Mantan Kadinas Pengairan Kendal Diperiksa
Semarang, CyberNews. Mantan Kepala Dinas Pengairan Pemkab Kendal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir Supriyono MM, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jateng, terkait kasus dugaan korupsi pinjaman daerah dari BPD Jateng Tahun 2003, Rabu (30/5). Direktur Reskrim Polda Kombes Zulkarnain melalui penyidik AKP Suhartono mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Supriyono, tidak berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, yaitu guna penajaman penyidikan.
Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Dinas
Pengairan, paparnya, yaitu terkait penggunaan dana yang dipakai untuk nornalisasi sungai penanggulangan bencana alam.
"Secara keseluruhan, pemeriksaan saksi-saksi ini dianggap cukup. Pemeriksaan maraton terhadap pejabat dan mantan pejabat Kendal yang dilakukan belakangan ini hanyalah untuk penajaman-penajaman saja, guna merunut alur dana pinjaman daerah itu," tutur Suhartono.
Menurutnya, yang sangat diperlukan dalam perkara dugaan korupsi itu saat ini adalah hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng serta izin pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Jateng yang sudah lama dimintakan penyidik.
Audit BPKP, kata dia, nantinya akan dipergunakan untuk penentuan tindakan penyidik lebih lanjut. Namun ketika ditanya apa yang dimaksud dengan tindakan penyidik lebih lanjut itu, Suhartono mengatakan,"Ya nanti sajalah.
Intinya penyidikan sudah cukup dan hanya tinggal menunggu audit serta izin dari Mendagri. Itu saja."
( yunantyo adi s/cn09 )
How low will we go? Check out Yahoo! Messengers low PC-to-Phone call rates.
_____ http://www.Kendal-Online.Net _____
Komunitas Masyarakat Kendal Di Internet
SPONSORED LINKS
| Bali indonesia hotel | Bali indonesia | Indonesia hotel |
| Bali indonesia vacation | Bali indonesia travel |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "kendal-online" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

