada permulaan malam, karena hal itu
menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan
menjadi orang yang tidak akan beriman dan menjadi seorang penyihir dan
tukang onar, yang memberikan dampak buruk dikehidupan dunia dan akhiratnya.
[Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab
Makarimal-Akhlak, hal 211]






14. Tanpa Wudhu


Hal lain yang dimakruhkan adalah melakukan hubungan intim tanpa bersuci
(berwudhu).


Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau
berhubungan intim dengan istrimu melainkan engkau dalam keadaan memiliki
wudhu (suci). Karena jika tidak maka hal itu menyebabkan; kalaulah engkau
dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi anak yang
buta mata hatinya dan kikir”. (Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin
Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210)






15. Malam Pertengahan Bulan Sya’ban


Malam pertengahan bulan Sya’ban adalah salah satu masa yang dimakruhkan
dalam melakukan hubungan seksual, dari awal malam (maghrib) hingga akhir
malam (menjelang subuh).






Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau
berhubungan intim dengan istrimu pada malam pertengahan bulan Sya’ban.
Karena jika tidak maka hal itu menyebabkan; kalaulah kalian dikaruniai
seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi anak yang buruk dimana
rambut dan kepalanya berbercak”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin
Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]






16. Menjelang Dua Hari di Akhir Bulan


Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan
hubungan biologis dengan istrimu dua hari menjelang akhir bulan, kalaulah
kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi
orang bodoh dan penolong orang zalim yang berakibat kebinasaan sekelompok
manusia”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi,
dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]






11. Di atas Atap Rumah


Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan
hubungan biologis dengan istrimu di atas atap rumah, karena hal itu
menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan
menjadi orang munafik, riya dan ahli bid’ah. [Syeikh Radhiyuddin Abi
Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal
210]






Dan anjuran-anjuran lainnya yang secara kesehatan sangat membahayakan
seperti: berjima’ dalam keadaan menahan kencing, terlampau kenyang,
terlampau lapar dan hal-hal lain –yang pernah kita singgung dalam
penjelasan yang lalu- dimana kesemuanya hukumnya adalah makruh. Dan dalam
beberapa hal, terbukti bahwa berdasarkan kesehatan (medis) pun ilmu
kedokteran modern telah membuktikan kebenaran akan adanya beberapa resiko
tersebut. []






*Ustadzah Euis*






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke