[1] Info Memilih Produk Halal "Halal bermanfaat untuk akhirat, thayib bermanfaat kehidupan dunia"
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI), memberi informasi tentang produk halal. Bahwa yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam yakni : 1. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi. 2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti : bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya. 3. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari'at Islam. 4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dulu harus dibersihkan dengan tata cara syari'at Islam. 5. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar. [lm-26] --------------------------------------------------------------------------------- l.meilany 290810/19ramadhan1431h [Non-text portions of this message have been removed]