KPK Temukan Penyimpangan DAK Pendidikan Rp 2,2 T 

http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1154

Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem 
pengelolaan Dana Aiokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang 
pendidikan. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan pembahasan 
bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian 
Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil kajian, KPK mene­mukan ada tiga kelemahan dalam 
sistem pengelolaan DAK itu. "KPK menemukan beberapa kelemahan dalam sisitem 
pengelolaan DAK yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 451 kabupaten 
dan kota pada 2009," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam 
jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1). 
Dalam jumpa pers ini, hadir pula Dirjen 
Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan 
Menengah Kemendiknas Suryanto, serta wakil Inspektorat Jenderal Kemendiknas 
Slamet Purnomo. 

Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di 
lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana. 
Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas 
serta pembangunan ruang perpustakaan be serta kelengkapan perangkatnya bagi 160 
kabupaten dan kota senilai total Rp 2,2 triliun. '"Tetapi, sebagian besar 
ternyata digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah lainnya," ujar Jasin. 


Kelemahan kedua, penyim­pangan pemanfaatan dana da­lam pelaksanaannya 
seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan (1MB). KPK 
mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa konsul­tan 
untuk sekolah berkisar Rp 3,3 juta. "Bila dikalikan dengan 138 sekolah yang 
mendapatkan DAK dikabupaten tersebut, diperkirakan ada kebocoran sekitar Rp 445 
juta," jelas Jasin. 

Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam 
bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan 
laporan 
kepada Departemen Pendidikan Nasional. "Maka, KPK meminta agar bidang 
pengawasan 
DAK ditingkatkan. Kajian KPK terhadap DAK ini sangat penting, karena terkait 
kepentingan pemenuhan kebutuhan publik," tambah Jasin. 

Pencatatan 
Aset
Selain itu, ada temuan lain, yakni kurang tertibnya pencatatan aset yang 
berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berbagai potensi konflik kepentingan 
yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. 
KPK merekomendasikan Kemendiknas dan Kemenkeu untuk memperbarui ba­seline data 
teknis secara berkala dan menyempurnakan petunjuk teknis DAK. "Saat ini kami 
masih mengedepankan pencegahan. Namun, kalau terus menyimpang, tidak menutup 
kemungkinan proses hukum akan berjalan," ujar Jasin. 

Dirjen Perimbangan 
Ke­uangan Kemenkeu Mardiyas­mo menambahkan, telah diupayakan 
perbaikan-perbaikan 
terkait DAK ini. Misalnya, pada penggelontoran dana periode 2010, Kemenkeu akan 
mereview kriteria khusus dan tek­nis pelaksanaan DAK. "Dengan review itu akan 
diketahui daerah-daerah mana saja yang berhak mendapatkan DAK," jelas 
Mardiyasmo. 

la pun menyarankan agar daerah yang mempunyai pendapatan 
sektor fiskal yang besar tak perlu menerimanya, seperti DKI Jakarta. Sementara 
itu, Suryanto juga menerangkan, DAK untuk pendidikan pada 2010 akan diperluas 
lagi untuk tingkat SMP. la pun berjanji segera memperbarui database penerima 
DAK. "Sebab, titik celah DAK terkait data prasarana sekolah yang tidak diup to 
date," ujar dia. 

Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sam­pling 
terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan di De­partemen Pendidikan Nasional 
(Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat po­tensi penyimpangan dana 
hingga Rp 2,2 triliun. DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk membantu 
proses rehabilitasi dan per­baikan bangunan di sekolah. Namun, dalam 
praktiknya, 
ada sekolah yang masih dalam kondisi baik, tetapi memperoleh bantuan. "Terdapat 
160 kabupaten atau kota yang tetap mendapat dana meski data teknis Depdik­nas 
menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak. Jika 
dijumlahkan, total alokasi menca­pai Rp 2,2 triliun," kata Jasin. 

