inilah Indonesia mas....
tp palling gk, saat ini sudah ada pelaku koruptor yang diadili..beda dari jaman 
dulu. koruptor bisa jalan2 mpe berbagai benua..

--- On Thu, 8/7/08, ery wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: ery wijaya <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [kendal-online] Status Hendy sebagai Bupati Belum Dicopot
To: [email protected]
Date: Thursday, August 7, 2008, 1:49 AM







Udah ditetapkan hukumannya sebagai koruptor kok masih terima gaji dari negara...

07 Agustus 2008, Suara Merdeka
Status Hendy sebagai Bupati Belum Dicopot



Masih Terima Gaji per Bulan
SEMARANG- Status Hendy Boedoro sebagai Bupati Kendal sampai saat ini belum 
dicopot. Pemprov Jateng belum bisa mengajukan permohonan pencopotannya kepada 
Menteri Dalam Negeri dikarenakan belum menerima salinan keputusan Mahkamah 
Agung (MA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo menyatakan untuk bisa mengajukan 
permohonan pemberhentian jabatan sebagai bupati, Pemprov Jateng harus 
mendapatkan salinan putusan MA. ’’Sampai sekarang ini belum terima putusan 
MA,’’ kata dia, Rabu (6/8).

Hendy sejak 4 Juni 2008 sudah dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai 
Bupati Kendal. Karena belum ada salinan putusan MA, statusnya sekarang ini 
masih nonaktif. Oleh karena itu hak-haknya sebagai pejabat negara masih 
diterimanya. ’’Dapat gaji pokok bulanan sebagai bupati,’’ lanjut Sekda.

Saat ini Hendy sudah diputuskan MA karena terbukti melanggar pasal 2 UU No 
31/1999. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang Kabupaten Kendal 
senilai Rp 13,121 miliar. Keputusan itu sudah bersifat tetap (in cracht).

Dengan masih diberinya gaji pada Hendy Boedoro, sejumlah kalangan menyesalkan 
kebijakan Pemprov. Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan 
Nepotisme (KP2KKN) Jateng melalui juru bicaranya Eko Haryanto menyatakan 
pemprov seharusnya proaktif meminta pada MA untuk memberikan salinan putusan 
hukum. ’’Tapi setidaknya MA harus mengirimkan salinan ke pemprov maupun pada 
Hendy sendiri. Kalau sudah ada putusan, pencopotan Hendy menjadi jelas. Pemprov 
tidak lagi memberi gaji bulanan,’’ lanjutnya.

Tidak EtisKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 
juga mendesak MA untuk segera mengirimkan salinan putusan ke Pemprov Jateng. 
Dengan demikian, Gubernur bisa segera menindaklanjuti. Dalam undang-undang 
disebutkan, pemberhentian bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota 
yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau 
tindak pidana terhadap keamanan negara dilakukan oleh menteri dalam negeri 
melalui usulan gubernur. ’’Harusnya begitu keputusan keluar, salinan segera 
dikirim agar proses pemberhentian tidak berlarut-larut,’’ jelasnya.

Soal masih adanya gaji bulanan yang diterima Hendy, dia menilai telah menyakiti 
perasaan rakyat. ’’Tidak etis uang rakyat digunakan untuk menggaji seseorang 
yang telah ditetapkan sebagai koruptor,’’ kata dia. (H37,H7-60)

 Salam 

Ery Wijaya 






Not happy with your email address? 
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at 
Yahoo!  














      

Kirim email ke