Agama Konghucu Menghilang di Kolom Agama Sidoarjo

Surabaya - Agama Konghucu rupanya tidak lagi terdaftar
dalam list agama yang sah di blangko pengisian perpanjangan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Padahal sebelumnya, agama Konghucu ini tercatat dalam
blangko tersebut.

"Saya
kaget ketika akan memperpanjang KTP saya tanggal 7 Februari, di dalam
blangko perpanjangan itu tidak ada agama Konghucu di daftar tersebut,"
kata Ketua Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Bingky
Irawan kepada detiksurabaya.com, Rabu (17/2/2010).

Pria yang
dekat dengan Almarhum Gus Dur ini mengaku bahwa petugas Kecamatan
Taman, Sidoarjo hanya menyarankan agar mengisi pada kolom lain-lain
yang berada di urutan terbawah daftar agama. Padahal 5 tahun lalu saat
dirinya memperpanjang KTP, kolom agama Konghucu masih ada di formulir
perpanjangan KTP.

Saat ditanya ke petugas kecamatan tentang
hilangnya agama Konghucu pada blangko tersebut, petugas itu tidak bisa
menjelaskan lebih jauh dan menyatakan bahwa blangko itu adalah format
baru. Dalam format yang baru itu memang tidak ada kolom untuk agama
Konghucu.

Hilangnya kolom agama Konghucu ini tentu saja
mengundang pertanyaan karena ditakutkan cara ini memang sebagai langkah
awal untuk tidak lagi mengakui Konghucu sebagai agama di Indonesia.
Padahal, pemerintah secara resmi sudah mengesahkan Konghucu sebagai
agama salah satu agama resmi di Indonesia.

Dia mengungkapkan, di
dalam Kartu Susunan Keluarga (KSK) miliknya juga sudah dituliskan pada
kolom agama sebagai agama Konghucu. Sehingga dianggap aneh bila tidak
ada pengakuan terhadap agama Konghucu saat mengurus KTP.

"Saya
akan terus mempertanyakan mengenai hilangnya kolom agama Konghucu pada
daftar blangko perpanjangan KTP tersebut. Bagaimana pun ini adalah
sebuah penistaan," tambahnya.
                (stv/fat)

http://surabaya.detik.com/read/2010/02/17/163039/1301514/466/agama-konghucu-menghilang-di-kolom-agama-sidoarjo



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke