Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo : Pemasangan pipa Kodeco tidak sesuai aturan APBS
Pemasangan pipa sepanjang 60 kilometer itu mengganggu aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, Perekonomian Jawa Timur terancam. Departemen Perhubungan memberikan tenggat waktu atau deadline kepada pemilik pipa gas PT Kodeco Energy Ltd hingga 1 Juni 2010 untuk memindahkan pipanya di Selat Madura. Pemasangan pipa itu mengganggu alur pelayaran dan diyakini bisa mematikan perekonomian Jawa Timur. "Kebijakan dikeluarkannya batas waktu tahun depan, disesuaikan dengan pemasangan pipa yang dioperasionalkan sejak 1 Juni 2009," tutur Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo. Menurut dia, pemasangan pipa Kodeco tidak sesuai aturan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Padahal, dalam izinnya pemasangan pipa gas milik perusahaan Korea itu ditanam di dasar laut. "Kami berharap mereka bisa menanam pipa itu sesuai komitmen semula," ungkap Sunaryo. Solusi masalah ini, kata Sunaryo, bisa dengan pemindahan (relokasi) pipa melalui upaya pengerukan di sepanjang jalur APBS. Apabila langkah ini ditempuh, maka prosesnya bisa membutuhkan waktu sekitar delapan bulan. "Upaya selanjutnya bisa dengan pelebaran alur yang memerlukan waktu sekitar 14 bulan," katanya. Ketua Indonesia National Shipower's Association (INSA) Jawa Timur, Prabowo B Santoso, menyatakan pemasangan pipa tersebut otomatis sudah mendangkalkan batas bawah laut. "Padahal, tanpa ada pipa pun dasar laut kita sudah terlalu dangkal dan harus dikeruk untuk pengembangan pelabuhan," katanya. Risiko lainnya adalah bahaya yang harus ditanggung oleh pengguna jasa pelabuhan, terkait aliran gas yang ada di bawah alur kapal. "Kapasitas gas Kedoco itu setara dengan 25.000 barel minyakk. Kami sulit membayangkan ledakan yang akan terjadi bila pipa sampai berbenturan dengan lambung kapal. Jika itu terjadi, maka aktivitas perekonomian Indonesia Timur bisa mati," kata Prabowo. Sejak 2007, Kodeco memulai proyek pemasangan pipa setebal 16 inci dengan panjang pipa 60 kilometer. Pipa ini dipakai menyalurkan gas dari kilangnya di tengah Laut Jawa sebelah utara Gresik ke Surabaya. Perusahaan - perusahaan pelayaran yang mengoperasikan armadanya ke Tanjung Perak mulai melancarkan protes karena pipa gas Kodeco melintas di buoy 10 yang celahnya sempit. Para nokhoda kapal dengan draf 9-10 meter tak berani ambil risiko masuk atau keluar dermaga Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Kondisi ini menyebabkan aktivitas bongkar muat di TPS terhambat. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengabarkan akan mengalokasikan dana APBN untuk mendanai relokasi pipa gas milik Kodeco tersebut karena permasalahan ini cukup berisiko terhadap uratnadi perekonomian nasional. Menhub menambahkan saat ini Dephub sedang mengirimkan penyelam titik pemasangan pipa Kodeco yang sejak 1 Juli lalu sudah dialuri gas di Selat Madura. Apabila laporan penyelam menyebutkan kedalaman pipa Kodeco menimbulkan risiko bagi sejumlah kapal, pihaknya segera memanggil PT Kodeco Energy Ltd. "Kini, kami sedang menunggu hasil pemantauan mereka di bawah laut," kata Jusman. http://www.tender-indonesia.com/tender_home/innerNews2.php?id=2914&cat=CT0008 [Non-text portions of this message have been removed]