*Panduan Islam tentang Hubungan (biologis) Suami Istri. (Bag-2)*





Beberapa Anjuran lainnya:


Setelah menyebut nama Allah swt, selanjutnya mari kita simak anjuran
lainnya:






   1.


   Tidak menghadap dan membelakangi kiblat





   -


   Dalam hal ini Imam Shadiq as bersabda; “Janganlah anda melakukan
   hubungan biologis dalam keadaan menghadap dan membelakangi kiblat”. [1]
   -


   Begitupun beliaupun telah menukil dari para leluhurnya bahwa Rasulullah
   saw telah melarang hal dan seraya bersabda: “Barang siapa yang melakukan
   hal ini maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya”.[2]








   1.


   Tidak dalam Keadaan Kenyang




   -


   Berhubungan biologis dalam keadaan kenyang akan merusak metabolisme
   badan dan berbahaya untuk kesehatan badan.
   -


   Imam Shadiq as bersabda: “Tiga perkara yang akan merusak metabolisme
   tubuh manusia, bahkan mungkin saja akan membinasakannya; mandi dalam
   keadaan kenyang, berhubungan biologis dalam keadaan kenyang, dan
   berhubungan biologis dengan perempuan tua (manula)”.[3]
   -


   Imam Ridho as bersabda: “Janganlah kalian berhubungan pada awal malam
   dalam keadaan kenyang, karena lambung dan semua nadimu dalam keadaan penuh
   dan berhubungan dalam keadaan seperti ini tidaklan terpuji karena hal itu
   akan menimbulkan berbagai penyakit seperti lumpuh, kencing batu, …dan akan
   melemahkan pandangan (mata). Lakukanlah hubungan pada akhir malam, karena
   hal itu sangat bermanfaat untuk tubuh kalian juga akan menambah kecerdasan
   dan akal janin”. [4]








   1.


   Tidak dalam Keadaan Berdiri




   -


   Berkaitan dengan hal ini Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian
   berhubungan biologis dalam keadaan berdiri karena itu merupakan prilaku
   keledai. Dan jika bayi terlahir darinya maka ia akan kencingan (ketika
   tidur ia akan kencingan) diranjang, ia tidak dapat menahan kencingnya
   seperti keledai yang kencing disemua tempat”.[5]






   Catatan:






   Perlu diketahui, berkaitan dengan adab hubungan suami istri dari segi
   hukum fikih ada hal-hal yang ‘di-mustahab-kan’ artinya jika dilaksanakan
   akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa, namun lebih
   baiknya dilaksanakan karena di saat Allah menganjurkan sesuatu pasti ada
   maslahat dan hikmahnya. Yang terkadang kita tidak mengetahui hikmah dan
   maslahat tersebut. Hal-hal yang hukumnya makruh, artinya lebih baik
   ditinggalkan kendatipun apabila dilaksanakan tidak berdosa.






   *Ustadzah Euis*










   [1] Allamah Thabarsi, Makarimal-Akhlak, hal 212


   [2] Syeikh Amuli, Wasa’il Syi’ah, jilid 20, hal 138


   [3] Ibid, hal 255


   [4]Ar-Risalah adz-Dzahabiyah, hal 65


   [5] Syeikh Amuli, Wasa’il Syi’ah, jilid 20, hal 252






   [Sumber: Adab Zafaf, Hujjatulislam Dr. Ali Thohmasibi Amuli]








--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke