KPK Temukan Penyimpangan DAK Pendidikan Rp 2,2 T http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1154
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem pengelolaan Dana Aiokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang pendidikan. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan pembahasan bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil kajian, KPK menemukan ada tiga kelemahan dalam sistem pengelolaan DAK itu. "KPK menemukan beberapa kelemahan dalam sisitem pengelolaan DAK yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 451 kabupaten dan kota pada 2009," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1). Dalam jumpa pers ini, hadir pula Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Suryanto, serta wakil Inspektorat Jenderal Kemendiknas Slamet Purnomo. Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana. Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan be serta kelengkapan perangkatnya bagi 160 kabupaten dan kota senilai total Rp 2,2 triliun. '"Tetapi, sebagian besar ternyata digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah lainnya," ujar Jasin. Kelemahan kedua, penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaannya seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan (1MB). KPK mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa konsultan untuk sekolah berkisar Rp 3,3 juta. "Bila dikalikan dengan 138 sekolah yang mendapatkan DAK dikabupaten tersebut, diperkirakan ada kebocoran sekitar Rp 445 juta," jelas Jasin. Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan laporan kepada Departemen Pendidikan Nasional. "Maka, KPK meminta agar bidang pengawasan DAK ditingkatkan. Kajian KPK terhadap DAK ini sangat penting, karena terkait kepentingan pemenuhan kebutuhan publik," tambah Jasin. Pencatatan Aset Selain itu, ada temuan lain, yakni kurang tertibnya pencatatan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berbagai potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK merekomendasikan Kemendiknas dan Kemenkeu untuk memperbarui baseline data teknis secara berkala dan menyempurnakan petunjuk teknis DAK. "Saat ini kami masih mengedepankan pencegahan. Namun, kalau terus menyimpang, tidak menutup kemungkinan proses hukum akan berjalan," ujar Jasin. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo menambahkan, telah diupayakan perbaikan-perbaikan terkait DAK ini. Misalnya, pada penggelontoran dana periode 2010, Kemenkeu akan mereview kriteria khusus dan teknis pelaksanaan DAK. "Dengan review itu akan diketahui daerah-daerah mana saja yang berhak mendapatkan DAK," jelas Mardiyasmo. la pun menyarankan agar daerah yang mempunyai pendapatan sektor fiskal yang besar tak perlu menerimanya, seperti DKI Jakarta. Sementara itu, Suryanto juga menerangkan, DAK untuk pendidikan pada 2010 akan diperluas lagi untuk tingkat SMP. la pun berjanji segera memperbarui database penerima DAK. "Sebab, titik celah DAK terkait data prasarana sekolah yang tidak diup to date," ujar dia. Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sampling terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat potensi penyimpangan dana hingga Rp 2,2 triliun. DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk membantu proses rehabilitasi dan perbaikan bangunan di sekolah. Namun, dalam praktiknya, ada sekolah yang masih dalam kondisi baik, tetapi memperoleh bantuan. "Terdapat 160 kabupaten atau kota yang tetap mendapat dana meski data teknis Depdiknas menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak. Jika dijumlahkan, total alokasi mencapai Rp 2,2 triliun," kata Jasin. Hal tersebut disampaikan Jasin dalam jumpa pers bersama sejumlah pejabat Depdiknas di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (15/ 1). Temuan penyimpangan berikutnya adalah dalam pemanfaatan dana DAK. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya melakukan pembayaran jasa untuk konsultan dan 1MB dari dana tersebut. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan. "Sebagai contoh, di suatu kabupaten, setiap sekolah penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta, Bila dikalikan 138 sekolah di kabupaten tersebut, jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta," paparnya. Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai potensi konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan. "Proses monitoring juga sulit, karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas," tegasnya. Jasin menginibau agar dilakukan perbaikan menyeluruh dalam proses penganggaran proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak ada penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi. "Kalau ada penyimpangan padahal sudah kita beri warning, bisa ditindak," ancamnya. KPK Harus Tindak Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Modus paling banyak,pemotongan anggaran dan markup. JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas terhadap jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan mulai membahas kajian sistem pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan. Menurut Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, seharusnya KPK langsung bertindak, karena indikasi korupsinya kuat. Alasannya, penerima dana bukan hanya daerah miskin tapi juga daerah kaya yang sekolahnya tidak rusak. "Ini jelas indikasi korupsi yang kuat. Kalau hanya satu-dua daerah kaya saja, masih bisa dimaklumi," kata Ade kepada Trmpo kemarin. Dana Alokasi Khusus, kata Ade, seharusnya hanya diberikan kepada daerah miskin, dan dananya diberikan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang msak. Namun, dia menuding, pemerintah justru membagikan dana untuk IBO kabupaten dan kota yang tidak memiliki sekolah rusak dengan jumlah dana mencapai Rp 2,2 triliun. Ihwal Kementerian Pendidikan Nasional, Ade menilai seharusnya lembaga itu telah memiliki data daerah dan sekolah yang layak mendapat DAK. Data tersebut menjadi dasar penentuan daerah yang layak menerima dana. Apabila Kementerian menyatakan datanya tak lengkap, patut dicurigai keterlibatannya. Jumlah daerah yang tidak seharusnya menerima dana itu terlalu banyak sehingga patut diduga terjadi tindak korupsi. Berdasarkan temuan ICW, modus korupsi yang digunakan antara lain penyimpangan anggaran, markup, pemotongan, kegiatan fiktif, penggelapan, manipulasi data, subkontrak proyek pendidikan, dan pemungutan liar. Modus yang paling banyak adalah pemotongan anggaran pendidikan dari Institusi pendidikan lebih tinggi dan markup. Sebelumnya, KPK mulai membahas kajian sistem pengelolaan DAK bidang pendidikan. Kajian tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan yang dilakukan di tingkat pusat sejak Agustus hingga Desember 2009 yang dinilai memiliki kelemahan. "Ini dinilai penting, mengingat tx-sarnya DAK bidang pendidikan yang disalurkan dan kecenderung annya yang dari tahun ke tahun tenis mengalami peningkatan," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin, Jumat pekan lalu. Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, ditemukan kelemahan dalam sistem pengelolaan DAK. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiyasmo, mengakui adanya anggaran yang tidak digunakan untuk memperbaiki atau merehabilitasi geclung sekolah. Permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek DAK adalah masih menggunakan database sekolah pada tahun sebelumnya. (Koran Tempo, 16 Januari 2008). Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Nasional, M. Muhadjir, berjanji akan menindaklanjuti kajian KPK. "Kami terima kasih kalau ada laporan, tentu kami tindaklanjuti," kata Muhadjir. [Non-text portions of this message have been removed]