Hal 
tersebut disampaikan Ja­sin dalam jumpa pers bersama sejumlah pejabat Depdiknas 
di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (15/ 1). Temuan 
penyimpangan berikutnya adalah dalam peman­faatan dana DAK. Sejumlah daerah 
seperti Kabupaten Se­rang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya melakukan 
pembayaran jasa untuk konsul­tan dan 1MB dari dana terse­but. Padahal, hal itu 
tidak diperbolehkan. "Sebagai contoh, di suatu ka­bupaten, setiap sekolah 
penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta, Bila dikalikan 138 sekolah di 
kabupaten terse­but, jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta," paparnya. 


Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam 
proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai po­tensi 
konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan. "Proses 
monitoring juga sulit, karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas," 
tegasnya. 
Jasin menginibau agar dilakukan perbaikan menyeluruh da­lam proses penganggaran 
proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak ada 
penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi. "Kalau ada 
penyimpangan padahal sudah kita beri war­ning, bisa ditindak," ancamnya. 


 
 
KPK Harus Tindak Dugaan Korupsi DAK 
Pendidikan
Modus paling banyak,pemotongan anggaran dan 
markup.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas terhadap jawaban 
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan mulai membahas kajian sistem 
pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan. Menurut Koordinator 
Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, seharusnya KPK langsung 
bertindak, karena indikasi korupsinya kuat.
 
Alasannya, penerima dana bukan hanya daerah miskin tapi juga daerah kaya yang 
sekolahnya tidak rusak. "Ini jelas indikasi korupsi yang kuat. Kalau hanya 
satu-dua daerah kaya saja, masih bisa dimaklumi," kata Ade kepada Trmpo 
kemarin.
 
Dana Alokasi Khusus, kata Ade, seharusnya hanya diberikan kepada daerah 
miskin, dan dananya diberikan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang msak. 
Namun, dia menuding, pemerintah justru membagikan dana untuk IBO kabupaten dan 
kota yang tidak memiliki sekolah rusak dengan jumlah dana mencapai Rp 2,2 
triliun.
 
Ihwal Kementerian Pendidikan Nasional, Ade menilai seharusnya lembaga itu 
telah memiliki data daerah dan sekolah yang layak mendapat DAK. Data tersebut 
menjadi dasar penentuan daerah yang layak menerima dana. Apabila Kementerian 
menyatakan datanya tak lengkap, patut dicurigai keterlibatannya.
 
Jumlah daerah yang tidak seharusnya menerima dana itu terlalu banyak sehingga 
patut diduga terjadi tindak korupsi. Berdasarkan temuan ICW, modus korupsi yang 
digunakan antara lain penyimpangan anggaran, markup, pemotongan, kegiatan 
fiktif, penggelapan, manipulasi data, subkontrak proyek pendidikan, dan 
pemungutan liar. Modus yang paling banyak adalah pemotongan anggaran pendidikan 
dari Institusi pendidikan lebih tinggi dan markup.
 
Sebelumnya, KPK mulai membahas kajian sistem pengelolaan DAK bidang 
pendidikan. Kajian tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, 
serta pengawasan yang dilakukan di tingkat pusat sejak Agustus hingga Desember 
2009 yang dinilai memiliki kelemahan.
 
"Ini dinilai penting, mengingat tx-sarnya DAK bidang pendidikan yang 
disalurkan dan kecenderung annya yang dari tahun ke tahun tenis mengalami 
peningkatan," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin, Jumat 
pekan 
lalu.
 
Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama Direktorat Jenderal Manajemen 
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat 
Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, serta Inspektorat Jenderal 
Kementerian Pendidikan Nasional, ditemukan kelemahan dalam sistem pengelolaan 
DAK.
 
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiyasmo, 
mengakui adanya anggaran yang tidak digunakan untuk memperbaiki atau 
merehabilitasi geclung sekolah. Permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek DAK 
adalah masih menggunakan database sekolah pada tahun sebelumnya. (Koran Tempo, 
16 Januari 2008).
 
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan 
Nasional, M. Muhadjir, berjanji akan menindaklanjuti kajian KPK. "Kami terima 
kasih kalau ada laporan, tentu kami tindaklanjuti," kata Muhadjir.






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke