Soal Pipa Kodeco, Kadin Jatim Tengarai Ada Penyimpangan Sabtu, 04 September 2010 16:59:10 WIB
Reporter : Deni Ali Setiono Surabaya (beritajatim.com) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim menengarai ada dugaan penyimpangan, korupsi dan kolusi pada pembangunan pipa gas Kodeco. Apalagi, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Manajemen Proyek BP Migas Iwan Ratna mengungkapkan bahwa pemerintah dan konsumen gas berpotensi kehilangan uang Rp 2 triliun akibat penyelesaian polemik pipa gas bawah air (PGBA) Kodeco. Angka Rp 2 triliun itu dihitung dari biaya proses menanam PGBA hingga minus 19 meter di bawah permukaan terendah air (low water spring/ LWS), pembangunan jalur pipa baru, potensi kehilangan pendapatan negara, hingga biaya yang harus dikeluarkan konsumen karena terhentinya pasokan gas untuk sementara. "Jika pemasangan pipa gas bawah air (PGBA) Kodeco tidak melintang di Alur Pelayaran Surabaya Barat (APBS), itu tentu tidak akan membahayakan jalur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak. Artinya, tidak akan pernah ada potensi kerugian Rp 2 triliun lebih," tegas Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla M. Mattalitti. Oleh sebab itu, Nyalla sangat menyesalkan pernyataan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tentang potensi kerugian pemerintah serta konsumen pada saat pembangunan jalur baru pipa gas Kodeco jika benar-benar dilaksanakan. Apalagi, hal itu dinilai ada usaha membangun opini bahwa kerugian tersebut muncul akibat tuntutan masyarakat Jatim. La Nyala kembali menegaskan, potensi kerugian semacam itu tidak pernah ada jika sejak awal Kodeco memasang PGBA sesuai peraturan keamanan alur pelayaran. "Bahkan dapat menguntungkan secara berkelanjutan," katanya. Kadin yang mewakili dunia usaha di Jatim memang mengkhawatirkan dampak posisi pipa gas Kodeco yang saat berada di minus 10 meter permukaan terendah air (low water spring/LWS) alur pelayaran. Demi alasan keamanan, saat ini hanya kapal dengan lambung maksimal minus 8,5 LWS yang boleh memasuki Pelabuhan Tanjung Perak. Hal itu bertujuan untuk menghindari terbenturnya lambung kapal dengan pipa maupun gesekan dari arus laut saat kapal berlayar. Posisi PGBA Kodeco yang semacam itu juga dinilai memberikan dampak negatif bagi perekonomian Jatim. Di hadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Gubernur Jawa Timur Soekarwo pernah memaparkan inefisiensi perekonomian Jatim yang mencapai 40-50 persen akibat posisi pipa gas Kodeco.Inefisiensi itu terkait dengan terganggunya arus bongkar muat kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut gubernur, kapal-kapal yang mengangkut kontainer hingga 5.000 Teus harus menunggu dua hingga tiga hari untuk bisa melintasi perairan di atas pipa tersebut. Itu pun harus dalam situasi air laut pasang. Karen itu, Soekarwo meminta segera dibangun jalur pipa gas baru. Jika tiba-tiba BP Migas mengatakan ada potensi kerugian Rp 2 triliun akibat pembuatan jalur baru itu, La Nyalla menilai ada unsur kesengajaan membangun opini seolah-olah tuntutan Jatim tersebut keliru dan merugikan negara. Karena itu, dia bertekad untuk mengusut proses awal pemasangan pipa Kodeco di APBS yang diduga melanggar aturan dan membahayakan aktivitas pelayaran. "Siapa yang sebenarnya melanggar aturan. Kami akan mencocokkan titik koordinat pemasangan pipa Kodeco tersebut," tegasnya. [kun] http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2010-09-04/76552/Soal_Pipa_Kodeco,_Kadin_Jatim_Tengarai_Ada_Penyimpangan Kadin Minta KPK Periksa Kasus Kodeco Senin, 06 September 2010 17:11:05 WIB Reporter : Ainur Rohim Surabaya (beritajatim.com)-- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) melihat adanya ketidakberesan tentang kasus pemasangan pipa milik PT Kodeco Energy Ltd. yang melintas di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Pasalnya, pemasangan pipa yang melintang tersebut jelas-jelas telah melanggar Keputusan Menteri pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 dan melanggar aturan Safety of Life at Sea (SOLAS) tahun 1997 tentang keselamatan pelayaran. Sementara itu, dalam pelaksanaannya, ternyata pemasangan pipa Kodeco yang memotong tepat di Kilometer Point (KP) 35-36 dan KP 44-46 tersebut tetap dilaksanakan dan telah mendapatkan ijin, baik dari pihak BP Migas maupun dari Dirjen Perhubungan Laut. Akibatnya, seluruh masyarakat Jawa Timur telah dirugikan karena arus transportasi ekonomi di pelabuhan Tanjung perak menjadi terkendala. "Kalau dari awal pemasangan pipa sesuai dengan aturan yang telah direkomendasikan, pasti tidak akan terjadi kerugian ini. Dan kami menengarai ada ketidakberesan pada saat pertama kali pipa dipasang. Karena Jatim, baik gubernurnya maupun instansi lainnya tidak pernah diberitahukan tentang pemasangan ini. Tahu-tahu pipa sudah dipasang di posisi yang membahayakan. Untuk itu, KPK harus turun tangan dalam kasus ini," kata Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Matalitti ketika ditemui di Graha Kadin Jatim, Surabaya, Senin (6/9/2010). Menurut Nyalla, kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat BP Migas dan Kodeco saat ini seolah melempar tanggung jawab dan keberatan utnuk melakukan pemindahan pipa atas desakan masyarakat Jatim. Untuk itu, Kadin Jatim juga meminta kepada pihak BP Migas untuk melakukan transparansi dalam persoalan production shaaring contrac (PSC) atas proyek Kodeco. "Kalau sudah tahu isi PSC Kodeco, kita akan bisa mengerti semuanya. Siapa sebenarnya yang memegang PSC ini, apakan Kodeco ataukah pihak BP Migas. Sebab, sejauh ini BP Migas selalu memojokkan desakan Jatim untuk merelokasi pipa dengan alasan biaya dan kerugian negara jika pemindahan dilakukan. Sementara jika terjadi sesuatu, rakyat Jatim yang harus menanggung semuanya. Jangan seenaknya menyedot minyak atau gas dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari sini, sementara kerugiannya ditimpakan kepada masyarakat Jatim. Ini tidak adil," tegas Nyalla. Sementara saat ini, untuk memberikan solusi jangka pendek, pihak Kodeco dan BP Migas berjanji akan melakukan pendalaman pipa hingga minus 19 Low Sring water (LWS) yang akan selesai pada pertengahan Desember 2010 besok. Sementara pemindahan pipa dengan membuat jalur baru akan dilakukan setelah pendalaman selesai dilakukan. Proses pendalaman yang rencananya akan dilakukan mulai tanggal 21 September hingga 24 Oktober untuk pipa yang melintas di KP 35-36 dan pada tanggal 26 Oktober sampai 16 Desember untuk pipa yang melintas di KP 44 dan KP46 menyisakan berjuta pertanyaan. Diungkapkan Anggota Tim Pengawas Pipa Kodeco Kadin Jatim, I Made Widiyasa, proses pendalaman pipa yang akan dilakukan Kodeco masih belum sepenuhnya aman dan berhasil dilakukan. Karena pada kenyataannya kondisi arus di APBS sangat deras, sehingga posisi alat hydro digger yang akan digunakan melakukan pengerukan dan pendalaman pipa tersebut dipastikan tidak akan bisa sinergi dan lurus dengan pipa karena dorongan arus. Selain itu, kapal Lady Cristina yang akan digunakan dipastikan akan berada tepat di tengah jalur APBS, padahal data dari Adminsitrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Perak, menunjukkan ada sekitar 100 unit kapal yang akan melintas di alur tersebut. "Ini bagaimana bisa dilaksanakan, apakah pada saat melakukan pekerjaan tersebut kapal yang akan melintas harus berhenti ataukah pekerjaannya yang harus berhenti saat ada kapal ada yang melintas. Karena baik Kodeco maupun BP Migas memastikan pekerjaan tersebut tidak akan mengganggu alur. Ini soal waktu dan ketepatan jadwal. Dan kami tidak bermaksud untuk menghalangi proses pendalaman, namun kami ingin memastikan keamanan dan keberhasilannya. Karen tidak ada rencana B jika pendalaman tidak berhasil dilakukan," ungkap I Made Widiyasa. Hingga saat ini, lanjutnya, kesepakatan siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan saat pendalaman pipa juga masih simpang siur. Usulan pembentukan Tim Pengawasan Keselamatan Pelayaran masih dalam pembahasan, dan Kodeco maupun BP Migas belum tegas menyatakan mau bertanggungjawab dan menanggung biayanya. "Malah BP Migas menyatakan bahwa kita harus berbagi tanggung jawab. Ini sangat ironi karena selama ini kami memandang BP Migas selalu melindungi Kodeco dan tidak mengindahkan Jatim. Untuk itu, kami protes keras terhadap perlakuan BP Migas terhadap Jatim ," tambah Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang ESDM, Nelson Sembiring. [air] http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2010-09-06/76771/Kadin_Minta_KPK_Periksa_Kasus_Kodeco_ [Non-text portions of this message have been removed]