inilah Indonesia mas.... tp palling gk, saat ini sudah ada pelaku koruptor yang diadili..beda dari jaman dulu. koruptor bisa jalan2 mpe berbagai benua..
--- On Thu, 8/7/08, ery wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ery wijaya <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [kendal-online] Status Hendy sebagai Bupati Belum Dicopot To: [email protected] Date: Thursday, August 7, 2008, 1:49 AM Udah ditetapkan hukumannya sebagai koruptor kok masih terima gaji dari negara... 07 Agustus 2008, Suara Merdeka Status Hendy sebagai Bupati Belum Dicopot Masih Terima Gaji per Bulan SEMARANG- Status Hendy Boedoro sebagai Bupati Kendal sampai saat ini belum dicopot. Pemprov Jateng belum bisa mengajukan permohonan pencopotannya kepada Menteri Dalam Negeri dikarenakan belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo menyatakan untuk bisa mengajukan permohonan pemberhentian jabatan sebagai bupati, Pemprov Jateng harus mendapatkan salinan putusan MA. ’’Sampai sekarang ini belum terima putusan MA,’’ kata dia, Rabu (6/8). Hendy sejak 4 Juni 2008 sudah dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Bupati Kendal. Karena belum ada salinan putusan MA, statusnya sekarang ini masih nonaktif. Oleh karena itu hak-haknya sebagai pejabat negara masih diterimanya. ’’Dapat gaji pokok bulanan sebagai bupati,’’ lanjut Sekda. Saat ini Hendy sudah diputuskan MA karena terbukti melanggar pasal 2 UU No 31/1999. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang Kabupaten Kendal senilai Rp 13,121 miliar. Keputusan itu sudah bersifat tetap (in cracht). Dengan masih diberinya gaji pada Hendy Boedoro, sejumlah kalangan menyesalkan kebijakan Pemprov. Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng melalui juru bicaranya Eko Haryanto menyatakan pemprov seharusnya proaktif meminta pada MA untuk memberikan salinan putusan hukum. ’’Tapi setidaknya MA harus mengirimkan salinan ke pemprov maupun pada Hendy sendiri. Kalau sudah ada putusan, pencopotan Hendy menjadi jelas. Pemprov tidak lagi memberi gaji bulanan,’’ lanjutnya. Tidak EtisKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mendesak MA untuk segera mengirimkan salinan putusan ke Pemprov Jateng. Dengan demikian, Gubernur bisa segera menindaklanjuti. Dalam undang-undang disebutkan, pemberhentian bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara dilakukan oleh menteri dalam negeri melalui usulan gubernur. ’’Harusnya begitu keputusan keluar, salinan segera dikirim agar proses pemberhentian tidak berlarut-larut,’’ jelasnya. Soal masih adanya gaji bulanan yang diterima Hendy, dia menilai telah menyakiti perasaan rakyat. ’’Tidak etis uang rakyat digunakan untuk menggaji seseorang yang telah ditetapkan sebagai koruptor,’’ kata dia. (H37,H7-60) Salam Ery Wijaya Not happy with your email address? Get the one you really want - millions of new email addresses available now at Yahoo!

