*Dasar Hukum Anjuran Imam Meluruskan Barisan dan Mematikan HP*





Pertanyaan:






Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga redaksi NU Online

selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Saya ingin bertanya: Apa hukumnya
imam shalat menyeru, "Luruskan barisan/shafnya". Apakah sunat, mubah, atau
Haram? Mohon dijelaskan berikut dalilnya. Terimakasih atas pencerahannya
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.






Rosdiana Masluh






Jawaban:






Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.


Saudara Rosdiana Masluh yang terhormat. Melaksanakan shalat fardhu secara
berjama’ah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah saw
kepada umatnya bahkan untuk shalat Jum’at harus dilaksanakan dengan cara
demikian (jama’ah). Tidak sedikit dari sabda beliau yang menjelaskan
berbagai keutamaan jama’ah mulai dari limpahan pahala yang dijanjikan
maupun manfaat yang akan dirasakan oleh si pelaku baik secara individu
maupun kolektif (jama’i).






Bagi perseorangan, shalat berjama’ah akan membuahkan kesempurnaan serta
menutup lubang-lubang maupun cacat dalam shalat, sementara untuk
kepentingan kolektif,- dengan shalat berjama’ah-, akan kian memupuk rasa
kebersamaan, persatuan dan kekompakan kaum muslimin disamping juga kian
mensyiarkan ajaran Islam.






Saudara Rosdiana Masluh yang dimuliakan Allah. Dalam pelaksanaan shalat
berjama’ah, pemimpin shalat (imam) memiliki peran yang signifikan. oleh
karena itu dalam pandangan hukum Islam, posisi ini tidak diberikan kepada
sembarang orang. Ia (imam) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang
telah diatur seperti masalah bacaan yang fasih, ‘alim (mengetahui) hal
ihwal tentang shalat dan hal-hal yang perlu dilakukan sebelum dan sesudah
pelaksanaan shalat seperti meluruskan dan merapikan barisan atau memimpin
dzikir pasca salam.







Tidak sedikit hadis yang menyebutkan tentang keutamaan meluruskan serta

merapikan barisan ketika shalat berjama’ah. Para ulama hadis seperti imam
Bukhori, Muslim, serta imam-imam yang lain juga menyebutkan tentang hal ini
dalam kitab mereka. Dalam shahih bukhari disebutkan:






 حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، قَالَ: أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأَقْبَلَ
عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ،
فَقَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ
وَرَاءِ ظَهْرِي






Artinya: “Anas bin Malik telah bercerita kepada kami”, ia berkata: “telah
dikumandangkan iqamat untuk shalat, kemudian Rasulullah saw menghadapkan
wajah beliau kepada kami lalu bersabda; “Luruskan dan rapikan barisan
kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.”






Hadis diatas serta hadis-hadis yang senada dengan hadis tersebut oleh
sebagaian ulama dijadikan dalil mengenai kewajiban dalam meluruskan dan
merapikan shaf (barisan) dalam shalat berjama’ah. Namun sebagian yang lain
memandang bahwa hukum meluruskan dan merapikan shaf shalat adalah sunat.
Sementara untuk jawaban dari pertanyaan saudara mengenai hukum imam shalat
Jum’at menyeru yang demikian, kami cenderung mengikuti pendapat yang
menyatakan sunat.






Dalam kitab I’anah at-Thalibin (salah satu referensi utama madzhab Syafi’i
saat ini) dinyatakan:






ويتأكد الاعتناء بذلك، والأمر به من الأئمة، وهم به أولى من غيرهم من المسلمين
فإنهم أعوان على البر والتقوى






Artinya: “Sangat dianjurkan memperhatikan masalah tersebut (meluruskan dan
merapikan shaf) , bagi para imam dianjurkan pula memerintahkan/menyeru
jama’ahnya, merekalah yang lebih berhak untuk itu dibanding kaum muslimin
lainnya. Mereka adalah para penolong (membantu) kebaikan dan ketaqwaan.”






Saudara penanya yang mudah-mudahan selalu dianaungi ridha Allah. Seruan
maupun himbauan imam untuk meluruskan dan merapikan barisan shalat ini juga
dapat diperluas pada aspek-aspek lain yang dapat menambah keutamaan atau
bahkan menentukan keabsahan shalat seperti seruan imam agar jama’ah tidak
mengaktifan alat telekomunikasi selama shalat atau himbauan imam agar dahi
para makmum tidak tertutup peci/mukena ketika bersujud.






Sekali lagi seruan imam kepada para makmum yang terkait dengan kemaslahatan
shalat (peningkatan mutunya) adalah sangat dianjurkan.






Mudah-mudahan kita diberi kekuatan oleh Allah swt untuk senantiasa
melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah sehingga akhirnya shalat kita
menjadi ibadah yang berkualitas disisi Allah. Amin.






Wallahul-muwaffiq ila aqwamit-thariq.


Wassalam






Maftukhan


Tim Bahtsul Masail NU






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke