Kejati Bongkar Korupsi di Disbun Jatim Rp 25,9 M

Sukses membongkar kasus penyelewengan dana P2SEM, giliran dugaan korupsi di 
Dinas Perkebunan (Disbun) Jawa Timur dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bahkan, 
kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, 
ditemukan kerugian negara senilai Rp 25,9 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, M. Anwar mengungkapkan 
kasus ini terkait pengucuran dana penguatan modal usaha kelompok (PMUK) tani 
tebu rakyat. Menurutnya, kasus ini terjadi sejak tahun 2003, yang melibatkan 
Ketua Teknis Pengembangan Tebu berinisial RS. Pejabat ini bersama Ketua 
Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana berinisial MR, dan Bendahara KUB 
Rosan Kencana berinisial WTW mengelola dana PMUK.

"Dana itu dimasukkan
 dalam tiga rekening berbeda KUB Rosan Kencana, yakni untuk perkebunan, 
koperasi, dan pabrik gula," jelas Anwar di kantor Kejati, Jl Ahmad Yani 
Surabaya, Rabu (19/5).

Selanjutnya ketiga orang tersebut mengeluarkan dana PMUK yang ada di dalam 
rekening KUB Rosan Kencana itu senilai Rp25.996.224.050. Dana ini membeli lahan 
seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto, untuk 
mendirikan pabrik gula.

Kemudian RS dan MR mendirikan PT Rosan Kencana Perkasa agar bisa memiliki dan 
mengelola pabrik gula tersebut atas nama pribadi. Bukan sebagai anak perusahaan 
atau unit usaha KUB Rosan Kencana. Keduanya juga memindahkan aset KUB Rosan 
Kencana berupa lahan seluas 53 hektare kepada PT Rosan Kencana Perkasa.

Anwar menjelaskan perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri 
Pertanian Nomor 32/Permentan/KU.51017/2006 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan 
Pemanfaatan PMUK Tani Tebu Rakyat. Namun, hingga kini ketiga orang
 tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka. “Ketiganya belum tersangka karena 
masih dalam pemeriksaan," ujar Anwar.

Dua Korupsi di Sumenep
Selain itu, Kejati juga tengah menyidik dua dugaan korupsi lainnya. Pertama, 
pengadaan dua unit kapal milik Pemkab Sumenep pada tahun 2002 sampai 2003 oleh 
PT Bagun perkasa Abadi, dengan kerugian negara Rp 700 juta. Kedua, dugaan 
korupsi pengadaan alat Uji kendaraan (kir) dan pembangunan gedung pengujian 
kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kab Sumenep tahun 2004 dengan 
kerugian Rp 2, 8 miliiar.

Menurut Anwar penyilidikan tiga kasus dugaan korupsi itu dilakukan kurang lebih 
memakan waktu sekitar 14 hari. "Kita menyelidiki kasus dugaan korupsi waktunya 
maksimal 14 hari. Kalau lebih cepat lebih bagus. Peningkatan dari tahap 
penyelidikan ke tingkat penyidikan berarti ada tersangkanya," jelasnya.
 n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=49343


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke